Breaking News

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDA ACEH, SURYA INDONESIA, – Mantan komandan GAM yang merupakan ketua kelompok tani maheng, Jafar Maheng, meminta kepada ketua DPR Aceh (DPRA) agar tidak asal bicara terkait persoalan intenal Pemerintah Aceh, Kamis, (20/2/2025).

Jafar Maheng mengatakan salah satu kritik Ketua DPR Aceh di salah satu media terkait pengangkatan Alhudri sebagai plt Sekda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya Ketua DPR Aceh harus menjadi pendingin menjelang bulan Ramadhan apalagi sudah dekat meugang,” ujar Jafar Maheng.

Jafar Maheng menyebutkan dirinya sangat kecewa dengan statement ketua DPR Aceh di depan publik. menurutnya etika sebagai ketua DPR Aceh berkonsultasi dulu dengan Muallem dan Dek Fadh, apa lagi satu partai dengan Gubernur.

“Statement ini menunjukkan kita tidak solid dan tidak baik bagi sebuah jalannya pemerintahan (good goverment). Ketua DPR Aceh tidak boleh merasa memenangkan Mualem-Dek Fadh sendiri. Karena kita cek hasil pemilu di kecamatan domisili (Samalanga) Ketua DPR Aceh Muallem-Dek Fadh kalah,” sebut Jafar.

Sebelumnya,pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli, A.Md, Rabu (19/2/2025).

Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf.

Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” tutup Zulfadli. (ap)

Berita Terkait

Purna Karyawan DAMRI Surabaya Gelar Aksi Tuntut Pembayaran JHT
Korban pencurian berinisial KAEHP, 40 kecewa dengan kinerja polisi dalam menangani peristiwa yang dialaminya.
Seorang prajurit Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) meninggal dunia di Monas, Jakarta
Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat
Seorang tukang ojek online bernama Ferlianto, 44, meninggal dunia saat tengah duduk di depan sebuah toko
Orang Tua Siswi SMK di Jember Laporkan Video Tiktok ke Polres Jember

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Purna Karyawan DAMRI Surabaya Gelar Aksi Tuntut Pembayaran JHT

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Korban pencurian berinisial KAEHP, 40 kecewa dengan kinerja polisi dalam menangani peristiwa yang dialaminya.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Seorang prajurit Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) meninggal dunia di Monas, Jakarta

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Seorang tukang ojek online bernama Ferlianto, 44, meninggal dunia saat tengah duduk di depan sebuah toko

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Orang Tua Siswi SMK di Jember Laporkan Video Tiktok ke Polres Jember

Berita Terbaru