Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mnetapan tersangka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mnetapan tersangka dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi

Kriminal19 Dilihat

Badung, Surya Indonesia.net – Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan video ditetapkan sementara delapan orang tersangka,” katanya.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap delapan sekuriti tersebut. Namun, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hukuman 5,5 tahun penjara.

“Belum ada sprin (surat perintah) penahanan tapi arahnya nanti ke sana, nanti akan digelar dulu,” katanya.

Dalam kasus ini, salah satu sekuriti Finns Beach Club berinisial KBYF juga melaporkan MR atas kasus tindak pidana penganiayaan ke polisi. MR yang merupakan WN Australia itu juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

( Ags )