Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaannya pada saat keributan terjadi, Erika selaku saksi korban meneeeangkan bahwa ia sedang berada di dalam rumah, karena ada keributan di luar rumah, ia langsung keluar dan menghampiri Doris.
Menurut keterangannya, ia mendekat, “Pada saat saya mendekat, saya langsung ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan .
Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan, “Apakah Erika, anda membalas serangan mereka atau hanya diam?” Tanya Hakim
Kemudian, ia kembali menjawab, “Saya hanya diam tidak membalas serangan mereka, Pak Hakim,” tuturnya .
Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempatnya.
Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo membalas serantan dan menjambak Doris, karena ada adegan saling balas serangan, dan Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangannya didepan Majelis Hakim.
Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.
Sekanjutnya, di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung di salah satu Cafe Jl. Hm Joni, ia mengatakan bahwa, “Ia (Erika) yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik-menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa dalam keterangannya di Pengadilan tadi.” Terang Doris
Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman CCTV yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan diberitakan kakaknya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim.
Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul: “Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO”.
Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan.
Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan.
Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .
Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19/2/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . (Tim-red)