Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ) dengan BB 6 unit dengan tersangka 2 orang serta BB lainnya
Keberhasilan polres Bangli dalam mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ) tersebut digelar dalam presscom yang berlangsung di Mapolres Bangli,Jumat 14/2/25
Seijin Kapolres Bangli AKBP.Gede Putra ,S.I.K.,M.H Wakapolres Bangli KOMPOL M.Akbar Samosir ,S.H didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun,S.H.,M.H Kasi humas AKP.I Wayan Sarta dan personil propam polres Bangli menjelaskan bahwa operandi dengan menggunakan kunci palsu dan mendorong kendaraan yang di parkir dengan membuat kunci duplikat dengan alasan kunci hilang
” Ada 2 tersangka yaitu pelaku dan penadah ” terang Wakapolres Bangli
Kronologi pengungkapan kasus 6 sepeda motor curanmor tersebut bermula dari laporan polisi nomor LPB 022 Romawi 2025 pada tanggal 5 Februari 2025 untuk waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 14.30 juta untuk TKP di jalan setapak yang berlokasi di Banjar pekuwon kelurahan cempaga Kecamatan Kabupaten Bangli
” Korban laki-laki 53 tahun tukang kayu Hindu alamat jalan Banjar Pakuwon kelurahan cempaga Kabupaten Bangli dan kedua atas nama I Wayan Suwardana laki-laki 56 tahun Hindu pekerjaan petani alamat Banjar gajah rumah desa pengotan Kecamatan Kabupaten Bangli ” lanjut Wakapolres
Saksi Ariana laki-laki 34 tahun wiraswasta kemudian Hana tapak Ariawan laki-laki 30 tahun Hindu warga laki-laki 50 tahun pekerjaan PNS dan donatus pemuda kondo laki-laki 21 tahun belajar agama Kristen
Sedangkan tersangka pencurian atas nama IA laki-laki 32 tahun tidak bekerja agama Hindu alamat jalan Matahari tiga lingkungan komuning cloud Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
Sedangkan tersangka satunya sebagai penanda barang dari hasil kejahatan atas nama PPK asal Sumbawa Barat NTT.
( Ags )