Breaking News

Berikan Pelayanan Sidik Jari Personel Urident Sat Reskrim Polres Karangasem Tidak Memungut Biaya

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim, Sebagai salah satu syarat bagi pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dengan mengisi keterangan rumus sidik jari pemohon, hal ini sangat penting guna kelengkapan data diri pemohon SKCK yang akan dilampirkan sebagai syarat administrasi untuk tujuan tertentu seperti misalnya pendaftaran sebagai CPNS, anggota TNI/Polri, Caleg atau keperluan lainnya.

Untuk mendapatkan rumus sidik jadi, para pemohon dapat mengurusnya melalui loket Pelayanan Sidik Jari Polres Karangasem yang ada di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Karangasem, pelayanan sidik jari dilaksanakan oleh anggota Urident Sat Reskrim Polres Karangasem.

Seperti tampak pada Selasa (4/2/2025), Personil Ident Sat Reskrim melayani pemohon sidik jari untuk kepentingan melengkapi persyaratan SKCK, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumus sidik jari yaitu:
1. Fotokopi KTP;
2. Pasfoto berlatarbelakang warna merah, memakai baju berkerah & tampak telinga ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4
Perhutani KPH Bondowoso Optimalkan Fungsi Ekologis Hutan melalui Gound Braeking Besama IIKP dan Lintas Sektor
Pembangunan Rabat Beton di Desa Srijaya Rampung, Tingkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian Warga
Pemdes Srijaya Bangun Akses Baru: Jalan Lapen 434 M Wujudkan Harapan Warga
Pemkot Denpasar memastikan segera melaksanakan sosialisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Proyek PPN Pengambengan Molor Lagi, Benarkah Jembrana Kehilangan Kesempatan Emas
Hunting Mobile System dalam Ops Zebra Agung 2025, Polda Bali Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas
Setelah Sebelumnya Ditemukan Adanya Beberapa Pelanggaran, Kini Semua Toko Sudah Menjual Sesuai HET

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 23:13 WIB

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4

Kamis, 27 November 2025 - 21:23 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Optimalkan Fungsi Ekologis Hutan melalui Gound Braeking Besama IIKP dan Lintas Sektor

Kamis, 27 November 2025 - 20:13 WIB

Pembangunan Rabat Beton di Desa Srijaya Rampung, Tingkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian Warga

Kamis, 27 November 2025 - 20:02 WIB

Pemdes Srijaya Bangun Akses Baru: Jalan Lapen 434 M Wujudkan Harapan Warga

Kamis, 27 November 2025 - 18:46 WIB

Proyek PPN Pengambengan Molor Lagi, Benarkah Jembrana Kehilangan Kesempatan Emas

Kamis, 27 November 2025 - 18:39 WIB

Hunting Mobile System dalam Ops Zebra Agung 2025, Polda Bali Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas

Kamis, 27 November 2025 - 18:37 WIB

Setelah Sebelumnya Ditemukan Adanya Beberapa Pelanggaran, Kini Semua Toko Sudah Menjual Sesuai HET

Kamis, 27 November 2025 - 18:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Dalang Kawal Pembagian BPNT, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4

Kamis, 27 Nov 2025 - 23:13 WIB