Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan Oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali Di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali

Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan Oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali Di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali

Serba-Serbi11 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita bertempat di depan Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali, Kec Denpasar Timur Kota Denpasar telah dilaksanakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali dalam rangka menyampaikan kekecewaan atas kinerja dari pengawas ketenagakerjaan serta mengusut adanya dugaan ketidak berpihakan pada hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat pekerja di Bali bertindak sebagai Koorlap Aksi Sdr. Ida Idewa Made Rai Budi Darsana dengan jumlah massa aksi sekitar ± 75 orang.

2. Adapun elmen masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut sbb:

a. Organisasi Gabungan Federasi Serikat Pekerja Mandiri. (FSPM).
b. GPM Maya Sanur
c. AMP KK Bali.
d. 6 orang Perwakilan Pekerja Ngurah Rai Bali.
e. Aktifis FMN Denpasar selaku pengurus LBH Bali.

3. Adapun alat praga yang digunakan :

a. Mobil komando dengan membawa sound sistem.
b. Keranda mayat
c. 2 buah Bener bertuliskan sbb:
1) Hentikan union Busting lindungi hak pekerja Bandara I gusti Ngurah Rai
2) PHK sepihak adalah pelanggan ham Disnaker jangan jadi pelindung perusahaan.
d. 2 buah Bendera merah putih
e. 10 bendera organisasi.
f. 3 Bendera Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Support.

4. Rangkaian kegiatan sbb :

a. Pukul 09.00 Wita, masa aksi berkumpul di Kantor Taspen Wilayah Bali.

b. Pukul 10.35 Wita, masa aksi berjalan dari Kantor Taspen menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali.

c. Pukul 10.38 Wita, masa aksi tiba di depan Kantor Disnaker dan ESDM Prov Bali dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

d. Pukul 10.40 Wita, masa aksi melaksanakan doa.

e. Pukul 10.43 Wita, Massa aksi berorasi didepan kantor Disnaker secara bergantian yang intinya :

1) Mereka menunjukan perilaku yang tidak sepihak dengan tenaga kerja kerena mereka memberikan PHK bagi tenaga kerja yang melanggar HAM serta kami turun kesini untuk menuntut kesejahteraan kami.

2) Oknum pengawas ketenagakerjaan tidak bisa membedakan hukum dan saksi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap kawan kami yang dimana hal tersebut sudah melanggar undang undang ketenagakerjaan.

3) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, bahwa pada hari ini kami mau menyampaikan kepada oknum pengawas ketenagakerjaan sudah tidak memberikan keadilan bagi kita dan kawan kawan.

4) Mogok kerja yang dilakukan kawan kawan sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku karena sudah tidak memihak kepada kita semua serta kami sudah memberikan surat surat kepada perusahaan dan ketenagakerjaan.

5) Kami berupaya mencari keadilan bagi kita semua di depan kantor tenaga kerja ini yang dimana kita sangat dirugikan untuk itu kami sudah mempersiapkan pertanyaan serta aspirasi yang kami yakini telah sesuai dengan perundang-undangan yang telah berlaku.

6) Kami disini bukan tanpa alasan yakni agar masyarakat tau pengawas ketenagakerjaan patut diduga mafia dalam ketenangan kerjaan dengan berkompromi dengan perusahaan perusahaan.

7) Akibat ketidak tegasan oknum oknum ini, dan ada 6 orang kawan kita hari ini pertanggal 1 Oktober 2024 sudah di berhentikan atau di PHK sepihak serta kawan kawan kita ini tidak ada keadilan yang mereka terima.

8) Mungkin disiani banyak pengawas pengawas yang melihat kita menuntut aksi kita pada hari ini untuk itu kita mencari keadilan bagi kawan kawan kita yang sudah di skorsing serta digedung gedung ini berkumpul segerombolan mafia mafia yang tidak ada rasa keadilanya.

9) Kami disini meminta kejujuran dan keadilan bagi kawan kawan kita yang dimana harus mengayomi masyarakat terutama pada pekerjaan serta kami memohon untuk pejabat mendengar aduan kami disini.

10) Kami menuntut sesuai dengan hak kami semata mata untuk mecari keadilan kami, sebenarnya kami bangga bekerja di bandara Ngurah Rai tetapi banyak tidak memberikan hak hak kami.

11) Sekorsing yang di berikan kepada tenaga kerja dianggap bukan suatu pelanggaran dan dari pengawas ketenagakerjaan menyatakan tidak tahu dan atas jawaban tersebut sehingga bersurat ke dinas ketenaga kerjaan prov Bali namun hampir satu bulan tidak ada jawaban .

12) Dinas ketenaga kerjaan di anggap ada kompromi kerja sama dengan perusahaan dan sangat mengecewakan para tenaga kerja di Bali . Adapun kata – kata dari pengawas ketenaga kerjaan bahwa mogok kerja dari para pekerja PT. APS ( Angkasa Pura Sport ) adalah suatu yang salah dan apabila di berhentikan oleh perusahaan adalah suatu hal yang sah .

13) Enam org pekerja yg di scorsing Krn mogok kerja akhir nya per tgl 1 Desember telah di PHK secara sepihak dari perusahaan PT. APS ( Angkasa Pura Sport ) dan dari dinas ketenaga kerjaan prov. Bali hanya diam sehingga rekan rekan dari ketenaga kerjaan tidak menerima hal tesebut dan melaporkan ke dinas tenaga kerja namun tidak mendapat kan hasil jawaban yang sesuai yang di ingin kan dan sangat membuat para pekerja kecewa .

14) Bahwa hati nurani bapak bapak di dalam kantor sudah mati makanya kami sudah mempersiapkan keranda kenapa selama ini bersembunyi di dalam gedung yang mewah dan apa yang mereka lakukan saat ini sudah tidak benar yang mana hak hak kami yang di potong oleh perusahaan dan pekerja berat.

15) Kami tidak ingin seperti ini berdemo panas panasan dengan suasan panas juga karena ada hal yang harus diperjuangkan dalam menuntut hak hak para pekerja serta kawan kami yang 6 orang di berikan PHK.

f. Pukul 11.40 Wita, masa aksi masuk ke halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali dilanjutkan dengan orasi.

g. *Pukul 12.00 Wita, pembacaan tuntutan pernyataan sikap yang intinya* :

1) Kami meminta dan menuntut Disnaker untuk Mengevaluasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh 6 orang kawan kami sehingga di PHK oleh perusahaan PT Aps.

2). Dari keterangan yang kami simpulkan pertama untuk Disnaker sudah menerima surat dan sudah diketahui bersama.

3) Terkait dengan tempat aksi mogok kerja di kawasan bandara ngurah Rai yang harus di perhitungkan juga karena bandara merupakan objek vital.

4) Mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau intorveksi melalui pemangilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan kerja terhadap serikat pekerja yang Sah.

5) Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap obyektif dan propesional dalam menjalankan pungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.

h. Pukul 12.10 Wita, perwakilan 7 orang masa aksi dipersilahkan masuk ke dalam Ruangan Kantor Disnaker yang di terima oleh Bpk Ida Bagus Setiawan (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov Bali) dan di dampingi oleh ibu Mei Rita (Kabid Ketenagakerjaan Prov. Bali).

i. *Pukul 12.15 Wita, penyampaian Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali yang intinya sbb*:

1). Mungkin nanti secara tenknisi ibu kabid bisa memberikan poin poin jawaban atas apa yang menjadi tuntutan pada hari ini.

2) Tentuntan pada perselisihan antara pemberi pekerja dengan pekerjaan yang mana nanti kita fasilitasi dengan hasil resume dan itu berlaku sampai dengan 30 hari kedepannya.

3) Kami akan memproses tuntutan tersebut yang terkait dengan skorsing dan nanti kita akan proses dan kami akan memberikan klarifikasi terkait dengan pihak PT Aps tersebut.

j. Pukul 12.25 Wita penyampaian dari Ibu Kabid Ketenagakerjaan yang intinya :

1) Kami akan menjawab tuntutan dengan membutuhkan sedikit waktu yang dimana membutuhkan proses juga bukan secepat yang diinginkan oleh pekerja saat ini dan kami akan tetap berkoordinasi.

2). Dari keterangan yang kami simpulkan pertama untuk Disnaker sudah menerima surat dan sudah diketahui bersama.

3) Terkait dengan tempat aksi mogok kerja di kawasan bandara ngurah Rai yang harus di perhitungkan juga karena bandara merupakan objek vital.

4). Dengan perundang-undangan terkait dengan menggunakan objek vital sebagai sarana ataupun tempat aksi mogok yaitu merupakan larangan karana berhubungan tempat/objek vital sangatlah riskan baik menganggu aktivitas di lokasi tersebut.

5) Terkait dengan PHK yang berjumlah 6 orang karyawan nanti kita akan kita akan memprosesnya dengan memberikan upaya upaya atau jalur yang akan kita capai nanti.

k. Kesimpulan dari Rapat :

– Kami selalu menerima tuntutan mereka namun secara Legal Pormal mereka harus mengacu kepada UU 21 atau UU 29 agar Disnaker bisa menentukan hak para pekerja dan pekerja juga harus mengacu juga kepada PHI Pengawas Hukum dan Industri dan bisa juga ke pra peradilan agar dapat jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan.

l. Pukul 13.15 Wita Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan Oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali selesai dapat berjalan dengan aman lancar.

II. *Catatan:*

1. Bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali, untuk memperjuangkan hak-hak mereka selaku pekerja yang di-PHK. Aksi ini bertujuan untuk meminta PT APS untuk membatalkan keputusan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak pekerja yang terkena dampak.

2. Kegiatan Aksi unras yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali tersebut merupakan bentuk ekspresi para pekerja Bali dalam rangka menyampaikan kekecewaan atas kinerja dari pengawas ketenagakerjaan serta mengusut adanya dugaan ketidak berpihakan pada hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat Aksi protes ini merupakan salah satu cara untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meminta PT APS untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja.

3. Melaksanakan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai kemungkinan ancaman yang dapat menganggu stabilitas Kamtibmas khususnya di wilayah Kota Denpasar.

( Ags )