SUMATRA UTARA, SURYA INDONESIA, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik.
seorang warga Medan bernama Putri Purwnto (24). Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory.
Dalam unggahan tersebut, dalam akun itu menuding bahwa Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie.
Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.
Unggahan tersebut membuat Putri merasa keberatan dan dirugikan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan .
Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional dan cepat menangani laporan, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar DL Tobing sapaan akrabnya.
Hal, yang senada juga disampaikan oleh Putri dari pihak pelapor merasa puas dengan kinerja Polda Sumut Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber).
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital.
Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat kasus serupa. (tim-red)