Denpasar , Surya Indonesia.net – Untuk mengantisipasi penggunaan sound system pada saat pelaksanaan parade ogoh-ogoh Kesanga Festival 2025 di malam pengerupukan. Polsek Denpasar Barat hadir ditengah masyarakat guna mensosialisasikan Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.
Pada kesempatan tersebut Kanit Binmas Kanit Binmas AKP Wayan Budiartana, S.H., menyambangi kantor Desa Padangsambian Kaja di jalan Kebo Iwa Denpasar, untuk berikan bimbingan dan penyuluhan serta sosialisasi terkait Perda Kodya Denpasar tersebut, Kamis (23/1/2025).
Bertempat di aula kantor Desa Padangsambian Kaja, kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Made Gede Wijaya, SPT.,M.S.I, beserta para Kasi, Staf Desa serta para Kepala Dusun se Desa Padangsambian Kaja.
Perbekel Padangsambian Kaja sejalan dengan Perda Kodya Denpasar tersebut, ia menekankan kembali penolakan penggunaan sound system pada saat parade ogoh-ogoh karena akan melunturkan tradisi dan adat budaya Bali. “Lebih baik kita menggunakan gong atau beleganjur yang mencerminkan tradisi, adat dan budaya Bali”, tuturnya.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, terkait Pelestarian Ogoh-ogoh sesuai Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 saat sedang dalam tahap sosialisasi, “Untuk penertiban akan di kedepankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pecalang, sedangkan kami dari Polsek akan membackup untuk pengamanan di lokasi kegiatan parade”, ujarnya.
( Ags )