Breaking News

Sambang Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Kepada Perangkat Desa Padangsambian Kaja

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Untuk mengantisipasi penggunaan sound system pada saat pelaksanaan parade ogoh-ogoh Kesanga Festival 2025 di malam pengerupukan. Polsek Denpasar Barat hadir ditengah masyarakat guna mensosialisasikan Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.

Pada kesempatan tersebut Kanit Binmas Kanit Binmas AKP Wayan Budiartana, S.H., menyambangi kantor Desa Padangsambian Kaja di jalan Kebo Iwa Denpasar, untuk berikan bimbingan dan penyuluhan serta sosialisasi terkait Perda Kodya Denpasar tersebut, Kamis (23/1/2025).

Bertempat di aula kantor Desa Padangsambian Kaja, kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Made Gede Wijaya, SPT.,M.S.I, beserta para Kasi, Staf Desa serta para Kepala Dusun se Desa Padangsambian Kaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbekel Padangsambian Kaja sejalan dengan Perda Kodya Denpasar tersebut, ia menekankan kembali penolakan penggunaan sound system pada saat parade ogoh-ogoh karena akan melunturkan tradisi dan adat budaya Bali. “Lebih baik kita menggunakan gong atau beleganjur yang mencerminkan tradisi, adat dan budaya Bali”, tuturnya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, terkait Pelestarian Ogoh-ogoh sesuai Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 saat sedang dalam tahap sosialisasi, “Untuk penertiban akan di kedepankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pecalang, sedangkan kami dari Polsek akan membackup untuk pengamanan di lokasi kegiatan parade”, ujarnya.

( Ags )

Berita Terkait

Yayasan HBPN Ramaikan Ahad Pahingan Confes Disparpora Ngawi, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional
Jalan Teruna Jaya Kediri Tabanan Banyak yang berlubang , Depan SMP Negeri 1 Kediri dan Banjar Delod Puri Tabanan Rusak Parah
Pascaserah Terima Tongkat Komando, Dandim 0824/Jember Baru, Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Langsung Gerak Cepat Melakukan Silaturahmi ke Mapolres Jember
Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data
Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati
Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:44 WIB

Yayasan HBPN Ramaikan Ahad Pahingan Confes Disparpora Ngawi, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:03 WIB

Jalan Teruna Jaya Kediri Tabanan Banyak yang berlubang , Depan SMP Negeri 1 Kediri dan Banjar Delod Puri Tabanan Rusak Parah

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:48 WIB

Pascaserah Terima Tongkat Komando, Dandim 0824/Jember Baru, Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Langsung Gerak Cepat Melakukan Silaturahmi ke Mapolres Jember

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:24 WIB

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:29 WIB

Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:35 WIB

Serba-Serbi

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:30 WIB