Breaking News

Sambang Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Kepada Perangkat Desa Padangsambian Kaja

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Untuk mengantisipasi penggunaan sound system pada saat pelaksanaan parade ogoh-ogoh Kesanga Festival 2025 di malam pengerupukan. Polsek Denpasar Barat hadir ditengah masyarakat guna mensosialisasikan Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.

Pada kesempatan tersebut Kanit Binmas Kanit Binmas AKP Wayan Budiartana, S.H., menyambangi kantor Desa Padangsambian Kaja di jalan Kebo Iwa Denpasar, untuk berikan bimbingan dan penyuluhan serta sosialisasi terkait Perda Kodya Denpasar tersebut, Kamis (23/1/2025).

Bertempat di aula kantor Desa Padangsambian Kaja, kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Made Gede Wijaya, SPT.,M.S.I, beserta para Kasi, Staf Desa serta para Kepala Dusun se Desa Padangsambian Kaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbekel Padangsambian Kaja sejalan dengan Perda Kodya Denpasar tersebut, ia menekankan kembali penolakan penggunaan sound system pada saat parade ogoh-ogoh karena akan melunturkan tradisi dan adat budaya Bali. “Lebih baik kita menggunakan gong atau beleganjur yang mencerminkan tradisi, adat dan budaya Bali”, tuturnya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, terkait Pelestarian Ogoh-ogoh sesuai Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 saat sedang dalam tahap sosialisasi, “Untuk penertiban akan di kedepankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pecalang, sedangkan kami dari Polsek akan membackup untuk pengamanan di lokasi kegiatan parade”, ujarnya.

( Ags )

Berita Terkait

Sambang Kamtibmas ke Tokoh Adat, Kapolsek Dentim Ajak Wujudkan Nyepi Aman dan Kondusif
Program Polantas Menyapa, Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar Dampingi Pemohon Saat Ujian Teori
Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56) dideportasi alias diusir dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Kondisi jalan akses wisata di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, kian memprihatinkan.
Kasus salah tangkap pedagang Es Kue Jadul (Es Gabus) memasuki babak baru yang lebih emosional.
Pengerjaan proyek di atas tebing dekat kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, viral
Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan
Abrasi kembali terjadi di kawasan Pantai Kuta.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:26 WIB

Sambang Kamtibmas ke Tokoh Adat, Kapolsek Dentim Ajak Wujudkan Nyepi Aman dan Kondusif

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:24 WIB

Program Polantas Menyapa, Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar Dampingi Pemohon Saat Ujian Teori

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:10 WIB

Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56) dideportasi alias diusir dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:07 WIB

Kondisi jalan akses wisata di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, kian memprihatinkan.

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:04 WIB

Kasus salah tangkap pedagang Es Kue Jadul (Es Gabus) memasuki babak baru yang lebih emosional.

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:59 WIB

Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:55 WIB

Abrasi kembali terjadi di kawasan Pantai Kuta.

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:53 WIB

Pastikan Personel Tetap Sehat, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Rikkes Berkala

Berita Terbaru