Denpasar , Surya Indonesia.net – Polresta Denpasar menggelar Safari Kamtibmas sekaligus Minggu Kasih bersama tokoh masyarakat Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema Safari Kamtibmas dan dipimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., serta Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala LPD Desa Adat Peminge, tenaga pengaman LPD, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Kuta Selatan menyampaikan tujuan utama program “Minggu Kasih” adalah untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kapolsek mengimbau masyarakat Desa Adat Peminge untuk terus menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan tidak ragu melaporkan permasalahan yang terjadi, baik kepada polisi maupun Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut.
Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui program “Minggu Kasih”. Program ini bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dengan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat. Dalam menjaga keamanan, Kasat Binmas mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan adat dan sosial secara bijaksana melalui musyawarah agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Pada sesi tanya jawab, masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan penting, di antaranya: Wayan Sudarmana menanyakan kebijakan terkait pungutan warga non-permanen di Desa Adat Peminge.Menanggapi hal ini, Kasat Binmas menjelaskan bahwa sesuai Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, terdapat pengelompokan masyarakat dalam Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. Untuk pungutan atau sumbangan dari warga non-permanen, perlu mengacu pada keputusan pesamuhan agung dan pararem yang berlaku di Desa Adat.
I Ketut Landra mengeluhkan gangguan Kamtibmas seperti mabuk-mabukan di kontrakan hingga larut malam. Kasat Binmas memberikan arahan bahwa untuk menangani permasalahan ini, tokoh adat, kelihan banjar, dan kepala lingkungan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Satpol PP, dan SIPANDUBERADAT. Pendekatan preemtif harus dilakukan kepada penghuni kontrakan yang melanggar, disertai dengan surat perintah tugas untuk memastikan kelancaran dalam bertindak.
Kasat Binmas menegaskan pentingnya himbauan kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan menghormati kearifan lokal. Tindakan preventif seperti edukasi dan pendekatan humanis diharapkan dapat mengurangi potensi konflik di masyarakat.
Kegiatan “Minggu Kasih” ini diharapkan mampu mempererat hubungan dan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, situasi yang aman, nyaman, dan kondusif dapat tercipta di wilayah hukum Polresta Denpasar. Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas.
( Ags )