Ungkap TPPO, Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia

Ungkap TPPO, Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia

Serba-Serbi5 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, Pr, 26Th (bos mucikari) dan MT alias Alex (manager), Lk, 31 Th, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., didampingi Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, SIK., dalam jumpa pers pada Senin (13/1/2025) siang di Lobi Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut. Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual. “Üntuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.” kata Kapolda Bali.

Menurut Jenderl Bintang Dua Asli Jawa Tengah tersebut diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. untuk pembagiannya 50% PSK, 40% Mucikari dan 10% Manager.
“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit rp. 120.000.000,- dan paling banyak rp. 600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.” Imbuh Kapolda disela-sela menunjukkan barang bukti kepada puluhan awak media.

Senada dengan Kapolda Bali, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah mucikari.
“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan.” pungkasnya.

( Ags )