Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Proyek Lapangan Upacara SDN 9 Sukamerindu Menuai Sorotan Warga Desak Pengecekan Ulang
Satlantas Polres Gresik Sapa Driver dan Ramp Check Bus demi Keselamatan Penumpang
Personel Polsek Denpasar Utara Tanggap Tangani Pohon Ketapang Tumbang Timpa Mobil di Parkiran GOR Ngurah Rai
Polresta Denpasar Gelar Sertijab Kabagops, Kapolsek Jajaran serta Penyerahan Jabatan Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Amankan Perayaan HUT SMK PGRI 3 Denpasar di Sumerta Kelod
Hujan Deras Picu Dua Tiang Lampu Jalan Tumbang di Denpasar Selatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lalin
Kabag SDM Hadiri Penandatanganan PKS Polda Bali–FK Unud dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor PNPP Tahun 2026
Kapolres Madiun Salurkan Bantuan Sosial, Hadirkan Kepedulian untuk Warga Lansia Desa Bolo

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:06 WIB

Proyek Lapangan Upacara SDN 9 Sukamerindu Menuai Sorotan Warga Desak Pengecekan Ulang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Gresik Sapa Driver dan Ramp Check Bus demi Keselamatan Penumpang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:28 WIB

Personel Polsek Denpasar Utara Tanggap Tangani Pohon Ketapang Tumbang Timpa Mobil di Parkiran GOR Ngurah Rai

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:24 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Amankan Perayaan HUT SMK PGRI 3 Denpasar di Sumerta Kelod

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:22 WIB

Hujan Deras Picu Dua Tiang Lampu Jalan Tumbang di Denpasar Selatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lalin

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

Kabag SDM Hadiri Penandatanganan PKS Polda Bali–FK Unud dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor PNPP Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:25 WIB

Kapolres Madiun Salurkan Bantuan Sosial, Hadirkan Kepedulian untuk Warga Lansia Desa Bolo

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:53 WIB

Wakil Panglima TNI Pimpin Vidcon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP di Kodim 0808/Blitar

Berita Terbaru