Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ketua LP-KPK Bitung Welfrits Jacobus dan Wakil wali Kota Bitung Randito Maringka Ikuti Ujian Skripsi di STISIP Merdeka Manado
Dorong UMKM Pemasyarakatan, Lapas Tabanan Kenalkan “Sangkar Emas” ke Bupati Tabanan
Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan
Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan
Pesan Mendalam untuk Para Santri dalam Sharing Inspiratif Ustadz Nafi Unnas dan Gus Iqdam
1.427 Siswa SD di Sanur Terima Paket Makan Bergizi Gratis
Kapolsek Denpasar Selatan Sambangi Gereja GKBB Getsemani, Cek Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Sidak Pendataan Duktang di Desa Dangri Kelod

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:26 WIB

Ketua LP-KPK Bitung Welfrits Jacobus dan Wakil wali Kota Bitung Randito Maringka Ikuti Ujian Skripsi di STISIP Merdeka Manado

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:09 WIB

Dorong UMKM Pemasyarakatan, Lapas Tabanan Kenalkan “Sangkar Emas” ke Bupati Tabanan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:18 WIB

Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:15 WIB

Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jawa Timur Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:10 WIB

1.427 Siswa SD di Sanur Terima Paket Makan Bergizi Gratis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kapolsek Denpasar Selatan Sambangi Gereja GKBB Getsemani, Cek Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:06 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Sidak Pendataan Duktang di Desa Dangri Kelod

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:02 WIB

Polda Papua Salurkan 852 Ton Beras SPHP ke Enam Provinsi, Wakapolri Pastikan Stok Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru