Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Bali, Polres Tabanan Siap Tingkatkan Profesionalisme dan Perencanaan
Jembatan Tungkulrejo Padas Bakal Dibongkar Total, Warga Diminta Siapkan Jalur Alternatif
*Polres Tabanan Gelar Sharing Session FKP, Dorong Pelayanan Publik Lebih Transparan dan Modern*
Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Pastikan Wisata Pulau Dewata Tetap Aman 
*Bentuk Perhatian, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Sarana Kontak Kepada Warga*
Patroli Kota Presisi Sambangi Pengadilan Negeri Gianyar, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
KRYD Polsek Blahbatuh Sasar Obyek Wisata, Cegah Premanisme dan Berikan Rasa Aman Wisatawan
Patroli Pesisir Pantai Masceti, Satpolairud Polres Gianyar Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:58 WIB

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Bali, Polres Tabanan Siap Tingkatkan Profesionalisme dan Perencanaan

Kamis, 9 April 2026 - 19:09 WIB

Jembatan Tungkulrejo Padas Bakal Dibongkar Total, Warga Diminta Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 9 April 2026 - 18:24 WIB

*Polres Tabanan Gelar Sharing Session FKP, Dorong Pelayanan Publik Lebih Transparan dan Modern*

Kamis, 9 April 2026 - 18:21 WIB

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun 23 Persen, Polda Bali Pastikan Wisata Pulau Dewata Tetap Aman 

Kamis, 9 April 2026 - 18:11 WIB

*Bentuk Perhatian, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Sarana Kontak Kepada Warga*

Kamis, 9 April 2026 - 18:08 WIB

Patroli Kota Presisi Sambangi Pengadilan Negeri Gianyar, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 9 April 2026 - 17:55 WIB

KRYD Polsek Blahbatuh Sasar Obyek Wisata, Cegah Premanisme dan Berikan Rasa Aman Wisatawan

Kamis, 9 April 2026 - 17:53 WIB

Patroli Pesisir Pantai Masceti, Satpolairud Polres Gianyar Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan

Berita Terbaru