Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Hadiri Magetan Scooter Kumandang 2026, Kapolres Ajak Vespa Mania Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Di AKHIR JABATAN KANIT RESKRIM POLSEK SUNGAI ROTAN KEMBALI MEMBUAT PRESTASI DENGAN UNGKAP KASUS
LPK-RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Mengadukan Dugaan Upaya Penarikan kendara’ an tersebut dengan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Kepolisian Denpasar
Polisi bersama Inkait Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Suter Kintamani
Karya Bhakti Ratusan Personel Kodim 1611/Badung & Masyarakat, Bebaskan Pantai Kedonganan dari Sampah
Kodim 1611/Badung Bantu Jaga Keasrian Bali: Gelar Karya Bhakti di Pantai Kedonganan
Karya Bhakti Terpadu TNI Bersihan Sampah di Pantai Bali, Targetkan Kelestarian Ekosistem Laut
Kodim Badung & Masyarakat Bali Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai Kedonganan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:38 WIB

Hadiri Magetan Scooter Kumandang 2026, Kapolres Ajak Vespa Mania Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

Di AKHIR JABATAN KANIT RESKRIM POLSEK SUNGAI ROTAN KEMBALI MEMBUAT PRESTASI DENGAN UNGKAP KASUS

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:40 WIB

LPK-RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Mengadukan Dugaan Upaya Penarikan kendara’ an tersebut dengan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Kepolisian Denpasar

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:17 WIB

Polisi bersama Inkait Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Suter Kintamani

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:14 WIB

Karya Bhakti Ratusan Personel Kodim 1611/Badung & Masyarakat, Bebaskan Pantai Kedonganan dari Sampah

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Karya Bhakti Terpadu TNI Bersihan Sampah di Pantai Bali, Targetkan Kelestarian Ekosistem Laut

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:08 WIB

Kodim Badung & Masyarakat Bali Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai Kedonganan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari

Berita Terbaru