Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Deteksi Dini Kesehatan Personel, Biddokes Polda Jatim Turun Langsung ke Polres Magetan
Proyek penataan bantaran Tukad Badung di pusat Kota Denpasar yang hancur disapu banjir bandang mulai di kerjakan
Jaga Lingkungan Sehat, Babinsa Kesiman Kertalangu dan Warga Gelar Aksi Gotong Royong Bersih-Bersih
Bersihkan Jalan dan Saluran Irigasi, Babinsa Sertu I Made Sardika Pimpin Aksi Gotong Royong Kerja Bakti
Wujudkan Ekonomi Masyarakat, Kodim 1611/Badung Dukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mengwi Digencarkan, Dandim 1611/Badung Pastikan Proses Berjalan Lancar
Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Tokoh FKUB Kuta
Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Satpas SIM Polresta Denpasar

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Deteksi Dini Kesehatan Personel, Biddokes Polda Jatim Turun Langsung ke Polres Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 17:23 WIB

Proyek penataan bantaran Tukad Badung di pusat Kota Denpasar yang hancur disapu banjir bandang mulai di kerjakan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

Jaga Lingkungan Sehat, Babinsa Kesiman Kertalangu dan Warga Gelar Aksi Gotong Royong Bersih-Bersih

Jumat, 24 April 2026 - 16:24 WIB

Bersihkan Jalan dan Saluran Irigasi, Babinsa Sertu I Made Sardika Pimpin Aksi Gotong Royong Kerja Bakti

Jumat, 24 April 2026 - 16:19 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mengwi Digencarkan, Dandim 1611/Badung Pastikan Proses Berjalan Lancar

Jumat, 24 April 2026 - 16:12 WIB

Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Tokoh FKUB Kuta

Jumat, 24 April 2026 - 16:10 WIB

Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Satpas SIM Polresta Denpasar

Jumat, 24 April 2026 - 16:05 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Berita Terbaru