Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Jro Tunjung Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali Adi Luhung, Dikenal sebagai Perempuan Penekun Spiritual
Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Ancaman Aksi Massa Menggema: Promosi RSUD Ulin ke Jakarta Dinilai Pemborosan Tak Masuk Akal”
Muhammad Ricko pratama resmi menjadi PJ IMASIL Aceh Barat, usung perkuat solidaritas dan meningkatkan kembali nilai kekeluargaan dalam tubuh IMASIL Aceh barat
Sinergi Babinsa dan Instansi Terkait Gelar Sidak, Tindak Tegas Parkir Liar dan Pedagang di Trotoar
Sidak, Upaya Efek Jera: Kendaraan Masa Kir Habis dan Parkir Sembarangan di Jalan Diberi Sanksi Tegas
Respon Cepat Babinsa Peltu Gd Ribek Amankan Lokasi Kebakaran Akibat Listrik Jeglleg di Pemecutan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:13 WIB

Jro Tunjung Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali Adi Luhung, Dikenal sebagai Perempuan Penekun Spiritual

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA

Selasa, 28 April 2026 - 17:08 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Ancaman Aksi Massa Menggema: Promosi RSUD Ulin ke Jakarta Dinilai Pemborosan Tak Masuk Akal”

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Muhammad Ricko pratama resmi menjadi PJ IMASIL Aceh Barat, usung perkuat solidaritas dan meningkatkan kembali nilai kekeluargaan dalam tubuh IMASIL Aceh barat

Selasa, 28 April 2026 - 17:00 WIB

Sidak, Upaya Efek Jera: Kendaraan Masa Kir Habis dan Parkir Sembarangan di Jalan Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Respon Cepat Babinsa Peltu Gd Ribek Amankan Lokasi Kebakaran Akibat Listrik Jeglleg di Pemecutan

Selasa, 28 April 2026 - 16:57 WIB

Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

Berita Terbaru