Breaking News
IconSurya Indonesia -

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Samsat Keliling Hadir di Penebel, Polres Tabanan Permudah Layanan SIM dan STNK
ITB Beri Pelatihan Serat Nanas: Dari Sampah Terabaikan menjadi Peluang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ketapang
Edukasi Anti-Perundungan, Bhabinkamtibmas Selemadeg Sasar Siswa SDN 2 Selemadeg
Kapolsek Baturiti Besuk Personel Pasca Operasi, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Bhabinkamtibmas Angseri Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2025, Wujudkan Transparansi dan Situasi Kondusif
Polres Tabanan Ikuti Launching Quick Wins Transformasi Polri TW I 2026, Dorong Pelayanan Presisi untuk Masyarakat
Jalin Komunikasi dan Silaturahmi melalui Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan dengan Perbekel Desa Batuaji

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:49 WIB

Samsat Keliling Hadir di Penebel, Polres Tabanan Permudah Layanan SIM dan STNK

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:03 WIB

ITB Beri Pelatihan Serat Nanas: Dari Sampah Terabaikan menjadi Peluang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ketapang

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Edukasi Anti-Perundungan, Bhabinkamtibmas Selemadeg Sasar Siswa SDN 2 Selemadeg

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kapolsek Baturiti Besuk Personel Pasca Operasi, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Tabanan Ikuti Launching Quick Wins Transformasi Polri TW I 2026, Dorong Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:45 WIB

Jalin Komunikasi dan Silaturahmi melalui Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan dengan Perbekel Desa Batuaji

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:43 WIB

Kawal Transparansi Anggaran, Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah Hadiri Musdes LPJ APBDes 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kamis, 29 Jan 2026 - 12:21 WIB