Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi  
*Penuh Kehangatan dan Sinergitas, Acara Lepas Sambut Dandim 1619/Tabanan Berlangsung Khidmat dan Kondusif*  
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
*Perkuat Kepercayaan Publik, Polres Tabanan dan Sespimmen Polri Gelar FGD Good Governance Bersama Tokoh Lintas Sektor*  
Ngopi Kamtibmas: Pererat Sinergi Polresta Denpasar dan Desa Adat Jaga Keamanan Kuta  
*Bhabinkamtibmas Desa Mambang Laksanakan Pengamanan Kunjungan Ibu Bupati Tabanan di Kegiatan Posyandu dan Lansia*  
*Cegah Terjadinya Kemacetan dan Laka Lantas, Personil Polsek Penebel Melaksanakan Strong Point Pagi*  
*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi  

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:59 WIB

*Penuh Kehangatan dan Sinergitas, Acara Lepas Sambut Dandim 1619/Tabanan Berlangsung Khidmat dan Kondusif*  

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:54 WIB

*Perkuat Kepercayaan Publik, Polres Tabanan dan Sespimmen Polri Gelar FGD Good Governance Bersama Tokoh Lintas Sektor*  

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Mambang Laksanakan Pengamanan Kunjungan Ibu Bupati Tabanan di Kegiatan Posyandu dan Lansia*  

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:58 WIB

*Cegah Terjadinya Kemacetan dan Laka Lantas, Personil Polsek Penebel Melaksanakan Strong Point Pagi*  

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:56 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:54 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*  

Berita Terbaru