Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi Putusan PN Denpasar dalam Perkara Migas
Koramil 1611-07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim dengan Sinergitas Terpadu
Sinergitas TNI-Polri Denpasar Barat Diperkuat, Koramil 1611- 07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek Hadapi Cuaca Ekstrim
Kunjungan Kapolsek Denpasar Barat ke Koramil 1611-07/Denbar, Sinergitas Diperkuat Hadapi Cuaca Ekstrim dan Kamtibmas
Upaya FPRD Provinsi Bali Dorong Masyarakat Waspada Banjir: Gandeng Babinsa Gelar Sosialisasi di Pemecutan
Babinsa Peltu Gd Ribek: FPRD Bali Edukasi Masyarakat di Pasar Kumbasari Tentang Alat Peringatan Dini Banjir Tukad Badung
FPRD Bali Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari
FPRD Gelar Sosialisasi Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari, Babinsa Siap Dukung Penyebaran Informasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:21 WIB

Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi Putusan PN Denpasar dalam Perkara Migas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:19 WIB

Koramil 1611-07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim dengan Sinergitas Terpadu

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:18 WIB

Sinergitas TNI-Polri Denpasar Barat Diperkuat, Koramil 1611- 07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek Hadapi Cuaca Ekstrim

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:13 WIB

Kunjungan Kapolsek Denpasar Barat ke Koramil 1611-07/Denbar, Sinergitas Diperkuat Hadapi Cuaca Ekstrim dan Kamtibmas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Peltu Gd Ribek: FPRD Bali Edukasi Masyarakat di Pasar Kumbasari Tentang Alat Peringatan Dini Banjir Tukad Badung

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:05 WIB

FPRD Bali Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:04 WIB

FPRD Gelar Sosialisasi Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari, Babinsa Siap Dukung Penyebaran Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:13 WIB

Laka lantas melibatkan 3 kendaraan yaitu truk bermuatan tanah, truk muat besi dan satu mobil Avanza di jalur Banyuwangi-Jember

Berita Terbaru