Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ultah ke-62, Ibu Dessy Piliang Traktir Minum dan Makan Gratis di Sini Cafe Sei Asahan Medan
Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Tekankan Percepatan Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan
Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Operasi Damai Cartenz di Papua
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Tekankan Kesiapsiagaan Personel Jelang Nataru
Pendataan Administrasi Duktang Berlanjut, Sidak Ketiga Kembali Dilaksanakan di Yangbatu Kauh
Kapolsek Dentim Tingkatkan Koordinasi Lintas Komponen Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kapolsek Densel Sambangi Hotel Mercure, Cek Kesiapan Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru
Kapolsek Densel Sambangi Gereja ROCK, Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Natal 2025

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:51 WIB

Ultah ke-62, Ibu Dessy Piliang Traktir Minum dan Makan Gratis di Sini Cafe Sei Asahan Medan

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:42 WIB

Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Tekankan Percepatan Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:39 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Operasi Damai Cartenz di Papua

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:37 WIB

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Tekankan Kesiapsiagaan Personel Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kapolsek Dentim Tingkatkan Koordinasi Lintas Komponen Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:30 WIB

Kapolsek Densel Sambangi Hotel Mercure, Cek Kesiapan Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kapolsek Densel Sambangi Gereja ROCK, Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Natal 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:25 WIB

Kapolsek kuta selatan lakukan sambang kamtibmas ke gereja santo Silvester jelang natal dan tahun baru

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Operasi Damai Cartenz di Papua

Kamis, 11 Des 2025 - 17:39 WIB