Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

*Sipropam Polres Tabanan Laksanakan Pengecekan Personel Pengamanan Gebyar Tabanan Fest 2026, Pastikan Kesiapan Anggota di Lapangan*
*Personel Polres Tabanan Ikuti Rakernis Penyusunan RKA-K/L Pagu Indikatif Polda Bali TA 2027, Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran*
*Kapolsek Tabanan Pimpin Langsung Pengamanan Gebyar Tabanan Fest 2026 di Panggung Terbuka GWS*
**Patroli blue light Polsek Baturiti intensifkan pengawasan malam hari untuk cegah gangguan kamtibmas**
*Polsek Kediri Ungkap Kasus Curat di Proyek Villa Ecoverse, Security Proyek Jadi Tersangka*
*Team Ciung Wanara Polres Tabanan Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Bengkel, Empat TKP Berhasil Diungkap*
*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*
*Bhabinkamtibmas Desa Bantas Sambangi Warga dan Hadiri Kegiatan Posyandu Balita di Banjar Bantas Bale Agung*

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:04 WIB

*Sipropam Polres Tabanan Laksanakan Pengecekan Personel Pengamanan Gebyar Tabanan Fest 2026, Pastikan Kesiapan Anggota di Lapangan*

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:03 WIB

*Personel Polres Tabanan Ikuti Rakernis Penyusunan RKA-K/L Pagu Indikatif Polda Bali TA 2027, Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran*

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:01 WIB

*Kapolsek Tabanan Pimpin Langsung Pengamanan Gebyar Tabanan Fest 2026 di Panggung Terbuka GWS*

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:59 WIB

**Patroli blue light Polsek Baturiti intensifkan pengawasan malam hari untuk cegah gangguan kamtibmas**

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:58 WIB

*Polsek Kediri Ungkap Kasus Curat di Proyek Villa Ecoverse, Security Proyek Jadi Tersangka*

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:55 WIB

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Jagra Dewata Dini Hari*

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:53 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Bantas Sambangi Warga dan Hadiri Kegiatan Posyandu Balita di Banjar Bantas Bale Agung*

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:51 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Baturiti hadiri pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas SD Negeri 1 Baturiti**

Berita Terbaru