Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Andi Krismaya Soroti Pentingnya Menjaga Alam dan Keseimbangan Bali di Tengah Perkembangan Zaman
Kapolres Ngawi Kunjungi Polsek Bringin, Tekankan Pelayanan Prima dan Kebersihan Lingkungan
Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!! Kelalaian Diatur Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? Simak Ulasannya
Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga
Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga
Dandim 1615/Lotim Tinjau Posko TMMD dan Cek Kelengkapan Administrasi
Pantang Lelah, Satgas TMMD Kodim 1615/Lotim Tuntaskan Talud Irigasi
Semangat Gotong Royong Warnai Pengerjaan Talud Irigasi TMMD di Desa Suralaga

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:26 WIB

Andi Krismaya Soroti Pentingnya Menjaga Alam dan Keseimbangan Bali di Tengah Perkembangan Zaman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Ngawi Kunjungi Polsek Bringin, Tekankan Pelayanan Prima dan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!! Kelalaian Diatur Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? Simak Ulasannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:21 WIB

Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:18 WIB

Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WIB

Pantang Lelah, Satgas TMMD Kodim 1615/Lotim Tuntaskan Talud Irigasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pengerjaan Talud Irigasi TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:10 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1615/Lotim Kebersamaan Bangun Talud Irigasi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:21 WIB

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:18 WIB