Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kapolres Magetan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan Lewat Sat Kamling
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP
Wakapolres Ngawi Pimpin Upacara Pemakaman Kapolsek Kendal Alm. AKP Tri Handoyo
Lucy Kurniasari Sosialisasikan JKN-KIS di Surabaya, Tekankan Peran Aktif Masyarakat dalam Jaminan Kesehatan
Optimalisasi Pembangunan Ekonomi Desa, Danramil Abiansemal Tinjau Progres KDMP di Sedang
Danramil Denpasar Barat Meriahkan Jalan Santai Bulan Bakti Gotong Royong di Padang Sambian Kelod

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:29 WIB

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:51 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Magetan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan Lewat Sat Kamling

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55 WIB

Wakapolres Ngawi Pimpin Upacara Pemakaman Kapolsek Kendal Alm. AKP Tri Handoyo

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:36 WIB

Lucy Kurniasari Sosialisasikan JKN-KIS di Surabaya, Tekankan Peran Aktif Masyarakat dalam Jaminan Kesehatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:31 WIB

Optimalisasi Pembangunan Ekonomi Desa, Danramil Abiansemal Tinjau Progres KDMP di Sedang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:29 WIB

Danramil Denpasar Barat Meriahkan Jalan Santai Bulan Bakti Gotong Royong di Padang Sambian Kelod

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:28 WIB

Danramil Abiansemal Awasi Langsung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sedang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Magetan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan Lewat Sat Kamling

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:50 WIB