Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya Indonesia.net –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polantas Polresta Denpasar Hadirkan Layanan SIM Ramah, Bantu Warga dengan Panduan dan Proses Cepat
Sinergi Babinsa dan Penyelenggara, Porgana CUP IV di Badung Berjalan Aman Hingga Tengah Malam
Babinsa Desa Tumbak Bayuh Pantau Pengamanan, Turnamen Bola Voli ‘Porgana CUP IV’ 2026
Babinsa dan Warga Desa Jagapati Antusias Ikuti Gertak Bersih-Bersih, Dilengkapi Penyuluhan Pengelolaan Sampah
Gertak Bersih-Bersih Digelar di Desa Jagapati, Babinsa dan Prebekel Ajak Warga Jaga Lingkungan
Polairud Polres Gianyar Intensifkan Patroli dan Pengamanan Kegiatan Dewata Scooter Bali di Pantai Masceti
Personel Pos Pam Ubud Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026
Personel Posyan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Polantas Polresta Denpasar Hadirkan Layanan SIM Ramah, Bantu Warga dengan Panduan dan Proses Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:48 WIB

Sinergi Babinsa dan Penyelenggara, Porgana CUP IV di Badung Berjalan Aman Hingga Tengah Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46 WIB

Babinsa Desa Tumbak Bayuh Pantau Pengamanan, Turnamen Bola Voli ‘Porgana CUP IV’ 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:43 WIB

Babinsa dan Warga Desa Jagapati Antusias Ikuti Gertak Bersih-Bersih, Dilengkapi Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:41 WIB

Gertak Bersih-Bersih Digelar di Desa Jagapati, Babinsa dan Prebekel Ajak Warga Jaga Lingkungan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:36 WIB

Personel Pos Pam Ubud Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:34 WIB

Personel Posyan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Ops KRYD 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:33 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas

Berita Terbaru