Breaking News

Kamar Kos Perempuan Muda di Denpasar Tak Dikunci, Pemuda Lumajang ini Langsung Beraksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nasib apes menimpa perempuan muda inisial ADM, 21. Ia menjadi korban pelaku kejahatan, gara-gara kamar kos di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat, tak dikunci.

Pelaku kejahatan tersebut adalah seorang pemuda asal Lumajang, Jawa Timur bernama Mohamad Rifai, 24.

Saat ini, pemuda Lumajang tersebut sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Januari 2025.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban meninggalkan kos pada Sabtu 21 Desember 2024, pukul 17.00 WITA.

“Waktu itu korban pergi untuk bekerja, tapi tidak mengunci pintu,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

Mengetahui kamar perempuan muda tersebut tak dikunci, maka pelaku yang ternyata juga tinggal di kawasan tersebut pun langsung beraksi.

Dia masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sejumlah barang berharga.

Mulai dari handphone (Hp) Xiaomi, serta cincin emas, yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar oleh korban.

Bahkan, barang seperti shampo juga turut digasak oleh pemuda nakal ini.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ADM sepulangnya dari bekerja. Perempuan ini kaget bukan kepalang mendapati barang-barang miliknya raib.

“Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Maka dari itu, ADM segera melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hingga diketahui, pelaku adalah Rifai yang juga tinggal di kawasan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku melancarkan aksinya seorang diri.

“Pelaku bisa mengambil dengan mudah karena kamar korban tidak terkunci, motifnya karena ekonomi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Rifai disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Pertarungan sopir taksi dan petugas keamanan terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali
Mahasiswa Jadi Korban Pencurian di Denpasar, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan!
Peristiwa berdarah kembali gegerkan dan menggeparkan warga di kawasan Sanur.
Diduga Cemburu Suami Bunuh Istri di Lampung Utara: Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 2 Jam! 
Terungkap Dalang Tewasnya Perempuan Meninggal di Kost Blitar
kembali terjadi Curanmor di wilayah Dalung. Kali ini, sebuah motor milik warga raib digondol maling
Curanmor di Jalan Siulan Terungkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Amankan Pelaku dan BB
Membongkar cara kerja Mafia Migas ( gas elpiji 3 kg ) yang di oplos

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Pertarungan sopir taksi dan petugas keamanan terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Pencurian di Denpasar, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Peristiwa berdarah kembali gegerkan dan menggeparkan warga di kawasan Sanur.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Diduga Cemburu Suami Bunuh Istri di Lampung Utara: Polisi Tangkap Pelaku Kurang Dari 2 Jam! 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Terungkap Dalang Tewasnya Perempuan Meninggal di Kost Blitar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:57 WIB

kembali terjadi Curanmor di wilayah Dalung. Kali ini, sebuah motor milik warga raib digondol maling

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Curanmor di Jalan Siulan Terungkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Amankan Pelaku dan BB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Membongkar cara kerja Mafia Migas ( gas elpiji 3 kg ) yang di oplos

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sunsetnya memang indah, namun bahaya mengintai.

Senin, 25 Agu 2025 - 04:28 WIB