Breaking News

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polantas Polsek Denpasar Barat Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Meski tidak secara stasioner atau Razia, jajaran Kepolisian khususnya Unit Polisi Lalu lintas (Polantas) dapat melakukan tilang manual. Pelanggaran kasat mata pasti di tindak dan di beri sanksi tilang oleh petugas polantas.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Polantas Polsek Denpasar Barat yang menemukan langsung pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan Teuku Umar – jalan Imam Bonjol Denpasar (simpang Buagan), langsung menindak tiga pelanggaran tanpa menggunakan helm dengan memberikan sanksi tilang, Jumat (10/1/2025) siang.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., terkait pemberlakuan tilang mengatakan bahwa, “Korlantas Polri telah mengeluarkan TR untuk pemberlakuan pelaksanaan tilang manual terutama pelanggaran kasat mata”, ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Tilang manual ini sesuai dengan Surat Perintah dari Dirlantas Polri bagi seluruh jajaran di Indonesia. Sasaran pelaksanaan tilang manual diantaranya berboncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm standar, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

“Ada beberapa ketentuan yang menjadi sasaran tilang manual, yaitu penggendara yang menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tanpa menggunakan Plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya”, imbuh Kapolsek.

Kapolsek Denpasar Barat berharap agar masyarakat mendisiplinkan diri saat berkendara dan tidak melakukan hal-hal yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalulintas.

( Ags )

Berita Terkait

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra
Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas
Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:47 WIB

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:44 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:24 WIB

FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:07 WIB

Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:04 WIB

Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polsek Tabanan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Subak Apuan Kelod, Dukung Target Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru