Breaking News

Satreskrim Polres Karangasem Melayani Rekomendasi Surat Kehilangan BPKB*

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Karangasem melalui Urmin Reskrim memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan STNK, BPKB serta mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sertifikat Tanah.

Sebagai info,Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi pemilik mobil dan sepeda motor. Maka dari itu, harus disimpan dengan benar agar tidak hilang. Sebab, jika BPKB hilang, pemilik harus membuat baru dan terdapat berbagai syarat yang harus dilakukan sebelum mengurus kehilangan. Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, selanjutnya diadakan BAP pemeriksaan untuk menerbitkan surat rekomendasi. BAP ditujukan bahwa memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian atau tidak sedang menjadi jaminan dalam pinjaman Bank atau Pegadaian.

Surat rekomendasi ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus permohonan baru atas surat-surat yang hilang, dengan adanya surat rekomendasi ini dapat dijelaskan bahwa surat yang dilaporkan hilang memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti tampak pada Jumat, 10 Januari 2025 Urmin Satreskrim Melakukan BAP pemeriksaan untuk pembuatan Surat Rekomendasi kehilangan BPKB guna diterbitkannya BPKB baru . Dalam memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan, Satreskrim tidak memungut biaya apapun.

( Ags)

Berita Terkait

Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat mengamankan keberlanjutan proyek infrastruktur strategis nasional (PSN) di wilayah Pulau Dewata.
Tingkatkan Profesionalisme Anggota, Polsek Mengwi Laksanakan Latihan Pengaturan Lalu Lintas
Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan nasional kini resmi menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar
Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba, Minta Mobil Alphard dan Uang Rp 1 Miliar
POLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota,
Rumah Jebol di Denpasar Utara, Damkar Lakukan Penanganan Cepat, Tidak Ada Korban
Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa
AMPAS Soroti Kelalaian Pengawas BGN, Desak Hentikan Sementara MBG Tak Berizin di Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat mengamankan keberlanjutan proyek infrastruktur strategis nasional (PSN) di wilayah Pulau Dewata.

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:09 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Anggota, Polsek Mengwi Laksanakan Latihan Pengaturan Lalu Lintas

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:07 WIB

Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan nasional kini resmi menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba, Minta Mobil Alphard dan Uang Rp 1 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:01 WIB

POLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota,

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:55 WIB

Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:52 WIB

AMPAS Soroti Kelalaian Pengawas BGN, Desak Hentikan Sementara MBG Tak Berizin di Aceh Singkil

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

Laskar Jenggolo: Konflik Elit Sidoarjo Ciderai Publik, Islah Tak Hapus Pidana

Berita Terbaru