Megawati Berterima Kasih kepada Prabowo karena Nama Baik Bung Karno Dipulihkan

Megawati Berterima Kasih kepada Prabowo karena Nama Baik Bung Karno Dipulihkan

Politik15 Dilihat

Bali , Surya  Indonesia.net – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ucapan terima kasih disampaikan karena di masa pemerintahan Prabowo, nama baik Bung Karno dipulihkan dan dinyatakan tidak terlibat peristiwa Gerakan 30

Megawati menyampaikan apresiasi tersebut dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Jakarta Selatan.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tidak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” kata Mega.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pelurusan sejarah tersebut. Bahkan, putri Bung Karno itu mengucapkan dengan nada bergetar.

“Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya, saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Mega menyebut, pelurusan sejarah harus dijadikan momentum rekonsiliasi nasional. Dia menyatakan, keluarga Bung Karno juga telah memaafkan seluruh pihak yang berbuat tidak adil kepada proklamator tersebut.

Telah memaafkan atas segala perlakuan yang telah dilakukan terhadap pribadi Bung Karno,” ujar Mega.

“Telah memaafkan atas segala perlakuan yang telah dilakukan terhadap pribadi Bung Karno,” ujar Mega.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno Sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno dinyatakan tak pernah mengkhianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Setelah melakukan rapat, MPR memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR.

( Ags )