Breaking News

Tuntas Proses Penyidikan: Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Proses penyidikan kasus penggelapan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) telah memasuki tahap akhir. Pada Rabu (08/01/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial IPRP (35th), warga Banjar Pujuan, Desa Luwus, Baturiti, Tabanan. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/87/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 11 November 2024. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi Satu lembar invoice sewa, Satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK 1239 VQ beserta kunci kontak, Satu lembar kontrak sewa mobil Sekar Tunjung Car Rental dan Satu lembar bukti transfer melalui BCA Mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ipda I Wayan Suartan S.H., Aiptu Gede Agus Damendra S.S.,M.H., dan Bripda I Gede Agus Ardian Putra. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi S.H.,M.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Commander Wish Kapolri Presisi. Polsek Dentim memastikan proses penyidikan berjalan tertib dan sesuai prosedur hingga pelimpahan kepada kejaksaan. Dengan proses penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

( Ags )

Berita Terkait

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Fokuskan Pembinaan Generasi Muda di Ponpes Nurul Falah NW
Melalui TMMD Ke-128, Aiptu Andi Firmansyah Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bullying
Falah NW Dukung TMMD Ke-128, Kanit Binmas Polsek Suralaga Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying
TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Penyuluhan Narkoba dan Bullying di Ponpes Nurul 
Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional
Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara
Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil dilakukan sejumlah oknum,Picu Ancaman Abrasi dan Banjir Rob
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem melalui kegiatan fisik membuat lapangan voli di Desa Pempatan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:21 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Fokuskan Pembinaan Generasi Muda di Ponpes Nurul Falah NW

Rabu, 29 April 2026 - 04:19 WIB

Melalui TMMD Ke-128, Aiptu Andi Firmansyah Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bullying

Rabu, 29 April 2026 - 04:17 WIB

Falah NW Dukung TMMD Ke-128, Kanit Binmas Polsek Suralaga Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying

Rabu, 29 April 2026 - 04:15 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Penyuluhan Narkoba dan Bullying di Ponpes Nurul 

Rabu, 29 April 2026 - 04:11 WIB

Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 04:01 WIB

Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara

Rabu, 29 April 2026 - 03:21 WIB

Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil dilakukan sejumlah oknum,Picu Ancaman Abrasi dan Banjir Rob

Rabu, 29 April 2026 - 03:17 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem melalui kegiatan fisik membuat lapangan voli di Desa Pempatan

Berita Terbaru