Breaking News
IconSurya Indonesia -

Tuntas Proses Penyidikan: Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Proses penyidikan kasus penggelapan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) telah memasuki tahap akhir. Pada Rabu (08/01/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial IPRP (35th), warga Banjar Pujuan, Desa Luwus, Baturiti, Tabanan. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/87/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 11 November 2024. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi Satu lembar invoice sewa, Satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK 1239 VQ beserta kunci kontak, Satu lembar kontrak sewa mobil Sekar Tunjung Car Rental dan Satu lembar bukti transfer melalui BCA Mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ipda I Wayan Suartan S.H., Aiptu Gede Agus Damendra S.S.,M.H., dan Bripda I Gede Agus Ardian Putra. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi S.H.,M.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Commander Wish Kapolri Presisi. Polsek Dentim memastikan proses penyidikan berjalan tertib dan sesuai prosedur hingga pelimpahan kepada kejaksaan. Dengan proses penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

( Ags )

Berita Terkait

Ratusan Guru Non-ASN Terancam Dihapus, DPRD Badung Pastikan Proses Belajar Tak Terganggu
Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.
Anggota SPKT Polda Bali Melaksanakan Pelayanan Terhadap Masyarakat Dengan Humanis.  
*Sipropam Polres Tabanan Perketat Pengawasan Pelayanan Publik, Ratusan Masyarakat Terlayani dengan Aman dan Humanis*
*Semangat Transformasi, Baglog Polres Tabanan Ikuti Rakernis Logistik Polri 2026 Secara Virtual*
*Pelayan Prima, Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Patroli Dan Penjagaan Atensi Kunjungan Wisata di DTW Tanah Lot*
*Personel Polsek Seltim melaksanakan Kegiatan Patroli Dialogis dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Seltim*  
*Bhabinkamtibmas Desa Marga Tua Polsek Marga Tatap Muka Dengan Warga Masyarakat*  

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:32 WIB

Ratusan Guru Non-ASN Terancam Dihapus, DPRD Badung Pastikan Proses Belajar Tak Terganggu

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45 WIB

Anggota SPKT Polda Bali Melaksanakan Pelayanan Terhadap Masyarakat Dengan Humanis.  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:37 WIB

*Semangat Transformasi, Baglog Polres Tabanan Ikuti Rakernis Logistik Polri 2026 Secara Virtual*

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:35 WIB

*Pelayan Prima, Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Patroli Dan Penjagaan Atensi Kunjungan Wisata di DTW Tanah Lot*

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:34 WIB

*Personel Polsek Seltim melaksanakan Kegiatan Patroli Dialogis dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Seltim*  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:32 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Marga Tua Polsek Marga Tatap Muka Dengan Warga Masyarakat*  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Selabih, Atensi kegiatan pengamanan Upacara ngaben di Desa Selabih*  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB