Breaking News

Tuntas Proses Penyidikan: Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Proses penyidikan kasus penggelapan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) telah memasuki tahap akhir. Pada Rabu (08/01/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial IPRP (35th), warga Banjar Pujuan, Desa Luwus, Baturiti, Tabanan. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/87/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 11 November 2024. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi Satu lembar invoice sewa, Satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK 1239 VQ beserta kunci kontak, Satu lembar kontrak sewa mobil Sekar Tunjung Car Rental dan Satu lembar bukti transfer melalui BCA Mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ipda I Wayan Suartan S.H., Aiptu Gede Agus Damendra S.S.,M.H., dan Bripda I Gede Agus Ardian Putra. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi S.H.,M.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Commander Wish Kapolri Presisi. Polsek Dentim memastikan proses penyidikan berjalan tertib dan sesuai prosedur hingga pelimpahan kepada kejaksaan. Dengan proses penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

( Ags )

Berita Terkait

Ukhuwah Islamiyah Sebagai Perekat Persatuan
BNNK Deli Serdang Razia Cafe Di Bulan Ramadan, Komandan Garda Kamtibmas Mendukung Upaya Untuk Berbuat Hal Yang Baik Bulan Suci
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis
Keluarga Besar SIP Sumut Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
Refleksi Nyepi 1948 Saka, Dr. Andre Yulius dan Istri Ajak Masyarakat Temukan Kedamaian Batin
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM”
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:56 WIB

Ukhuwah Islamiyah Sebagai Perekat Persatuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:54 WIB

BNNK Deli Serdang Razia Cafe Di Bulan Ramadan, Komandan Garda Kamtibmas Mendukung Upaya Untuk Berbuat Hal Yang Baik Bulan Suci

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:16 WIB

Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:06 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:02 WIB

Refleksi Nyepi 1948 Saka, Dr. Andre Yulius dan Istri Ajak Masyarakat Temukan Kedamaian Batin

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:39 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM”

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:51 WIB

Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ukhuwah Islamiyah Sebagai Perekat Persatuan

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:56 WIB