Personel Polres Badung Dapat Pembinaan Etika Profesi

Personel Polres Badung Dapat Pembinaan Etika Profesi

Serba-Serbi326 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Personel Polres Badung menerima pembinaan etika profesi Polri dari Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali di Aula Polres Badung Jalan Kebo Iwa 1 Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (8/1) pagi pukul 09.00 wita.

Pembinaan dibuka oleh Kabag Logistik Polres Badung Kompol I Made Karsa, SH., MH. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP AA Wirahataningsih didampingi P.S. Kaur Bin Etika Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKP I Gusti Nyoman Suharta, Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali IPTU I Wayan Gede Sudarsana dan Ba Subbidwabprof BRIPDA I Wayan A.R. Wirayuda berharap Polres Badung zero pelanggaran kode etik.

Kompol Karsa menjelaskan kegiatan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri di jajaran Polres Badung.
“Diharapkan kepada seluruh personel yang telah hadir agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan dengan rasa penuh tanggung jawab serta dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi acuan/pedoman untuk bisa memininalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.” Imbuhnya seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.

Senada dengan Kabag Logistik, Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A Wirahatiningsih, S.H., M.H. menjelaskan Propam akan tetap melaksanakan pengawasan kepada personel. “Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran kode etik di Tahun 2025 karena akan berdampak bagi keluarga apabila personel diPTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar AKBP AA Wirahataningsih.

Personel juga diingatkan pentingnya Integritas dan Profesionalisme, yaitu Anggota Polri diharapkan selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menggunakan media sosial dengan bijak agar tidak menjatuhkan institusi Polri. Personel yang pegang senjata api tetap dicek agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. “Harapan kami Polres Badung zero pelanggaran di Tahun 2025,” ujarnya.

Ada beberapa materi sosialisasi yang disampaikan yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Empat etika dalam kepolisian yaitu etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat.

( Ags )