Berikan Sanksi Tilang Polsek Denpasar Barat Tindak Lima Pelanggaran Lalin Kasat Mata

Berikan Sanksi Tilang Polsek Denpasar Barat Tindak Lima Pelanggaran Lalin Kasat Mata

Serba-Serbi189 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Berikan Sanksi Tilang Polsek Denpasar Barat Tindak Lima Pelanggaran Lalin Kasat Mata Sebagai upaya menegakkan ketertiban berlalu lintas, Polsek Denpasar Barat menggelar kegiatan hunting pelanggaran lalu lintas (lalin) kasat mata di Simpang Buagan Jl. Imam Bonjol – Jl. Teuku Umar Barat pada Rabu (08/01/2025) siang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas AKP Ni Ketut Madriani, S.H., bersama anggotanya.

Kegiatan penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran yang sering terjadi di simpang Buagan tersebut, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI) saat berkendara, pengendara yang kendaraannya tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tanpa membawa kelengkapan surat kendaraan berupa STNK maupun SIM, penggunaan kendaraan dengan knalpot brong, serta melanggar marka pembatas jalan.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan penindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang terhadap lima jenis pelanggaran, yaitu: 1 pengendara tanpa membawa surat kendaraan bermotor dan 4 pengendara tanpa helm. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 STNK dan 1 sepeda motor.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem hunting ini akan kontinyu dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. “Untuk pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tanpa kaca spion, tanpa TNKB, bonceng tiga, knalpot brong, langsung kami lakukan penindakan berupa sanksi tilang. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor akan peraturan lalulintas serta menekan angka fatalitas lakalantas”, ujar Kapolsek.

( Ags )