Breaking News

Berikan Pelayanan Sidik Jari Personel Urident Sat Reskrim Polres Karangasem Tidak Memungut Biaya*

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim, Sebagai salah satu syarat bagi pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dengan mengisi keterangan rumus sidik jari pemohon, hal ini sangat penting guna kelengkapan data diri pemohon SKCK yang akan dilampirkan sebagai syarat administrasi untuk tujuan tertentu seperti misalnya pendaftaran sebagai CPNS, anggota TNI/Polri, Caleg atau keperluan lainnya.

Untuk mendapatkan rumus sidik jadi, para pemohon dapat mengurusnya melalui loket Pelayanan Sidik Jari Polres Karangasem yang ada di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Karangasem, pelayanan sidik jari dilaksanakan oleh anggota Urident Sat Reskrim Polres Karangasem.

Seperti tampak pada Rabu (8/1/2025), Personil Ident Sat Reskrim melayani pemohon sidik jari untuk kepentingan melengkapi persyaratan SKCK, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumus sidik jari yaitu:
1. Fotokopi KTP
2. Pasfoto berlatarbelakang warna merah, memakai baju berkerah & tampak telinga ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Kerjasama Aparat dan Pemerintah Desa di Denpasar dalam Sidak Penduduk: Guna Kesiapan Nataru Kondusif
Warga Pendatang Dihimbau Lapor Diri: Sidak Nataru Bersama Dilaksanakan di Banjar Eka Sila Denpasar Barat
Larangan Kembang Api, LOM, dan Minuman Keras dalam Sidak Duktang, Hadapai Nataru
Instansi Gabungan Bersama Kodim 1611/Badung Gelar Pengamanan Nataru 2025 di Terminal Mengwi
Pengamanan Gabungan Nataru 2025-2026 Dimulai di Terminal Mengwi, Antisipasi Kerawanan Perayaan
Pengamanan Nataru 2025 Terlaksana di Terminal Tipe A Mengwi, Siap Tangani Arus Orang
Pengamanan Nataru 2025 Dimulai, Terminal Tipe A Mengwi Jadi Pos Terpadu PAM Gabungan
Subkontraktor Jadi ‘Tumbal’ Proyek Telkom Siantar, Kuasa Hukum: Kontraktor Utama Dan PPK Kenapa Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:46 WIB

Kerjasama Aparat dan Pemerintah Desa di Denpasar dalam Sidak Penduduk: Guna Kesiapan Nataru Kondusif

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:42 WIB

Warga Pendatang Dihimbau Lapor Diri: Sidak Nataru Bersama Dilaksanakan di Banjar Eka Sila Denpasar Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Larangan Kembang Api, LOM, dan Minuman Keras dalam Sidak Duktang, Hadapai Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:38 WIB

Instansi Gabungan Bersama Kodim 1611/Badung Gelar Pengamanan Nataru 2025 di Terminal Mengwi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pengamanan Gabungan Nataru 2025-2026 Dimulai di Terminal Mengwi, Antisipasi Kerawanan Perayaan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:32 WIB

Pengamanan Nataru 2025 Dimulai, Terminal Tipe A Mengwi Jadi Pos Terpadu PAM Gabungan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:54 WIB

Subkontraktor Jadi ‘Tumbal’ Proyek Telkom Siantar, Kuasa Hukum: Kontraktor Utama Dan PPK Kenapa Kebal Hukum?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kades Bandar Klippa Bantah terkait pemberitaan miring yang menimbulkan Kisruh pembanguan TPS 3R

Berita Terbaru