Breaking News

Berikan Pelayanan Sidik Jari Personel Urident Sat Reskrim Polres Karangasem Tidak Memungut Biaya*

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim, Sebagai salah satu syarat bagi pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dengan mengisi keterangan rumus sidik jari pemohon, hal ini sangat penting guna kelengkapan data diri pemohon SKCK yang akan dilampirkan sebagai syarat administrasi untuk tujuan tertentu seperti misalnya pendaftaran sebagai CPNS, anggota TNI/Polri, Caleg atau keperluan lainnya.

Untuk mendapatkan rumus sidik jadi, para pemohon dapat mengurusnya melalui loket Pelayanan Sidik Jari Polres Karangasem yang ada di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Karangasem, pelayanan sidik jari dilaksanakan oleh anggota Urident Sat Reskrim Polres Karangasem.

Seperti tampak pada Rabu (8/1/2025), Personil Ident Sat Reskrim melayani pemohon sidik jari untuk kepentingan melengkapi persyaratan SKCK, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumus sidik jari yaitu:
1. Fotokopi KTP
2. Pasfoto berlatarbelakang warna merah, memakai baju berkerah & tampak telinga ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Polsek Mengwi Sisir Jalur Rawan, Antisipasi Aksi Balapan Liar di Malam Hari
Subsatgas Propam Tingkatkan Pengawasan Internal Personel pada Ops Ketupat Agung 2026
Polisi Hadir di Tengah Pemudik, Sampaikan Pesan Kamtibmas di Terminal Mengwi
Sentuhan Kepedulian Polisi untuk Lansia di Abiansemal Lewat Program Minggu Kasih
Implementasi SKB 3 Menteri, Satgas Kamseltibcarlantas Polres Badung Sosialisasikan Pembatasan Truk Sumbu 3
Antisipasi Pencurian Saat Mudik, Polres Badung Gencarkan Patroli Rumah Warga yang Ditinggal Lebaran
Dewan Pers & UKW Dijadikan Tameng, Ketua FWJ Kritik Keras Kapolres Mojokerto
Antonius Tumanggor: ‘Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Mengatasi Tentang Persoalan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora’

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polsek Mengwi Sisir Jalur Rawan, Antisipasi Aksi Balapan Liar di Malam Hari

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:09 WIB

Subsatgas Propam Tingkatkan Pengawasan Internal Personel pada Ops Ketupat Agung 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:07 WIB

Polisi Hadir di Tengah Pemudik, Sampaikan Pesan Kamtibmas di Terminal Mengwi

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:05 WIB

Sentuhan Kepedulian Polisi untuk Lansia di Abiansemal Lewat Program Minggu Kasih

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:03 WIB

Implementasi SKB 3 Menteri, Satgas Kamseltibcarlantas Polres Badung Sosialisasikan Pembatasan Truk Sumbu 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:38 WIB

Dewan Pers & UKW Dijadikan Tameng, Ketua FWJ Kritik Keras Kapolres Mojokerto

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:35 WIB

Antonius Tumanggor: ‘Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Mengatasi Tentang Persoalan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora’

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:33 WIB

Dr.dr. Andre Yulius, MH: Dokter Rakyat, Dosen Idola Mahasiswa, Pengusaha Sukses, dan Politikus Muda yang Mengabdi untuk Masyarakat

Berita Terbaru