Breaking News

Pasutri di Malang Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Diringkus Polisi

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MALANG, SURYA INDONESIA, – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 35 juta hanya dalam dua bulan dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial.

Keduanya, FI (27) dan PN (24), diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan pasangan ini di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2024). Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Selasa (7/1).

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’.

Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkap AKP Dadang.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aktivitas tersebut.

Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam.

Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta.

Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton.

Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” tambah AKP Dadang.

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.

Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya. (ag/kw/dk)

Berita Terkait

Wakapolda Bali Terima Kunjungan Kehormatan Atase Polisi Korea Selatan di Mapolda Bali
Operasi Lilin 2025: Polri Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru
Suara Musik Keras Ganggu Warga UKL Polsek Kuta Utara Datangi TKP
Patroli Samapta Polsek Abiansemal Kontrol Keamanan Di Kawasan Pura
Aspirasi Pedagang APPSI dan PAPERA Disampaikan di Ruang Sarundajang, Wali Kota Bitung Turun Langsung ke Pasar
Patroli Subuh Polsek Abiansemal Awasi Jalur Sepi, Tekan Potensi Kriminalitas
Polsek Mengwi Respon Cepat, Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110
Gerak Cepat UKL Polsek Mengwi Tangani Kabel Listrik Melintang di Tengah Jalan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:44 WIB

Wakapolda Bali Terima Kunjungan Kehormatan Atase Polisi Korea Selatan di Mapolda Bali

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:56 WIB

Operasi Lilin 2025: Polri Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:05 WIB

Suara Musik Keras Ganggu Warga UKL Polsek Kuta Utara Datangi TKP

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WIB

Aspirasi Pedagang APPSI dan PAPERA Disampaikan di Ruang Sarundajang, Wali Kota Bitung Turun Langsung ke Pasar

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:02 WIB

Patroli Subuh Polsek Abiansemal Awasi Jalur Sepi, Tekan Potensi Kriminalitas

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WIB

Polsek Mengwi Respon Cepat, Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

Gerak Cepat UKL Polsek Mengwi Tangani Kabel Listrik Melintang di Tengah Jalan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polantas Menyapa, Komitmen Polres Badung Berikan Pelayanan SIM Bebas Pungli

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Suara Musik Keras Ganggu Warga UKL Polsek Kuta Utara Datangi TKP

Selasa, 16 Des 2025 - 19:05 WIB