Bali , Surya Indonesia.net β πππππΌπ πΏπΌππΌπ πππΏπΌππΌ πππππππΒ Menarik mencermati secara hukum apa yang dilakukan Krama adat untuk mencoba menyelesaikan masalah di internalnya. Yaitu bersumpah.
Dalam perspektif sosial dan hukum ini menarik dikaji dan yang perlu diketahui pelaksanaan Sumpah Cor itu penekanannya apa?
1. Jika sumpah cor bahwa mereka tidak ada yang korupsi, maka mengikat semua Krama dan secara Niskala yang kena adalah siapa yang mengambil keuntungan tidak benar dari uang rakyat APBD tersebut. Maka pelakunya akan kena dua, dampak sumpah cor dan juga proses hukumnya jika sampai ke pengadilan. Kena dua sanksi.
2. Jika sumpah cor untuk mencari siapa yang membocorkan kasus tersebut secara niskala, maka itu bisa kena tambahan pidana lagi yaitu obstruction of justice yaitu menghalang-halangi proses penyelidikan penyidikan hukum pidana korupsi bagi yg menggagas. Sebab ada juga UU yang mengatur perlindungan saksi dan korban. Jadi pemberitahuan informasi dilindungi oleh negara. Kalau ini penggagas bisa terkena pidana menghalangi proses hukum.
Yang pasti aparat penegak hukum tidak boleh terpengaruh oleh kegiatan ini karena kewenangan penegak hukum adalah dikaitkan dengan alat bukti yang ada.
Korupsi sendiri tidak selalu memperkaya diri sendiri tetapi juga memperkaya orang lain juga masuk didalamnya. Selain suap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan lainnya
Secara sosial hal ini bisa membangun kekompakan dan keguyuban internal. Yang menjadi masalah adalah bagaimana kalau anggaran itu dipotong oleh oknum yang tidak ikut dalam sumpah cor? Misalnya oknum pejabat, oknum pengusaha antek pejabat dan lainnya? Karena tidak ikut dalam ritual tentu tidak terkena secara Niskala.
Kita berharap fenomena sumpah cor ini dipakai sebagai untuk mengungkapkan kejahatan bukan untuk menutupi kejahatan dengan membungkam warga yang kritis. Sebab konsekuensi menggunakan uang rakyat ya harus siap diawasi rakyat. Siapapun Dia.
( Ags )