Denpasar, Surya Indonesia.net – Seorang pria asal Surakarta Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena masuk ke rumah kos mengambil HP.
Peristiwa ini dialami korban berinisial TBN (35) yang tinggal di jalan Dam tukad badung banjar Sading Sari Desa Pemecutan Kelod Denbar yang kehilangan Hp saat di cas di atas meja. Sebelumnya korban tengah tertidur dan dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan bahwa ada temannya yang datang kerumah dan mengambil dua HP korban, mendengar itu korban langsung berusaha mencari dan pelaku telah kabur.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat
Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H.,S.I.K, Tim unit Reskrim dipimpin IPTU. Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV disekitar lokasi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya jalan Tukad Baru GG Uma Diwang Denpasar, “Saat Diamankan tim pelaku tengah duduk diteras rumah dan sempat berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas,” jelas Kapolsek.
Pelaku berinisial SA (31) diamankan Polisi pada Kamis (28/11/24) dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua HP korban serta
Pernah melakukan Pencurian dibeberapa TKP lainnya.
Pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang Br Sebelange, Ds Dauh Puri Kauh Denbar dan laporan polisi juga masuk di Polsek Denpasar Barat, kemudian Pencurian dua HP di wilayah Sesetan dan satu HP di daerah Tabanan.
“Pelaku saat ini telah ditahan diPolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Laksmi.
Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
( Ags )