Breaking News

Jadi PSK Di Bali, Wanita Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 29 November 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy. Pada 28 November 2024 ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Harapan Baru Petani Suralaga, TMMD ke-128 Pulihkan Akses Air dan Produktivitas
Dari Rusak Parah Jadi Optimal, Irigasi Paok Lombok Bukti Sukses TMMD ke-128
Program TMMD di Lotim Bawa Dampak Nyata, Ribuan Lahan Pertanian Terselamatkan
TMMD ke-128 Hidupkan Irigasi Desa Paok Lombok, Petani Sambut Penuh Syukur
Hari Jadi ke – 2th GADISku, Kadinsos Jatim Dorong Kemandirian Difabel Lewat Koperasi Kodifa Jawara
Penyaluran BLT DD Tahap Akhir Di Desa Alai Selatan Berjalan Lancar 43 KPM Terima Rp 900 Ribu
Polres Bangli Gelar Upacara Pemberangkatan dan Perabuan Jenazah BRIPKA I Kadek Yudha Perbawa, S.H. dengan Khidmat dan Penuh Penghormatan
Kapolres Bangli Tekankan Profesionalisme dan Kesiapan Personel dalam Apel Pagi  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:14 WIB

Harapan Baru Petani Suralaga, TMMD ke-128 Pulihkan Akses Air dan Produktivitas

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Rusak Parah Jadi Optimal, Irigasi Paok Lombok Bukti Sukses TMMD ke-128

Kamis, 23 April 2026 - 08:09 WIB

Program TMMD di Lotim Bawa Dampak Nyata, Ribuan Lahan Pertanian Terselamatkan

Kamis, 23 April 2026 - 08:07 WIB

TMMD ke-128 Hidupkan Irigasi Desa Paok Lombok, Petani Sambut Penuh Syukur

Kamis, 23 April 2026 - 05:33 WIB

Hari Jadi ke – 2th GADISku, Kadinsos Jatim Dorong Kemandirian Difabel Lewat Koperasi Kodifa Jawara

Rabu, 22 April 2026 - 18:09 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Pemberangkatan dan Perabuan Jenazah BRIPKA I Kadek Yudha Perbawa, S.H. dengan Khidmat dan Penuh Penghormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:07 WIB

Kapolres Bangli Tekankan Profesionalisme dan Kesiapan Personel dalam Apel Pagi  

Rabu, 22 April 2026 - 18:05 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan, Satpolairud Polres Bangli Amankan Perairan Danau Batur

Berita Terbaru