Breaking News

Jadi PSK Di Bali, Wanita Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 29 November 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy. Pada 28 November 2024 ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Aktivis Desak DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Angket terhadap Bupati yang Dinilai Gagal
Polresta Denpasar Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Agung 2026, Siap Amankan Nyepi dan Idul Fitri
Dampingi Ujian Teori SIM, Satpas Polresta Denpasar Berikan Edukasi kepada Pemohon SIM
Bhabinkamtibmas Benoa Hadiri Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Perkuat Koordinasi Pengamanan, Bhabinkamtibmas Sumerta Kelod Hadiri Rapat Persiapan Melasti Desa Adat Tanjung Bungkak
Kapolsek Dentim Hadiri Pesangkepan Agung Pecalang Desa Adat Kesiman, Perkuat Sinergi Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026
Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Tindaklanjuti Aduan Pembakaran Sampah di Mumbul
Patroli dan Sambang Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Imbau ABK Jaga Kamtibmas di Dermaga

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:57 WIB

Aktivis Desak DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Angket terhadap Bupati yang Dinilai Gagal

Senin, 9 Maret 2026 - 14:54 WIB

Polresta Denpasar Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Agung 2026, Siap Amankan Nyepi dan Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026 - 14:52 WIB

Dampingi Ujian Teori SIM, Satpas Polresta Denpasar Berikan Edukasi kepada Pemohon SIM

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Bhabinkamtibmas Benoa Hadiri Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Senin, 9 Maret 2026 - 14:47 WIB

Perkuat Koordinasi Pengamanan, Bhabinkamtibmas Sumerta Kelod Hadiri Rapat Persiapan Melasti Desa Adat Tanjung Bungkak

Senin, 9 Maret 2026 - 14:43 WIB

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Tindaklanjuti Aduan Pembakaran Sampah di Mumbul

Senin, 9 Maret 2026 - 14:24 WIB

Patroli dan Sambang Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Imbau ABK Jaga Kamtibmas di Dermaga

Senin, 9 Maret 2026 - 14:20 WIB

Polsek Kuta Selatan Gelar KRYD dan Cooling System di Pasar Malam Bualu, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terbaru