Breaking News

Jadi PSK Di Bali, Wanita Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 29 November 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy. Pada 28 November 2024 ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ngawi Gelar Tes Urine Mendadak kepada Anggota
Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN
Patroli Dialogis Samapta Polsek Mengwi Ajak Satpam Bank Bersinergi Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Mengwi Atensi Parade Ogoh-Ogoh TK se-Kecamatan Mengwi
Personel Polsek Abiansemal Bantu Warga Menyeberang, Pengaturan Lalu Lintas Sore Berjalan Lancar
Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sasar Kawasan Perbankan BRI, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Kuta Utara Pertajam Patroli Subuh Jelang Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri.
Polsek Kuta Utara Dan Pecalang Bersinergi Patroli Amankan Kawasan Wisata

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:35 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ngawi Gelar Tes Urine Mendadak kepada Anggota

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:20 WIB

Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:19 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Mengwi Ajak Satpam Bank Bersinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:17 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mengwi Atensi Parade Ogoh-Ogoh TK se-Kecamatan Mengwi

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:11 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sasar Kawasan Perbankan BRI, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:09 WIB

Polsek Kuta Utara Pertajam Patroli Subuh Jelang Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri.

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:07 WIB

Polsek Kuta Utara Dan Pecalang Bersinergi Patroli Amankan Kawasan Wisata

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:13 WIB

Dampingi Kunker Danrem, Dandim 1617/Jembrana Pastikan Program Unggulan TNI Berjalan Maksimal

Berita Terbaru