Breaking News

Jadi PSK Di Bali, Wanita Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 29 November 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy. Pada 28 November 2024 ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Polwan Polres Tabanan Dukung Gerakan Jumat Bersih, Wujudkan Pantai Yeh Gangga Bersih dan Ramah Wisata
Ada Permainan Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang HBKN? Laporkan ke Hotline Satgas Saber
Satgas II Preventif Ops Keselamatan Agung 2026 Laksanakan Pengaturan dan Penjagaan Lalu Lintas di Wilayah Rawan Gianyar
Bhabinkamtibmas Desa Temesi Hadiri Gotong Royong Bersih Sampah Plastik Sambut HUT ke-2 Temesi Waterfall
Patroli Malam Polsek Kuta Selatan Perketat Pengamanan Kawasan Wisata, Pantai Samuh Tetap Aman dan Kondusif
Respons Cepat Pengaduan 110, Polsek Kuta Selatan Datangi Laporan Dugaan Pengancaman di Jimbaran
Operasi Keselamatan Agung 2026 Digelar di Simpang TL Permata Hijau Denpasar, Puluhan Pelanggar Ditindak
Polantas Menyapa di Satpas SIM Polresta Denpasar, Berikan Pendampingan kepada Pemohon SIM

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:08 WIB

Polwan Polres Tabanan Dukung Gerakan Jumat Bersih, Wujudkan Pantai Yeh Gangga Bersih dan Ramah Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:08 WIB

Ada Permainan Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang HBKN? Laporkan ke Hotline Satgas Saber

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:47 WIB

Satgas II Preventif Ops Keselamatan Agung 2026 Laksanakan Pengaturan dan Penjagaan Lalu Lintas di Wilayah Rawan Gianyar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Temesi Hadiri Gotong Royong Bersih Sampah Plastik Sambut HUT ke-2 Temesi Waterfall

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:42 WIB

Patroli Malam Polsek Kuta Selatan Perketat Pengamanan Kawasan Wisata, Pantai Samuh Tetap Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:33 WIB

Operasi Keselamatan Agung 2026 Digelar di Simpang TL Permata Hijau Denpasar, Puluhan Pelanggar Ditindak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:31 WIB

Polantas Menyapa di Satpas SIM Polresta Denpasar, Berikan Pendampingan kepada Pemohon SIM

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polsek Dentim Ikut Ambil Bagian dalam Karya Bakti Terpadu Pembersihan Sampah Laut di Pantai Biaung

Berita Terbaru