Breaking News

Jadi PSK Di Bali, Wanita Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 29 November 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy. Pada 28 November 2024 ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sisir Titik Rawan, Antisipasi Aksi 3C Saat Dini Hari*
*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*
*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*
**Strong Point Pagi Polsek Baturiti Pantau Kelancaran Arus Lalu Lintas di Depan Pasar Baturiti**
**Blue Light Patrol Polsek Baturiti Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas**
**Bhabinkamtibmas Desa Luwus Atensi Kegiatan Piodalan di Pura Dalam Desa Adat Luwus**
*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bongan dan Pecalang Amankan Kegiatan Ngaben di Banjar Bongan Jawa*
*Patroli Dialogis dan KRYD Polsek Seltim, ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif di siang hari*

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:31 WIB

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sisir Titik Rawan, Antisipasi Aksi 3C Saat Dini Hari*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:29 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:26 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:25 WIB

**Strong Point Pagi Polsek Baturiti Pantau Kelancaran Arus Lalu Lintas di Depan Pasar Baturiti**

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:21 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Luwus Atensi Kegiatan Piodalan di Pura Dalam Desa Adat Luwus**

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:19 WIB

*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bongan dan Pecalang Amankan Kegiatan Ngaben di Banjar Bongan Jawa*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:17 WIB

*Patroli Dialogis dan KRYD Polsek Seltim, ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif di siang hari*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:16 WIB

*Unit Lalu Lintas Polsek Baturiti Berikan Penjelasan dan SOP Penanganan Laka Lantas Tunggal*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:26 WIB