Breaking News

Jadi PSK Di Bali, Wanita Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Jumat, 29 November 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy. Pada 28 November 2024 ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Cederai Keadilan
karya bhakti pembersihan sampah di pantai Bali, pada 26 Februari 2026. Kegiatan pembersihan sampah di sepanjang Pantai Kedonganan,
Dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimnis) dan Sosialisasi Jenderal Manajemen Teritorial (Jementer) Kodim 1611/Badung Tahun Anggaran 2026
Pantai Kedonganan Dibersihkan, Puluhan Personel Kodim 1611/Badung dan Warga Sukarela Turut Bantu
Kodim 1611/Badung Gelar Bimnis Pusterad TA 2026, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Satkowil
Percepat Integrasi dan Remisi, Lapas Tabanan Tegaskan Komitmen Pelayanan Transparan
37 Advokat Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar
Pengambilan Sumpah Anggota PERADI UTAMA di Pengadilan Tinggi Denpasar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Cederai Keadilan

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:59 WIB

karya bhakti pembersihan sampah di pantai Bali, pada 26 Februari 2026. Kegiatan pembersihan sampah di sepanjang Pantai Kedonganan,

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:57 WIB

Dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimnis) dan Sosialisasi Jenderal Manajemen Teritorial (Jementer) Kodim 1611/Badung Tahun Anggaran 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Pantai Kedonganan Dibersihkan, Puluhan Personel Kodim 1611/Badung dan Warga Sukarela Turut Bantu

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:53 WIB

Kodim 1611/Badung Gelar Bimnis Pusterad TA 2026, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Satkowil

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:20 WIB

37 Advokat Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:14 WIB

Pengambilan Sumpah Anggota PERADI UTAMA di Pengadilan Tinggi Denpasar

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Sidak Mendadak Tiga Titik Strategis, Satgas Pangan Siber Polda Bali Pastikan Harga Aman

Berita Terbaru