Breaking News

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan
Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya
Gotong Royong di Pesantren Terdampak Banjir Bandang, Polres Nagan Raya Hadir Bantu Pemulihan
Polsek Baturiti Amankan Ibadah Natal dan Malam Kudus di GPdI Elim Baturiti
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:30 WIB

Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:31 WIB

Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:29 WIB

Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:23 WIB

Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya

Senin, 22 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polsek Baturiti Amankan Ibadah Natal dan Malam Kudus di GPdI Elim Baturiti

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:15 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Penarukan hadiri Undangan Musdes sembari sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 17:29 WIB