Breaking News

Bareskrim Polri Ungkap 25 KG Hashish Tetapkan 4 Tersangka Di Bali

Selasa, 19 November 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jimbaran Badung ,  Surya Indonesia.net – Saat Press Confrence di jimbaran Bali pada selasa 19 nopember 2024, didepan awak media Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Indonesia merupakan atensi Presiden RI. Jenderal TNI (purn.) H. Prabowo Subianto yang tertuang dalam program kerja Asta Cita nomor 7 yaitu memperkuat reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.

Pencegahan dan pemberantasan Narkoba adalah salah satu sasaran priotitas agenda tersebut dan ditindak lanjuti oleh Kapolri dengan memaksimalkan Satgas penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran.

Oleh karena itu kami dari Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui progress ataupun update dari apa yang sudah kami laksanakan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis yang dapat kami sampaikan bahwa pada bulan september 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak
25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandesteine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jl. Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian dan terakhir tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hasish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hasish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di cafe puff uluwatu jimbaran badung.

Informasi lokasi clandestine lab yang berada di uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo bandara internasional soekarno hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar.

Dari hasil penggeledahan penyidik telah menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika sbb:
Bahan yang sudah jadi :
1. 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180
pcs (batang)
2. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253
pcs (batang)
3. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi.
4. 765 buah kartridge berisi hasish cair
5. 6000 buah katridge kosong

Bahan belum jadi :
1) 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang)
2) 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil
sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir])
3) 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah)
4) 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)
5) batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)
adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak
1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO).
Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.

Salam memproduksi hashish para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish.

Perlu diketahui bahwa pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia dan penyidik telah menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Adapun apabila di konversikan menjadi nilai materil barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut adalah sebagai berikut:

Bahan yang sudah jadi :
1) 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang) kurang lebih 63 milyar rupiah
2) 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang) kurang lebih 45 milyar 150 juta rupiah
3) 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi kurang lebih 10 milyar 713 juta rupiah
4) 765 buah kartridge berisikan hasish cair kurang lebih 2 milyar 295 juta

Untuk bahan belum jadi :
1) 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang) kurang lebih 945 milyar rupiah
2) 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir]) kurang lebih 963 milyar rupiah
3) 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah) kurang lebih 18 milyar rupiah

Dengan demikian dapat disimpulkan sementara pemberantasan Narkoba telah melakukan tindakan preventive strike terhadap peredaran gelap Narkoba yang apabila beredar nilainya materiil mencapai sekitar 2 Triliun 47 milyar 158 juta rupiah.

Adapun tersangka sebanyak empat orang dan semua merupakan warga negara Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
1. MR. peran peracik dan pengemas
2. RR. peran peracik dan pengemas
3. N. peran peracik dan pengemas
4. DA. peran peracik dan pengemas

Persangkaan Pasal
atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka pasal yang dilanggar terkait tindak pidana asal antara lain:
Terkait narkotika :
• pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal
132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 milliar.

Terkait psikotripika :
• pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997
tentang psikotropika.
• dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan:
• pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; dan atau
• pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
• dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Himbauan kepada masyarakat;
rekan-rekan media dan seluruh masyarakat indonesia dimanapun anda berada, modus operandi peredaran Narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku karena memanfaatkan tren populer di kalangan anak muda. Pods system yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping, dimodifikasi menjadi media untuk menyelundupkan atau mengonsumsi narkoba, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Modus ini dinilai efektif karena pods system memiliki tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, sehingga menarik perhatian segmen generasi muda yang cenderung mengikuti gaya hidup kekinian.

Seluruh capaian yang kami sampaikan tadi tentu saja tidak dapat terlaksana tanpa bantuan dari stakeholder terkait dan dukungan dari masyarakat.
Oleh karena itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan kami berharap semoga kerja sama yang sudah terjalin insya allah dapat terus berjalan dan tetap membuahkan hasil yang optimal.

Kami mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada kami, terutama dalam memberikan laporan/informasi mengenai indikasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitarnya. Informasi dari bapak, ibu, dan saudara sekalian, akan sangat berguna bagi kami dalam mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama.

Perlu kami tekankan bahwa kami akan terus berkomitmen, untuk tetap bertindak tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia agar bangsa kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas Narkoba dengan saling peduli dan selalu waspada dengan lingkungan sekitar kita, karena, harapan agar “Indonesia Bebas Narkoba” hanya bisa terwujud jika kita semua selalu peduli dan saling menjaga satu sama lain.

( Ags )

Berita Terkait

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus dibatalkan Mahkamah Agung
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur
26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025
Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya
Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana
Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi
Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN
Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:36 WIB

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian ,” Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus dibatalkan Mahkamah Agung

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:23 WIB

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:38 WIB

Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:34 WIB

Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:14 WIB

Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Des 2025 - 19:14 WIB