Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.

( Ags )

Berita Terkait

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana
Polsek Selemadeg gelar pengamanan Misa Malam Natal 2025 di BPI Siki Rahayu
Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama*
Tim Advokasi Bidkum Deli Serdang Sehat Tatap Muka dengan Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan
Drainase Dangkal, Badung Kebut Normalisasi Demi Cegah Banjir Saat Musim Hujan
Personil Sat Lantas Polres Bandara Sigap Bantu Dorong Truk Mogok
Mabes Polri tak Izinkan Pesta Kembang Api di Seluruh Indonesia
Polri Bersama Pemda Bangun Hunian Sementara bagi Pengungsi di Pesisir Selatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polsek Selemadeg gelar pengamanan Misa Malam Natal 2025 di BPI Siki Rahayu

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:40 WIB

Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama*

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:37 WIB

Tim Advokasi Bidkum Deli Serdang Sehat Tatap Muka dengan Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:24 WIB

Personil Sat Lantas Polres Bandara Sigap Bantu Dorong Truk Mogok

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:21 WIB

Mabes Polri tak Izinkan Pesta Kembang Api di Seluruh Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:19 WIB

Polri Bersama Pemda Bangun Hunian Sementara bagi Pengungsi di Pesisir Selatan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:11 WIB

POLRES BANGLI PERKUAT SINERGI TIGA PILAR, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF JELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana

Rabu, 24 Des 2025 - 20:22 WIB