Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.

( Ags )

Berita Terkait

Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan
Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan
Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden
Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian
Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026
Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Selanbawak Jalin Silahturahmi
Bhabinkamtibmas Sambang dengan Pecalang Ds. Gadung Sari
Polsek Kerambitan gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek Kerambitan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:44 WIB

Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:36 WIB

Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WIB

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:31 WIB

Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:15 WIB

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Selanbawak Jalin Silahturahmi

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:10 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang dengan Pecalang Ds. Gadung Sari

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:08 WIB

Polsek Kerambitan gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek Kerambitan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:34 WIB