Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.

( Ags )

Berita Terkait

Dandim 0805/Ngawi Sambut Danrem 081/DSJ Tinjau Groundbreaking Jembatan Perintis Garuda di Puhti
Resmi Naik Pangkat, 20 Petugas Lapas Tabanan Siap Jawab Tantangan Baru
Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Monitoring dan Edukasi Pemilahan Sampah di Banjar Merta Gangga
Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Tugas
Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Dauh Puri Kangin Sambangi Pasar 
Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar Permudah Masyarakat Urus SIM
Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Sambangi Anak Yatim, Berikan Motivasi dan Bantuan Sembako
Polsek Dentim Laksanakan KRYD di Bajra Sandhi, Beri Edukasi Pengunjung Hindari Miras di Tempat Umum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:06 WIB

Dandim 0805/Ngawi Sambut Danrem 081/DSJ Tinjau Groundbreaking Jembatan Perintis Garuda di Puhti

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Resmi Naik Pangkat, 20 Petugas Lapas Tabanan Siap Jawab Tantangan Baru

Senin, 30 Maret 2026 - 18:37 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Monitoring dan Edukasi Pemilahan Sampah di Banjar Merta Gangga

Senin, 30 Maret 2026 - 18:35 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Tugas

Senin, 30 Maret 2026 - 17:31 WIB

Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar Permudah Masyarakat Urus SIM

Senin, 30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Sambangi Anak Yatim, Berikan Motivasi dan Bantuan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 17:27 WIB

Polsek Dentim Laksanakan KRYD di Bajra Sandhi, Beri Edukasi Pengunjung Hindari Miras di Tempat Umum

Senin, 30 Maret 2026 - 17:24 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Bhabinkamtibmas Tanjung Benoa Sambangi Wisatawan di Kawasan Watersport

Berita Terbaru