Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.

( Ags )

Berita Terkait

Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan
Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya
Gotong Royong di Pesantren Terdampak Banjir Bandang, Polres Nagan Raya Hadir Bantu Pemulihan
Polsek Baturiti Amankan Ibadah Natal dan Malam Kudus di GPdI Elim Baturiti
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:30 WIB

Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:31 WIB

Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:29 WIB

Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:23 WIB

Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya

Senin, 22 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polsek Baturiti Amankan Ibadah Natal dan Malam Kudus di GPdI Elim Baturiti

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Senin, 22 Desember 2025 - 17:15 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Penarukan hadiri Undangan Musdes sembari sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 17:29 WIB