Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.

( Ags )

Berita Terkait

Polsek Tabanan Pastikan Keamanan Perayaan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Al-Mujahidin
Polsek Selemadeg barat Gelar pengamanan Jaga Keamanan Malam Siwalatri
Jaga wilayah tetap Kondusif, Polsek Selemadeg gelar patroli Biru malam hari
Cegah fatalitas di pagi hari, Polsek Selemadeg intensifkan Strong Point
Pengamanan Kegiatan Jalan Santai lintas Agama dalam Rangka Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Polsek Gianyar Intensifkan KRYD Malam Hari, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan 3C
Petisi Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jawa Timur
MUI Kota Surabaya Gelar Ta’aruf dan Konsolidasi Pengurus Periode 2025–2030

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:08 WIB

Polsek Tabanan Pastikan Keamanan Perayaan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Al-Mujahidin

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:57 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar pengamanan Jaga Keamanan Malam Siwalatri

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:55 WIB

Jaga wilayah tetap Kondusif, Polsek Selemadeg gelar patroli Biru malam hari

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:47 WIB

Cegah fatalitas di pagi hari, Polsek Selemadeg intensifkan Strong Point

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:45 WIB

Pengamanan Kegiatan Jalan Santai lintas Agama dalam Rangka Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:41 WIB

Petisi Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jawa Timur

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:39 WIB

MUI Kota Surabaya Gelar Ta’aruf dan Konsolidasi Pengurus Periode 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:26 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, 283 Taruna Akpol Diterjunkan dalam Latsitarda Nusantara XLVI Tahun 2026 di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar pengamanan Jaga Keamanan Malam Siwalatri

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:57 WIB