Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.

( Ags )

Berita Terkait

Sambut Ramadhan, Polres Badung Pererat Silaturahmi Lewat Jumat Curhat
Pengamanan Malam Pengerupukan Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh di Kuta Selatan Berlangsung Aman dan Tertib
Kolaborasi TNI-Polri, Linmas dan Pecalang: Parade Ogoh-Ogoh di Wilayah Dentim Berjalan Aman dan Lancar
Pengurangan Masa Pidana di Hari Suci, Lapas Tabanan Serahkan Remisi Nyepi
DPW A-PPI Sumut Sambut Lebaran, Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Bagikan Parcel Untuk Anggota
Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum, JFS Minta Bag Wassidik Polda Riau Evaluasi Penyidik Polsek Kandis
Camat Sungai Rotan Pastikan Pelayanan Kantor Buka Kembali Usai Lebaran
Breaking News Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:57 WIB

Sambut Ramadhan, Polres Badung Pererat Silaturahmi Lewat Jumat Curhat

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:34 WIB

Pengamanan Malam Pengerupukan Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh di Kuta Selatan Berlangsung Aman dan Tertib

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:31 WIB

Kolaborasi TNI-Polri, Linmas dan Pecalang: Parade Ogoh-Ogoh di Wilayah Dentim Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:29 WIB

Pengurangan Masa Pidana di Hari Suci, Lapas Tabanan Serahkan Remisi Nyepi

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:07 WIB

DPW A-PPI Sumut Sambut Lebaran, Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Bagikan Parcel Untuk Anggota

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:15 WIB

Camat Sungai Rotan Pastikan Pelayanan Kantor Buka Kembali Usai Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:46 WIB

Breaking News Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:44 WIB

SAFARI ROMDHON KETUA PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA DI PONPES MUFATUL HUDA DESA TURI KEC PANEKAN KAB MAGETAN

Berita Terbaru