Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Binluh KDRT Kepada Ibu – ibu Rumah Tangga
Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek
Doa Bersama Hari Suci Siwaratri, Polres Tabanan Perkuat Spiritualitas dan Integritas Personel
Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif.
Polsek Gianyar Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi C3 dan Balapan Liar
Unit Pam Wisata Polresta Denpasar Bersama Ditpamobvit Polda Bali Gelar Patroli di Kawasan Wisata Kuta
Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi
Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu Hadiri Undangan Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Tibubiu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:28 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Binluh KDRT Kepada Ibu – ibu Rumah Tangga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:26 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:15 WIB

Doa Bersama Hari Suci Siwaratri, Polres Tabanan Perkuat Spiritualitas dan Integritas Personel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:13 WIB

Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:12 WIB

Polsek Gianyar Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi C3 dan Balapan Liar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:08 WIB

Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:06 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu Hadiri Undangan Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Tibubiu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:04 WIB

Kapolsek Kerambitan bersama Anggota gelar Persembahyangan Bersama di Pura Giri Jaya Natha Polsek Kerambitan

Berita Terbaru