Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Perkuat Kebersamaan, DPC PJI Bojonegoro Gelar Gathering dan Rapat Akhir Tahun
Pohon Tumbang Hambat Arus Keluar Bandara Ngurah Rai, Polisi dan Warga Bahu-Membahu
Program minggu kasih, Ditressiber Polda Bali menyampaikan bahwa program minggu kasih ini mencangkup dua kegiatan, pertama sosialisasi dan kedua pengobatan gratis
Amankan Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siagakan Personilnya
Satgas Pangan Pastikan Harga Beras Masih Sesuai HET
Hadir Membawa Harapan, Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Korban Bencana di Tapanuli Selatan
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:19 WIB

Perkuat Kebersamaan, DPC PJI Bojonegoro Gelar Gathering dan Rapat Akhir Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:58 WIB

Pohon Tumbang Hambat Arus Keluar Bandara Ngurah Rai, Polisi dan Warga Bahu-Membahu

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:56 WIB

Program minggu kasih, Ditressiber Polda Bali menyampaikan bahwa program minggu kasih ini mencangkup dua kegiatan, pertama sosialisasi dan kedua pengobatan gratis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:54 WIB

Amankan Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siagakan Personilnya

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:50 WIB

Hadir Membawa Harapan, Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Korban Bencana di Tapanuli Selatan

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:36 WIB

Pendeta Timotius Asmara dan Pdt Inggrid Tan memang AGAK LAEN , Saat Menghadiri Natal Di Gereja Miracle Service Dikuta Bali.

Berita Terbaru