Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Bhayangkari Polresta Denpasar Gelar Persembahyangan Peringati HKGB di Pura Luhur Candi Narmada
Polsek Selemadeg gencarkan Blue Light ke Desa-Desa, Tekad Wujudkan Zero Criminal
Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga
Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Seltim Gencarkan Sambang dan Patroli Dialogis Subuh
Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Polres Tabanan Ikuti Vicon Anev Guankamtibmas, Pastikan Kesiapan Polri Hadapi Momentum 1 Tahun Kabinet Merah Putih
Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Gabungan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Keramaian

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Bhayangkari Polresta Denpasar Gelar Persembahyangan Peringati HKGB di Pura Luhur Candi Narmada

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Polsek Selemadeg gencarkan Blue Light ke Desa-Desa, Tekad Wujudkan Zero Criminal

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:18 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Polres Tabanan Ikuti Vicon Anev Guankamtibmas, Pastikan Kesiapan Polri Hadapi Momentum 1 Tahun Kabinet Merah Putih

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Gabungan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Keramaian

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:08 WIB

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Marga Strong Point Pagi Sepanjang Jalan Wisnu Marga

Selasa, 14 Okt 2025 - 07:26 WIB