Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Satgas TMMD 128 Bangun Rumah Layak Huni Ukuran 5×6 di Suralaga
Rumah Nurul Yakin Direhab Total, TMMD 128 Wujudkan Hunian Layak
Program RTLH TMMD 128 Mulai Sentuh Rumah Warga di Kecamatan Suralaga
TMMD ke-128 Rehab Rumah Buruh Tani di Suralaga Jadi Layak Huni
Di Balik Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Bangun Kedekatan Lewat Komsos
Hangatkan Hubungan TNI dan Rakyat, Satgas TMMD Komsos di Desa Umbu Wangu
Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD Ke-128 Komsos dengan Warga di Sela Pekerjaan
Satgas TMMD Ke-128 Manfaatkan Waktu Istirahat untuk Komsos Bersama Warga Umbu Wangu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:13 WIB

Satgas TMMD 128 Bangun Rumah Layak Huni Ukuran 5×6 di Suralaga

Jumat, 24 April 2026 - 11:11 WIB

Rumah Nurul Yakin Direhab Total, TMMD 128 Wujudkan Hunian Layak

Jumat, 24 April 2026 - 11:10 WIB

Program RTLH TMMD 128 Mulai Sentuh Rumah Warga di Kecamatan Suralaga

Jumat, 24 April 2026 - 11:08 WIB

TMMD ke-128 Rehab Rumah Buruh Tani di Suralaga Jadi Layak Huni

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Hangatkan Hubungan TNI dan Rakyat, Satgas TMMD Komsos di Desa Umbu Wangu

Jumat, 24 April 2026 - 08:53 WIB

Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD Ke-128 Komsos dengan Warga di Sela Pekerjaan

Jumat, 24 April 2026 - 08:51 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Manfaatkan Waktu Istirahat untuk Komsos Bersama Warga Umbu Wangu

Jumat, 24 April 2026 - 08:31 WIB

Program TMMD Ke-128 Fokus Benahi Infrastruktur Jalan Desa Umbu Wangu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satgas TMMD 128 Bangun Rumah Layak Huni Ukuran 5×6 di Suralaga

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:13 WIB

Serba-Serbi

Rumah Nurul Yakin Direhab Total, TMMD 128 Wujudkan Hunian Layak

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:11 WIB

Serba-Serbi

TMMD ke-128 Rehab Rumah Buruh Tani di Suralaga Jadi Layak Huni

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:08 WIB