Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

FMPK-AS: Larangan Kritik Bukti Pemerintahan Mulai Takut Pada Kebenaran
TERUNGKAP! Mayat Misterius di Perairan Pebuahan Ternyata Pria Hilang dari Alas Purwo
Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tabanan Perkuat P4GN Lewat Tes Urine
sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, seorang pria hendak menabrak polisi yang sedang bertugas di jalan raya.
Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung.
Kapolres Gianyar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya di SMPN 1 Gianyar
Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:11 WIB

FMPK-AS: Larangan Kritik Bukti Pemerintahan Mulai Takut Pada Kebenaran

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:04 WIB

TERUNGKAP! Mayat Misterius di Perairan Pebuahan Ternyata Pria Hilang dari Alas Purwo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:20 WIB

sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, seorang pria hendak menabrak polisi yang sedang bertugas di jalan raya.

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WIB

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:13 WIB

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung.

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:11 WIB

Kapolres Gianyar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya di SMPN 1 Gianyar

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:49 WIB

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten Di Dalam Studio

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:16 WIB

Kapolsek Kerambitan bersama Anggota laksanakan tugas Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Berita Terbaru