Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Patroli Dialogis Personel Polsek Denpasar Timur Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Perkuat Sinergitas, KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar Audensi dengan Kapolresta Denpasar
su.re.co Perkenalkan Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau
Silaturahmi Penuh Makna, Kapolresta Denpasar Sambangi Pengelingsir Puri Agung Denpasar
Kapolsek Dentim Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Respons Cepat Layanan 110 dan Penguatan Disiplin Personel
Bio Fighter dari su reco Urai Sampah Organik Jadi Kompos Tanpa Bau
Kapolsek Kediri Waskat Personil Melaksanakan Strong Point Pagi
Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak Gegara Dugaan Pelanggaran Etik

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:54 WIB

Patroli Dialogis Personel Polsek Denpasar Timur Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Sinergitas, KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar Audensi dengan Kapolresta Denpasar

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:50 WIB

su.re.co Perkenalkan Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:43 WIB

Silaturahmi Penuh Makna, Kapolresta Denpasar Sambangi Pengelingsir Puri Agung Denpasar

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:41 WIB

Kapolsek Dentim Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Respons Cepat Layanan 110 dan Penguatan Disiplin Personel

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kapolsek Kediri Waskat Personil Melaksanakan Strong Point Pagi

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:58 WIB

Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak Gegara Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:57 WIB

Sinergi Jaga Kelestarian Lingkungan, Polsek Tabanan Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pantai Yeh Gangga

Berita Terbaru