Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Pendampingan kepada Pemohon SIM
Perkuat Tugas Pembinaan Masyarakat, Kapolsek Dentim Beri Arahan Strategis kepada Bhabinkamtibmas
Babinsa Sigap Tangan Kejadian Pohon Tumbang, Tidak Ada Korban Jiwa di Badung
Kapolres Bandara Ngurah Rai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pelepasan Purnabakti Personel
Dukung Operasi Cipta Kondisi, Satgas Preventif Subsatgas Samapta Gelar Patroli Dialogis Di Level 21 Mall.
Dengan Cepat Babinsa Desa Sembung, Atasi Kejadian di Jalan Denpasar-Singaraja Macet Akibat Pohon Trembesi Tumbang
Hujan Lebat di Tambah Angin Kencang Bikin Pohon Roboh, Jalan Arteri Badung Tertutup, Babinsa dengan Sigap Atasi
Desa Plalangan Kalisat Pendistribusian Bansos Beras 20 Kg dan Minyakita 4 Liter Berjalan Dengan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:22 WIB

Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Pendampingan kepada Pemohon SIM

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:13 WIB

Perkuat Tugas Pembinaan Masyarakat, Kapolsek Dentim Beri Arahan Strategis kepada Bhabinkamtibmas

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:11 WIB

Babinsa Sigap Tangan Kejadian Pohon Tumbang, Tidak Ada Korban Jiwa di Badung

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Bandara Ngurah Rai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pelepasan Purnabakti Personel

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:37 WIB

Dengan Cepat Babinsa Desa Sembung, Atasi Kejadian di Jalan Denpasar-Singaraja Macet Akibat Pohon Trembesi Tumbang

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:35 WIB

Hujan Lebat di Tambah Angin Kencang Bikin Pohon Roboh, Jalan Arteri Badung Tertutup, Babinsa dengan Sigap Atasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:32 WIB

Desa Plalangan Kalisat Pendistribusian Bansos Beras 20 Kg dan Minyakita 4 Liter Berjalan Dengan Lancar

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:04 WIB

Polemik Pembangunan Polindes Di Desa Midar Yang Tidak Mempunyai Papan proyek

Berita Terbaru

Hukum

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Kamis, 4 Des 2025 - 12:51 WIB