Breaking News

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Senin, 18 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

( Ags )

Berita Terkait

Nyanyian Dharma Luncurkan Album “Idep”, Angkat Spiritualitas dan Harmoni Nusantara
Babinsa Koramil 1611-02/Densel & Instansi Terkait Perkuat Pemantauan Pembuangan Sampah di TPA Suwung
Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung
Api Berkobar di Jalan Bukit Indah, Babinsa Gerak Cepat Koordinasi Padamkan Api
Kebakaran Rumah Rongsokan di Padangsambian Kaja, Kerugian Capai Rp 200 Juta
MUI Kota Surabaya Gelar Rapat Kordinasi ke 3 Jelang Pelantikan dan Halalbihalal
Pembuktian Diperkuat: Visum dan Pemeriksaan Medis Korban Telah Dilaksanakan, Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:32 WIB

Nyanyian Dharma Luncurkan Album “Idep”, Angkat Spiritualitas dan Harmoni Nusantara

Minggu, 19 April 2026 - 17:54 WIB

Babinsa Koramil 1611-02/Densel & Instansi Terkait Perkuat Pemantauan Pembuangan Sampah di TPA Suwung

Minggu, 19 April 2026 - 17:51 WIB

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 April 2026 - 17:49 WIB

Api Berkobar di Jalan Bukit Indah, Babinsa Gerak Cepat Koordinasi Padamkan Api

Minggu, 19 April 2026 - 17:46 WIB

Kebakaran Rumah Rongsokan di Padangsambian Kaja, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 17:42 WIB

Pembuktian Diperkuat: Visum dan Pemeriksaan Medis Korban Telah Dilaksanakan, Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Minggu, 19 April 2026 - 17:39 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

*Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Atensi Upacara Pengabenan di Banjar Adat Celagi*  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB