Breaking News

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka*

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang kota, Surya Indonesia.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.

Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,yang mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.

HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati.

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun.

Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung.

Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, Polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.

Kombes Nanang menjelaskan peran masing-masing tersangka,

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.

“Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI,” ungkap Kombes Nanang.

Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.

Kombes Pol Nanang menegaskan penyidikan terus berlanjut, dan pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang yang terkait dengan kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam,” terang Kombes Nanang.

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus ini menyoroti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menangani kejahatan perdagangan orang.

( Ags )

Berita Terkait

Cegah Kemacetan Pasar Beduk, Sat Lantas Lampura Turun Langsung
Patroli Kota Presisi Sambangi Pemukiman Warga Muslim di Buruan, Pastikan Ibadah Puasa Berjalan Aman
Peduli Warga Yang Sakit Sebagai Wujud Kepedulian, Kapolsek Ubud Sambangi Warga Masyarakat
Jumat Curhat, Polres Gianyar Serap Aspirasi Umat Konghucu di Klenteng Cong Po Kong Bio
Bhabinkamtibmas Medahan Amankan Giat Mepaed Rangkaian Piodalan di Pura Dalem Desa Adat Medahan
Razia Lapas Bojonegoro Dinilai Janggal, Tak Ada Tes Urine di Tengah Isu Narkotika
AMPAS Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara dalam Pengadaan Sapi Meugang Banpres di (ACEH)
Buka RAT Primkoppol Staf Polda Bali, Ini Penyampaian Wakapolda Bali

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:03 WIB

Cegah Kemacetan Pasar Beduk, Sat Lantas Lampura Turun Langsung

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

Patroli Kota Presisi Sambangi Pemukiman Warga Muslim di Buruan, Pastikan Ibadah Puasa Berjalan Aman

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:08 WIB

Peduli Warga Yang Sakit Sebagai Wujud Kepedulian, Kapolsek Ubud Sambangi Warga Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:06 WIB

Jumat Curhat, Polres Gianyar Serap Aspirasi Umat Konghucu di Klenteng Cong Po Kong Bio

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bhabinkamtibmas Medahan Amankan Giat Mepaed Rangkaian Piodalan di Pura Dalem Desa Adat Medahan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:00 WIB

AMPAS Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara dalam Pengadaan Sapi Meugang Banpres di (ACEH)

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:58 WIB

Buka RAT Primkoppol Staf Polda Bali, Ini Penyampaian Wakapolda Bali

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:56 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Sambangi Driver Ojek, Ajak Jaga Ketertiban dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Cegah Kemacetan Pasar Beduk, Sat Lantas Lampura Turun Langsung

Jumat, 20 Feb 2026 - 23:03 WIB