Gianyar , Surya Indonesia.net – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal, dimana kasus ini terdiri sari 13 kasus kriminal umum dan 4 kasus kriminal khusus. Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan jajaran.
Pengungkapan kasus ini antara lain kasus penggelapan pendapatan perusahaan dengan pelaku berinisial BH (30), kemudian kasus curanmor dengan pelaku MS (24) dan AFM (25), kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh warga negara asing asal Swiss dengan pelaku JS (68), kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku GBABP (19), kasus penggelapan dengan pelaku AWK (25), kasus penipuan dengan pelaku DSS (45), kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku IKM (24), kasus curanmor dengan pelaku MF (21), kasus curanmor dengan pelaku RRB (21), kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku AB (44) dan JH (44) serta MM (22), kasus eksploitasi anak dengan pelaku NNS (34), kasus perlindungan konsumen dengan pelaku NKEA (27), kasus penyeludupan dengan pelaku IKS (33), dan kasus TTPO dengan pelaku PNH (25).
Kapolres Gianyar AKBP Umar pada saat rilis kasus pada Kamis (14/11/2024) di Mapolres Gianyar mengatakan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres dan Polsek di Gianyar ini sebanyak 17 kasus. “Untuk kasus yang berhasil diungkap adalah kasus kriminal umum sebanyak 13 kasus yang terdiri dari kasus penggelapan dalam jabatan sebanyak 1 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sebanyak 2 kasus, pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebanyak 1 kasus, kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 1 kasus, serta kasus penggelapan sebanyak 1 kasus,” ujarnya.
Sementara kasus kriminal khusus terdiri dari kasus eksploitasi anak sebanyak 1 kasus, kasus perlindungan konsumen sebanyak 1 kasus, kasus penjualan pakaian bekas impor sebanyak 1 kasus, dan kasus TPPO atau mucikari sebanyak 1 kasus. Semua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidika lebih lanjut.
( Ags )