Mangupura , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menggelar konferensi pers kasus tindak pidana serta kasus penyalahgunaan Narkotika, yang dilaksanakan di lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Rabu, 13 November 2024, siang.
Kapolres Badung menjelaskan dalam menindak lanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tidak pidana Polrtes Badung telah berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya kasus penyalah gunaan Narkoba, Kasus pencurian dengan melibatkan seorang WNA, Kasus Undang – Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam seseorang, kasus penyalahgunaan BBM / Niaga BBm dan kasus TPPO / Perdagangan orang sebanyak 2 kasus dengan dengan modus operandi adalah mucikari,
“Khusus untuk kasus penyalahgunaan Narkotika Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, 4 diantaranya sebagai pengedar dan 3 pelaku sebagai pengguna, sementara Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 69,18 gram ,ganja seberat 72, 08 gram dan ekstasi 14 butir .” Ungkap AKBP Teguh didamping Kasat Reskrim AKP M. Said Husein, S.I.K. Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudharma, SH. MH. Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, SIK. MH., Kasi Humas Ipda I Putu Sukarma dihadapan puluhan awak media.
Selain itu Polres Badung juga berhasil mengungkap kasus Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni sebanyak 2 kasus dengan modus operandi para Pelaku Mengiklankan Korban Di Media Sosial Twiteer Atau X Untuk Melayani Aktifitas Sexual.
“Üntuk kasus TPPO satunya ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dan satu kasus ditangani oleh Polsek Kuta Utara. Untuk BB yang diamankan diantaranya Sprei Kasur berwarna kuning. Kondom merk Sutra dan beberapa uang tunai.”Imbuh Kapolres
Sementara itu terkait penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak Polres Badung berhasil mengungkap 2 kasus. dengan modus operandi Tersangka melakukan pembelian BBM jenis pertalite disalah satu SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali.”Ungkap Kapolres Badung sembari menunjukkan barang bukti berupa kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut BBM dimaksud.
( Ags )