PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Serba-Serbi15 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan Restoratife Justice Satreskrim Polres Karangasem pada hari Selasa (12/11/2024), yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karangasem IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, Tokoh Masyarakat, Tersangka, Korban, dan Keluarga kedua belah pihak.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 di Jalan Veteran Amlapura, Kelurahan Padangkerta, Kec. dan Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban perempuan yang berinisial NWAAH, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki terlapor yang berinisial IGAAPY Alias Aras, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan PSH bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyelidik untuk menghentikan penyelidikan perkara penggelapann tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyelidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan, memberitahukan penghentian penyelidikan tersebut kepada kepada pelapor dan terlapor, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status terlapor, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyelidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh Korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum.

PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berperkara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyelidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kesepakatan untuk menghentikan penyelidikan penggelapan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

( Ags )