Breaking News

Polres Bangli Gelar Press Conference Kasus Pencurian uang dan perhiasan emas.

Selasa, 12 November 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli menggelar press Conference pengungkapan kasus pencurian uang yang dipimpin oleh Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh didampingi Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, Sh, Kanit Opsnal Iptu Ketut Sudarsana dan Kasubsi Penmas Aipda Nengah Wirata serta dihadiri para awak media yang bertempat di Loby Mapolres Bangli, Selasa ( 12/11/2024 ), Pukul 11.00 Wita

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan nilai kerugian mencapai hampir 100 juta rupiah atau tepatnya Rp 99.000.000. Tersangka Bernama Agus Hendra Wijaya (24), alamat Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Seijin Kapolres Bangli, Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di areal Pasar Tenten, Desa Kintamani, Jumat (1/11) lalu. Tersangka mengambil uang yang disimpan di bupet toko dengan cara mencongkel menggunakan gunting. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp 84 juta, dan satu buah kalung emas dengan berat 10 gram,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya pelwku pernah kerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dan sudah setahun ini berhenti bekerja. Karenanya tersangka mengetahui seluk beluk situasi toko, “Jelas Kompol Akbar

Kasat Reskrim menambahkan dari laporan yang diterima dan dilanjutkan penyelidikan dan setelah terungkap, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kalung emas yang belum sempat dijual, satu buah mobil pikap DK 8565 HG yang diketahui juga milik korban yang dipakai kabur. Dan sisa uang Rp 1 juta. Saat beraksi kebetulan hanya ada mobil pic up di lokasi, langsung itu dibawa pergi,”jelas Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian dipergunakan Sebagian untuk menebus sepeda motor dan handphone (HP) miliknya yang sebelumnya digadai. Sisannya dipergunakan foya-foya, salah satunya main judi di wilayah Denpasar.

Tethadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Berita Terbaru