Breaking News

Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan: Polsek Dentim Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 8 November 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pada Rabu (06/11/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan adalah Yohanes Kornelis Fahik yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 9 September 2024. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI.

Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personel Polsek Dentim, di antaranya Ipda I Wayan Suartana S.H., Gede Agus Damendra S.S., M.H.,dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Ni Kadek Janawati, S.H., yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan berita acara serah terima. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati S.H., yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan berita acara serah terima.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lebih cepat dan tertib, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Polsek Dentim terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap dengan penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” ujar Kapolsek.

( Ags )

Berita Terkait

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Sidoarjo, Terkait Tantangan Harkamtibmas hingga Pelayanan
Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club
Jaga Kamtibmas Pagi Hari, Patroli Subuh Samapta Polsek Abiansemal Fokus Strong Point Jalur Sunyi
Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club
Unit Raimas Sisir Jalur Strategis, Sambangi Pasar Mengwi Tekan Aksi Premanisme
Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Badung Gencarkan Patroli Malam

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:10 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Sidoarjo, Terkait Tantangan Harkamtibmas hingga Pelayanan

Senin, 15 Desember 2025 - 13:53 WIB

Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:50 WIB

Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:48 WIB

Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Senin, 15 Desember 2025 - 13:35 WIB

Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Senin, 15 Desember 2025 - 13:33 WIB

Unit Raimas Sisir Jalur Strategis, Sambangi Pasar Mengwi Tekan Aksi Premanisme

Senin, 15 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Badung Gencarkan Patroli Malam

Senin, 15 Desember 2025 - 13:26 WIB

Polantas Hadir Melayani, Perekaman Data SIM Berjalan Lancar

Berita Terbaru