Breaking News

Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan: Polsek Dentim Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 8 November 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pada Rabu (06/11/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan adalah Yohanes Kornelis Fahik yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 9 September 2024. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI.

Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personel Polsek Dentim, di antaranya Ipda I Wayan Suartana S.H., Gede Agus Damendra S.S., M.H.,dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Ni Kadek Janawati, S.H., yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan berita acara serah terima. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati S.H., yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan berita acara serah terima.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lebih cepat dan tertib, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Polsek Dentim terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap dengan penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” ujar Kapolsek.

( Ags )

Berita Terkait

Penandatanganan MoU STISIP Merdeka Manado–Pemkot Bitung Jadi Angin Segar bagi Dunia Pendidikan
Perumda Bitung Bersama Pemkot Gelar Ibadah Pra-Natal, Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Babinsa Serma Anom Muliana Pastikan Program MBG di Desa Padang Sambian Kaja Berjalan Sesuai Rencana
MBG di SMP N 15 Banjar Batukandik Berjalan Lancar, Ditenagai Yayasan Bumiku dan Babinsa
725 Siswa SMP N 15 Dapat MBG dari Yayasan Bumiku, Didedikasikan Babinsa Padang Sambian Kaja
Babinsa Serma Anom Muliana Atensi Pendistribusian MBG di SMP N 15 Denpasar
Hari Pertama Perataan Tanah Koperasi Merah Putih Desa Baha, Dandim 1611/Badung Turun Langsung Pantau
Kolonel Inf I Putu Tangkas Lakukan Pengecekan Lahan Koperasi di Desa Baha Mengwi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:09 WIB

Penandatanganan MoU STISIP Merdeka Manado–Pemkot Bitung Jadi Angin Segar bagi Dunia Pendidikan

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:41 WIB

Perumda Bitung Bersama Pemkot Gelar Ibadah Pra-Natal, Perkuat Kebersamaan dan Toleransi

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:03 WIB

Babinsa Serma Anom Muliana Pastikan Program MBG di Desa Padang Sambian Kaja Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

MBG di SMP N 15 Banjar Batukandik Berjalan Lancar, Ditenagai Yayasan Bumiku dan Babinsa

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:00 WIB

725 Siswa SMP N 15 Dapat MBG dari Yayasan Bumiku, Didedikasikan Babinsa Padang Sambian Kaja

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:55 WIB

Hari Pertama Perataan Tanah Koperasi Merah Putih Desa Baha, Dandim 1611/Badung Turun Langsung Pantau

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:52 WIB

Kolonel Inf I Putu Tangkas Lakukan Pengecekan Lahan Koperasi di Desa Baha Mengwi

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:50 WIB

Dandim 1611/Badung Pantau Langsung Perataan Tanah Koperasi Merah Putih Desa Baha

Berita Terbaru