Breaking News

Sat Reskrim Polres Karangasem Rekomendasikan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Selasa, 5 November 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim Polres Karangasem berikan surat rekomendasi tidak terlibat tindak pidana sebelum pembuatan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk melamar pekerjaan seperti misalnya pendaftaran sebagai CPNS, anggota TNI/Polri, Caleg atau keperluan lainnya. Adapun syarat pembuatan surat rekomendasi adalah fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, sidik jari, formulir pendaftaran di SKCK dan foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diberikan kepada warga dengan catatan tidak pernah melakukan tindakan pidana atau berkelakuan baik. Catatan ini dibutuhkan oleh lembaga, instansi, perusahaan atau swasta lainnya yang membutuhkan tenaga kerja.
Kepolisian Resor Karangasem melalui Sat Reskrim adalah yang memberikan surat rekomendasi sebelum menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Seperti tampak pada Selasa (5/11/2024) Urmin Satreskrim melayani masyarakat yang mengurus Surat Rekomendasi untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam memberikan pelayanan dan pengayoman Polres Karangasem khususnya Satreskrim selalu mengedepankan Humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Bhabinkamtibmas Atensi Pamikukuh dan Mejaya-Jaya Prajuru Desa Adat Kesiman Periode 2026–2031
Peduli Dunia Pendidikan, Unit Binmas Polsek Dentim Serahkan Sarana Kontak di SD Negeri 1 Sumerta
EKS WAKAPOLRI datang ke Bali,!! KOMJEN POL (PURN) OEGROSENO Menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali.
Diduga Pelaku Begal Motor Ditangkap Warga, Sempat Dapat “Salam Olahraga”
jalan di Kabupaten Tabanan. Ruas jalan provinsi yang berlubang di Jalan Pahlawan, Desa Delod Peken, mulai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Denpasar dipastikan tidak diwarnai festival besar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:11 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:26 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pamikukuh dan Mejaya-Jaya Prajuru Desa Adat Kesiman Periode 2026–2031

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:25 WIB

Peduli Dunia Pendidikan, Unit Binmas Polsek Dentim Serahkan Sarana Kontak di SD Negeri 1 Sumerta

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:20 WIB

EKS WAKAPOLRI datang ke Bali,!! KOMJEN POL (PURN) OEGROSENO Menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali.

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:36 WIB

jalan di Kabupaten Tabanan. Ruas jalan provinsi yang berlubang di Jalan Pahlawan, Desa Delod Peken, mulai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:33 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:29 WIB

Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Denpasar dipastikan tidak diwarnai festival besar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:20 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan Rapat Musdes LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Kukuh

Berita Terbaru