Breaking News

Sat Reskrim Polres Karangasem Rekomendasikan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Selasa, 5 November 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim Polres Karangasem berikan surat rekomendasi tidak terlibat tindak pidana sebelum pembuatan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk melamar pekerjaan seperti misalnya pendaftaran sebagai CPNS, anggota TNI/Polri, Caleg atau keperluan lainnya. Adapun syarat pembuatan surat rekomendasi adalah fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, sidik jari, formulir pendaftaran di SKCK dan foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diberikan kepada warga dengan catatan tidak pernah melakukan tindakan pidana atau berkelakuan baik. Catatan ini dibutuhkan oleh lembaga, instansi, perusahaan atau swasta lainnya yang membutuhkan tenaga kerja.
Kepolisian Resor Karangasem melalui Sat Reskrim adalah yang memberikan surat rekomendasi sebelum menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Seperti tampak pada Selasa (5/11/2024) Urmin Satreskrim melayani masyarakat yang mengurus Surat Rekomendasi untuk Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam memberikan pelayanan dan pengayoman Polres Karangasem khususnya Satreskrim selalu mengedepankan Humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Polsek Selemadeg Tanam Jagung Kuartal IV 2025, Realisasi Program Pangan Nasional
Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Kedungu Demi Keamanan Wisatawan
Polwan Polsek Tabanan Gelar Sosialisasi Antibullying di SMPN 5 Tabanan, Wujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Hadiri Pesraman Pemangku dan Serati sebagai Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polres Badung membebaskan empat orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video porno
SPKT Polres Tabanan Layani Konsultasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Online
Tim Babinsa dan Dishub Patroli di Jalan Menuju Terminal Ubung, Hindari Kecelakaan Akibat Parkir Sembarangan
Serda Saidi Marjiono Pimpin Patroli Lalu Lintas di Terminal Ubung, Beri Himbauan Kelengkapan Surat Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:39 WIB

Polsek Selemadeg Tanam Jagung Kuartal IV 2025, Realisasi Program Pangan Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:36 WIB

Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Kedungu Demi Keamanan Wisatawan

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:34 WIB

Polwan Polsek Tabanan Gelar Sosialisasi Antibullying di SMPN 5 Tabanan, Wujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Hadiri Pesraman Pemangku dan Serati sebagai Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:28 WIB

Polres Badung membebaskan empat orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video porno

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:59 WIB

Tim Babinsa dan Dishub Patroli di Jalan Menuju Terminal Ubung, Hindari Kecelakaan Akibat Parkir Sembarangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:57 WIB

Serda Saidi Marjiono Pimpin Patroli Lalu Lintas di Terminal Ubung, Beri Himbauan Kelengkapan Surat Kendaraan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kegiatan Pengawasan Lalulintas Hari ke-3 Dilaksanakan di Terminal Ubung, Tujuan Mewujudkan Keselamatan

Berita Terbaru