Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan di Ngronggot, Delapan Tersangka Diamankan

Selasa, 5 November 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

“Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan Visum atas lika yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar
Diduga Pembangunan Rehap Ruang Kelas SDN 5 Kelekar: Warga Pertanyakan Kualitas
Pembangunan Puskesdes Talang Beliung: Warga Pertanyakan Transparansi
Kegiatan Sosial Al Hikam Berlanjut: Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Para Pencari Nafkah
Polres Gianyar Gelar Program Jumat Curhat/Orti Krama Bali Bersama Perwakilan Staf Bank di Ruang Tamu Kapolres Gianyar
Kapolsek Kerambitan Pimpin Pengamanan Kegiatan Sholat Jumat di Mushola Harjo Quba Pondok Pesantren Bali Bina Insani La-Royba Desa Meliling
Kasat Binmas Polres Tabanan Sambang Rumah Ibadah GMS, Perkuat Koordinasi Jelang Nataru 2025
Polres Tabanan Gelar Police Goes to School di SMA N 1 Tabanan, Tekankan Bahaya Narkoba, Keselamatan Berlalu Lintas, dan Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:38 WIB

Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:30 WIB

Diduga Pembangunan Rehap Ruang Kelas SDN 5 Kelekar: Warga Pertanyakan Kualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Puskesdes Talang Beliung: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:01 WIB

Kegiatan Sosial Al Hikam Berlanjut: Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Para Pencari Nafkah

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:17 WIB

Polres Gianyar Gelar Program Jumat Curhat/Orti Krama Bali Bersama Perwakilan Staf Bank di Ruang Tamu Kapolres Gianyar

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:12 WIB

Kasat Binmas Polres Tabanan Sambang Rumah Ibadah GMS, Perkuat Koordinasi Jelang Nataru 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:10 WIB

Polres Tabanan Gelar Police Goes to School di SMA N 1 Tabanan, Tekankan Bahaya Narkoba, Keselamatan Berlalu Lintas, dan Anti-Bullying

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:08 WIB

Polresta Denpasar Gelar KRYD Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:38 WIB