Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan di Ngronggot, Delapan Tersangka Diamankan

Selasa, 5 November 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

“Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan Visum atas lika yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

( Ags )

Berita Terkait

FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra
Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas
Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025
Polsek Tabanan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Subak Apuan Kelod, Dukung Target Swasembada Pangan 2025
Sat Samapta Polres Tabanan Laksanakan Patroli Dialogis Padi Bali, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:24 WIB

FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:19 WIB

Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:07 WIB

Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:04 WIB

Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polsek Tabanan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Subak Apuan Kelod, Dukung Target Swasembada Pangan 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:58 WIB

Sat Samapta Polres Tabanan Laksanakan Patroli Dialogis Padi Bali, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lingkungan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:54 WIB

Bhabinkamtibmas desa Perean kangin memberikan Pembekalan kepada Linmas untuk meningkatkan Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:19 WIB