Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan di Ngronggot, Delapan Tersangka Diamankan

Selasa, 5 November 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

“Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan Visum atas lika yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sindikat Balpres di Jakarta, Ratusan Bal Pakaian Bekas Ilegal Diamankan
Polda Bali dan Pengelola Villa Private Sepakat Perkuat Pengawasan WNA Demi Keamanan Pariwisata Bali
Polda Bali dan Pengelola Villa Private Sepakat Perkuat Pengawasan WNA Demi Keamanan Pariwisata Bali
Reformasi Berjalan, Kepercayaan Publik terhadap Polri Melonjak dalam Survei Nasional
Wagub Bangka Belitung Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri
Kapolri Puji Peran Strategis Brimob dalam Penguatan Ketahanan Pangan dan Program Nasional
HUT ke-80 Brimob, Kapolda Sulut Puji Profesionalisme dan Pengabdian Brimob Polda Sulut
Kapolri Puji Kiprah Brimob dalam Program Nasional pada Syukuran HUT ke-80

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Polisi Gerebek Sindikat Balpres di Jakarta, Ratusan Bal Pakaian Bekas Ilegal Diamankan

Minggu, 16 November 2025 - 07:53 WIB

Polda Bali dan Pengelola Villa Private Sepakat Perkuat Pengawasan WNA Demi Keamanan Pariwisata Bali

Minggu, 16 November 2025 - 07:26 WIB

Polda Bali dan Pengelola Villa Private Sepakat Perkuat Pengawasan WNA Demi Keamanan Pariwisata Bali

Minggu, 16 November 2025 - 07:14 WIB

Reformasi Berjalan, Kepercayaan Publik terhadap Polri Melonjak dalam Survei Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 07:01 WIB

Wagub Bangka Belitung Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri

Minggu, 16 November 2025 - 06:26 WIB

HUT ke-80 Brimob, Kapolda Sulut Puji Profesionalisme dan Pengabdian Brimob Polda Sulut

Minggu, 16 November 2025 - 06:15 WIB

Kapolri Puji Kiprah Brimob dalam Program Nasional pada Syukuran HUT ke-80

Sabtu, 15 November 2025 - 17:27 WIB

Patroli Blue light Polsek Kerambitan upaya Cipta Kondisi yang Kondusif.

Berita Terbaru