Breaking News

Kemenkumham Bali dan MPDN Denpasar Sinergi Atasi Masalah Protokol Notaris*

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menerima audiensi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Denpasar guna membahas kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas, bertempat di Ruang Arjuna, Kamis (31/10)

Audiensi ini diinisiasi menyusul adanya kasus pemberhentian seorang notaris di Kota Denpasar dengan tidak hormat. Notaris tersebut tidak dapat ditemukan, tidak bisa dihubungi, dan kantornya dalam keadaan terkunci. Hal ini membuat MPDN Kota Denpasar merasa kesulitan untuk mengambil alih protokol notaris yang bersangkutan.

Ketua MPDN Kota Denpasar, Prof. A.A Ari Atu Dewi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah meminta saran dan masukan terkait langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya berharap dapat menemukan solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga martabat profesi notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir akun notaris yang bersangkutan. Selain itu, akan dibentuk tim yang melibatkan aparat penegak hukum untuk menjadi saksi dalam proses pengambilan alih protokol. MPWN juga akan memfasilitasi dengan mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum terkait.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan tersebut antara lain MPDN Kota Denpasar diminta untuk menyampaikan data yang akurat mengenai jumlah notaris yang berpraktik di Kota Denpasar,
terkait kegiatan serah terima protokol yang harus dilakukan dalam kasus ini dan menindaklanjuti Dua SK Pemberhentian dimana terdapat dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, yaitu SK pemberhentian dan SK penunjukan protocol serta MPDN Kota Denpasar diharapkan untuk memberikan informasi terkait Notaris yang bersangkutan ke MPWN.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan permasalahan terkait pemberhentian notaris di Kota Denpasar dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

( Ags )

Berita Terkait

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025
Lapas Kelas IIA Pamekasan Mantapkan Langkah Digitalisasi Usai Arahan Kabag TUM Kanwil Jatim
Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala
Polres Bitung Mantapkan Strategi Lalu Lintas untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru
Desa Alai Siap Sambut Tim Penilai Lomba Tingkat Kabupaten Muara Enim 2025
Babinsa Pemogan: 165 Warga Pemogan Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat
Sinergi Pemerintah dan Babinsa, Bantuan Logistik Tepat Sasaran di Denpasar
Pemkab Badung sedang melakukan perbaikan di Jalan Tanah Sampi.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:37 WIB

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Mantapkan Langkah Digitalisasi Usai Arahan Kabag TUM Kanwil Jatim

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala

Senin, 17 November 2025 - 15:08 WIB

Desa Alai Siap Sambut Tim Penilai Lomba Tingkat Kabupaten Muara Enim 2025

Senin, 17 November 2025 - 11:12 WIB

Babinsa Pemogan: 165 Warga Pemogan Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat

Senin, 17 November 2025 - 11:09 WIB

Sinergi Pemerintah dan Babinsa, Bantuan Logistik Tepat Sasaran di Denpasar

Minggu, 16 November 2025 - 19:00 WIB

Pemkab Badung sedang melakukan perbaikan di Jalan Tanah Sampi.

Minggu, 16 November 2025 - 12:53 WIB

Sesosok mayat laki-laki ditemukan terguntung pada sebatang pohon di lahan kosong di Jalan Danau Tempe,

Berita Terbaru

Serba-Serbi

DLH Jatim Raih Penghargaan OPD Inovatif dalam Ajang IGA 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 09:37 WIB

Hukum

Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala

Selasa, 18 Nov 2025 - 06:52 WIB