Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Rendang bertempat di ruangan Restoratife Justice Polsek Rendang pada hari Selasa (29/10/2024), yang dipimpin oleh Kapolsek Rendang Kompol I Made Suadnyana, S.Sos, dan dihadiri oleh Kanit Reskrim & Penyidik Pembantu Polsek Rendang, Para Kanit Polsek Rendang, Satuan Reskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem serta Bhabinkamtibmas Desa Besakih, Tokoh Masyarakat, Tersangka, Korban, dan Keluarga kedua belah pihak.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita di dalam rumah Dusun Besakih Kawan, Desa Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban laki-laki yang berinisial IKB, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki tersangka yang berinisial IDKS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan PSH bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara penganiayan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh Korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum.

PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berperkara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan penganiayan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

( Ags )

Berita Terkait

Lemdiklat Polri dan Polres Bitung Bahas Dampak Pendidikan terhadap Kinerja Personel
Kades Zainal: PTSL di Desa Cahaya Makmur untuk Kepentingan Warga, Bukan Kepentingan Pribadi
Jembatan Besi Di Desa Lubuk Enau Diperbaiki Setelah Amblas
Wujudkan Polri Yang Presisi, Polda Bali Terima Kunjungan Supervisi Divpropam Mabes Polri
Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Tanah Papua
Langkah Cepat Polda Bali Evakuasi Penumpang KMP Cemerlang 55 yang Kandas di Selat Bali
Peringati HKN 2025, Lapas Tabanan Gelar Penyuluhan Kesehatan Mental di SMPN 6 Tabanan
Perkuat Sinergi dan Dukung Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Koordinasi Profil Desa Karyasari Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:48 WIB

Lemdiklat Polri dan Polres Bitung Bahas Dampak Pendidikan terhadap Kinerja Personel

Rabu, 12 November 2025 - 19:26 WIB

Kades Zainal: PTSL di Desa Cahaya Makmur untuk Kepentingan Warga, Bukan Kepentingan Pribadi

Rabu, 12 November 2025 - 18:03 WIB

Jembatan Besi Di Desa Lubuk Enau Diperbaiki Setelah Amblas

Rabu, 12 November 2025 - 17:55 WIB

Wujudkan Polri Yang Presisi, Polda Bali Terima Kunjungan Supervisi Divpropam Mabes Polri

Rabu, 12 November 2025 - 15:30 WIB

Langkah Cepat Polda Bali Evakuasi Penumpang KMP Cemerlang 55 yang Kandas di Selat Bali

Rabu, 12 November 2025 - 15:28 WIB

Peringati HKN 2025, Lapas Tabanan Gelar Penyuluhan Kesehatan Mental di SMPN 6 Tabanan

Rabu, 12 November 2025 - 15:25 WIB

Perkuat Sinergi dan Dukung Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Koordinasi Profil Desa Karyasari Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025 - 15:13 WIB

Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah hadiri Posyandu Siklus Hidup, Dukung Program Kesehatan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Jembatan Besi Di Desa Lubuk Enau Diperbaiki Setelah Amblas

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:03 WIB