Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Rendang bertempat di ruangan Restoratife Justice Polsek Rendang pada hari Selasa (29/10/2024), yang dipimpin oleh Kapolsek Rendang Kompol I Made Suadnyana, S.Sos, dan dihadiri oleh Kanit Reskrim & Penyidik Pembantu Polsek Rendang, Para Kanit Polsek Rendang, Satuan Reskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem serta Bhabinkamtibmas Desa Besakih, Tokoh Masyarakat, Tersangka, Korban, dan Keluarga kedua belah pihak.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita di dalam rumah Dusun Besakih Kawan, Desa Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban laki-laki yang berinisial IKB, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki tersangka yang berinisial IDKS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan PSH bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara penganiayan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh Korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum.

PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berperkara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan penganiayan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

( Ags )

Berita Terkait

Viral Dugaan Unprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumut: Kapolda Harus Segera Tindak Hingga Pihak Yang Lalai Dalam Pertanggungjawaban Tugasnya.
Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Kapolda Sumut Tindak Anggota Subdit III Polda Sumut Yang Diduga Lakukan Uprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan
Panen Raya Padi di Telang, Wamen Viva Yoga: Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Menjadi Lumbung Pangan
Hadirkan Ruang Kreativitas dan Family Friendly, Cafe Daily Muse Resmi Dibuka
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Turun Tangan Donor Darah Bantu Penuhi Stok Darah PMI
Polsek Tabanan Intensifkan Patroli Dialogis Guna Jamin Kamtibmas di Akhir Pekan
Wujud Empati dan Kepedulian, Pimpinan Polres Tabanan Melayat ke Rumah Duka Keluarga Anggota
Polsek Dentim Bersama Pecalang Kawal Pecaruan Ida Ratu Pura Kawitan di Denpasar Timur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:51 WIB

Viral Dugaan Unprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumut: Kapolda Harus Segera Tindak Hingga Pihak Yang Lalai Dalam Pertanggungjawaban Tugasnya.

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:49 WIB

Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Kapolda Sumut Tindak Anggota Subdit III Polda Sumut Yang Diduga Lakukan Uprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:28 WIB

Panen Raya Padi di Telang, Wamen Viva Yoga: Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Menjadi Lumbung Pangan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:31 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Turun Tangan Donor Darah Bantu Penuhi Stok Darah PMI

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

Polsek Tabanan Intensifkan Patroli Dialogis Guna Jamin Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:26 WIB

Wujud Empati dan Kepedulian, Pimpinan Polres Tabanan Melayat ke Rumah Duka Keluarga Anggota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:24 WIB

Polsek Dentim Bersama Pecalang Kawal Pecaruan Ida Ratu Pura Kawitan di Denpasar Timur

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:20 WIB

Dituding Selingkuh Lewat Facebook, Seorang Wanita Laporkan Akun Medsos

Berita Terbaru