Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Pendapat dan Saran Hukum (PSH) Sikum Polres Karangasem dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Rendang bertempat di ruangan Restoratife Justice Polsek Rendang pada hari Selasa (29/10/2024), yang dipimpin oleh Kapolsek Rendang Kompol I Made Suadnyana, S.Sos, dan dihadiri oleh Kanit Reskrim & Penyidik Pembantu Polsek Rendang, Para Kanit Polsek Rendang, Satuan Reskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem serta Bhabinkamtibmas Desa Besakih, Tokoh Masyarakat, Tersangka, Korban, dan Keluarga kedua belah pihak.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita di dalam rumah Dusun Besakih Kawan, Desa Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban laki-laki yang berinisial IKB, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki tersangka yang berinisial IDKS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP.

Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan PSH bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara penganiayan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, mengeluarkan tersangka dari tahanan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali persyaratan formil dan materiil penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mengecek kembali pernyataan para pihak yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pemulihan Hak Korban guna memastikan apakah kerugian yang diderita oleh Korban akibat tindak pidana telah terpulihkan dan juga memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Setelah melakukan pengecekan tersebut, kemudian dimintakan pendapat kepada tokoh masyarakat apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak secara khusus dan masyarakat secara umum.

PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat dan kerugian korban telah dipulihkan, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak saja memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, tetapi di sisi lain juga telah memberikan kepastian hukum, baik kepada para pihak yang berperkara maupun Penyidik yang menanganai perkara itu sendiri.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan penganiayan tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

( Ags )

Berita Terkait

Polantas Menyapa Wisatawan, Kolaborasi Adat dan Teknologi Untuk Pariwisata Berkualitas
Kepedulian Kebersihan Lingkungan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Bersama OJK dan PT MBK Ventura Cabang Kalisat
Arus Lalin Padat Di Sore Hari, Polsek Abiansemal Hadir Berikan Pengaturan Di Simpul Utama
Jaga Kondusifitas Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Laksanakan Patroli Harkamtibmas Malam Hari
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Strong Point Urai Kemacetan Lalin Sore Hari
Polsek Mengwi Gelar Pesembahyangan Hari Purnama sebagai Wujud Srada Bhakti dan Doa Keselamatan
Wujudkan Kondisi Kondusif, Raimas Polres Badung Laksanakan Patroli Biru Dini Hari
Sinergi Polri dan Perbankan: Polantas Menyapa Hadir di BRI Beri Edukasi Keamanan Bertransaksi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:20 WIB

Polantas Menyapa Wisatawan, Kolaborasi Adat dan Teknologi Untuk Pariwisata Berkualitas

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:52 WIB

Kepedulian Kebersihan Lingkungan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Bersama OJK dan PT MBK Ventura Cabang Kalisat

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:35 WIB

Arus Lalin Padat Di Sore Hari, Polsek Abiansemal Hadir Berikan Pengaturan Di Simpul Utama

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:29 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Laksanakan Patroli Harkamtibmas Malam Hari

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polsek Mengwi Gelar Pesembahyangan Hari Purnama sebagai Wujud Srada Bhakti dan Doa Keselamatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:20 WIB

Wujudkan Kondisi Kondusif, Raimas Polres Badung Laksanakan Patroli Biru Dini Hari

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:18 WIB

Sinergi Polri dan Perbankan: Polantas Menyapa Hadir di BRI Beri Edukasi Keamanan Bertransaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:16 WIB

Wujudkan Respon Cepat Bencana, Sat Samapta Polres Badung Asah Kemampuan Lewat Latihan SAR

Berita Terbaru