Breaking News

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar, SIK, MH menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Anak Ungkap Ketidakadilan, Orang Tua Ditangkap dengan Tuduhan Bandar di Pasuruan
PELANTIKAN PEJABAT EKSELON 2 DAN KEPALA SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN KAB MAGETAN TAHUN 2026.
Penguatan Layanan Registrasi Kendaraan, Pengurusan BPKB di Polres Tabanan Berjalan Tertib
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ngawi Gelar Tes Urine Mendadak kepada Anggota
Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN
Patroli Dialogis Samapta Polsek Mengwi Ajak Satpam Bank Bersinergi Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Mengwi Atensi Parade Ogoh-Ogoh TK se-Kecamatan Mengwi
Personel Polsek Abiansemal Bantu Warga Menyeberang, Pengaturan Lalu Lintas Sore Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

Anak Ungkap Ketidakadilan, Orang Tua Ditangkap dengan Tuduhan Bandar di Pasuruan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04 WIB

PELANTIKAN PEJABAT EKSELON 2 DAN KEPALA SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN KAB MAGETAN TAHUN 2026.

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:21 WIB

Penguatan Layanan Registrasi Kendaraan, Pengurusan BPKB di Polres Tabanan Berjalan Tertib

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:20 WIB

Kriminal Oknum Notaris Berkantor di Kabupaten Gresik Jawa Timur ditetapkan Sebagai TERSANGKA Pemalsuan Akta Otentik, PENYIDIK POLRES Kabupaten Lamongan dihimbau Lakukan PENAHANAN

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:19 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Mengwi Ajak Satpam Bank Bersinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:17 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mengwi Atensi Parade Ogoh-Ogoh TK se-Kecamatan Mengwi

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:14 WIB

Personel Polsek Abiansemal Bantu Warga Menyeberang, Pengaturan Lalu Lintas Sore Berjalan Lancar

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:11 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sasar Kawasan Perbankan BRI, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru