Breaking News

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar, SIK, MH menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Program Jumat Curhat, Ditnarkoba Polda Bali memberikan Arahan Pencegahan dan Penegakan hukum dampak bahaya Narkoba di Wilayah Polda Bali
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Ajak Pelaku Pariwisata Perkuat Keamanan Wisatawan
Gelar Patroli Dialogis di Pantai Kuta dan Beachwalk Mall Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Pastikan Keamanan
Deteksi Dini Kerawanan, Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Gelar Patroli Cipta Kondisi di Dangri Kelod
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota polisi aktif di luar struktur
Pangdam IX/Udayana Pimpin Ziarah Hari Juang TNI AD ke-80 di Tabanan
Pastikan Keamanan dan Ketertiban Jalan Raya, Polsek Abiansemal Gelar Gatur Sore
Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Ajak Security Pegadaian Jaga Kewaspadaan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:39 WIB

Program Jumat Curhat, Ditnarkoba Polda Bali memberikan Arahan Pencegahan dan Penegakan hukum dampak bahaya Narkoba di Wilayah Polda Bali

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:37 WIB

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Ajak Pelaku Pariwisata Perkuat Keamanan Wisatawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:35 WIB

Gelar Patroli Dialogis di Pantai Kuta dan Beachwalk Mall Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Pastikan Keamanan

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33 WIB

Deteksi Dini Kerawanan, Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Gelar Patroli Cipta Kondisi di Dangri Kelod

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:23 WIB

Pangdam IX/Udayana Pimpin Ziarah Hari Juang TNI AD ke-80 di Tabanan

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pastikan Keamanan dan Ketertiban Jalan Raya, Polsek Abiansemal Gelar Gatur Sore

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:01 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Ajak Security Pegadaian Jaga Kewaspadaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:59 WIB

Pengamanan Nataru Dibahas Dalam Jumat Curhat, Polsek Abiansemal Perkuat Koordinasi Dengan Linmas

Berita Terbaru