Breaking News

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar, SIK, MH menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga
Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 
Dandim 1622/Alor Apresiasi Sinergi TNI dan Warga dalam Pembangunan Jembatan Karya Bhakti
Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara
Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis
Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:59 WIB

Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

TNI AD dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom–Motombang di Alor

Berita Terbaru