Breaking News

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar, SIK, MH menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Sedati Bergerak Cepat, Polisi Tidak Temukan Praktek Perjudian di Desa Pepe
Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kelompok Tani di Kecamatan Pitu Jadi Sorotan
Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.
*Satbinmas Polres Tabanan Sambangi Desa Tua, Perkuat Sinergi Jelang Lomba Tiga Pilar Polda Bali 2026*
*Waka Polres Tabanan Tekankan Disiplin, Respons Cepat Layanan 110 dan Kepedulian Lingkungan Saat Apel Jam Pimpinan*
*Kapolsek Kediri Pimpin Pengamanan dan Langsung Mengikuti Fun Bike Circle-cycle Kedungu Hype X Kecamatan Kediri*
POLDA BALI GELAR PEMBUKAAN MUSDA VI PP POLRI DAERAH BALI 2026, PERKUAT SEMANGAT PENGABDIAN DAN PERSAUDARAAN
WAKAPOLDA BALI TERIMA AUDIENSI KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI, PERKUAT SINERGITAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kapolsek Sedati Bergerak Cepat, Polisi Tidak Temukan Praktek Perjudian di Desa Pepe

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:03 WIB

Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kelompok Tani di Kecamatan Pitu Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:17 WIB

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

Senin, 25 Mei 2026 - 18:57 WIB

*Waka Polres Tabanan Tekankan Disiplin, Respons Cepat Layanan 110 dan Kepedulian Lingkungan Saat Apel Jam Pimpinan*

Senin, 25 Mei 2026 - 18:55 WIB

*Kapolsek Kediri Pimpin Pengamanan dan Langsung Mengikuti Fun Bike Circle-cycle Kedungu Hype X Kecamatan Kediri*

Senin, 25 Mei 2026 - 17:34 WIB

POLDA BALI GELAR PEMBUKAAN MUSDA VI PP POLRI DAERAH BALI 2026, PERKUAT SEMANGAT PENGABDIAN DAN PERSAUDARAAN

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

WAKAPOLDA BALI TERIMA AUDIENSI KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI, PERKUAT SINERGITAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Senin, 25 Mei 2026 - 17:31 WIB

*Gerak Cepat, Polsek Tabanan Evakuasi Kebakaran Rumah Joglo dan Kendaraan di Banjar Yeh Gangga*

Berita Terbaru

Hukum

JEJAK HITAM TRAGEDI WARKOP TEMBUNG

Senin, 25 Mei 2026 - 20:40 WIB