Breaking News

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar, SIK, MH menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Fokuskan Pembinaan Generasi Muda di Ponpes Nurul Falah NW
Melalui TMMD Ke-128, Aiptu Andi Firmansyah Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bullying
Falah NW Dukung TMMD Ke-128, Kanit Binmas Polsek Suralaga Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying
TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Penyuluhan Narkoba dan Bullying di Ponpes Nurul 
Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional
Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara
Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil dilakukan sejumlah oknum,Picu Ancaman Abrasi dan Banjir Rob
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem melalui kegiatan fisik membuat lapangan voli di Desa Pempatan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:21 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Fokuskan Pembinaan Generasi Muda di Ponpes Nurul Falah NW

Rabu, 29 April 2026 - 04:19 WIB

Melalui TMMD Ke-128, Aiptu Andi Firmansyah Ajak Santri Jauhi Narkoba dan Bullying

Rabu, 29 April 2026 - 04:17 WIB

Falah NW Dukung TMMD Ke-128, Kanit Binmas Polsek Suralaga Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying

Rabu, 29 April 2026 - 04:15 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1615/Lotim Hadirkan Penyuluhan Narkoba dan Bullying di Ponpes Nurul 

Rabu, 29 April 2026 - 04:11 WIB

Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 04:01 WIB

Putusan yang meringankan para Mafia Solar Subsidi di Bali Raup Miliaran Rupiah, Otak Pelaku Divonis 1,5 bulan penjara

Rabu, 29 April 2026 - 03:21 WIB

Kerusakan Hutan Mangrove di Aceh Singkil dilakukan sejumlah oknum,Picu Ancaman Abrasi dan Banjir Rob

Rabu, 29 April 2026 - 03:17 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1623/Karangasem melalui kegiatan fisik membuat lapangan voli di Desa Pempatan

Berita Terbaru