Breaking News

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar, SIK, MH menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Ngawi Kunjungi Polsek Bringin, Tekankan Pelayanan Prima dan Kebersihan Lingkungan
Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!! Kelalaian Diatur Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? Simak Ulasannya
Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga
Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga
Dandim 1615/Lotim Tinjau Posko TMMD dan Cek Kelengkapan Administrasi
Pantang Lelah, Satgas TMMD Kodim 1615/Lotim Tuntaskan Talud Irigasi
Semangat Gotong Royong Warnai Pengerjaan Talud Irigasi TMMD di Desa Suralaga
Satgas TMMD ke-128 Kodim 1615/Lotim Kebersamaan Bangun Talud Irigasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Ngawi Kunjungi Polsek Bringin, Tekankan Pelayanan Prima dan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!! Kelalaian Diatur Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? Simak Ulasannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:21 WIB

Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:18 WIB

Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:16 WIB

Dandim 1615/Lotim Tinjau Posko TMMD dan Cek Kelengkapan Administrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pengerjaan Talud Irigasi TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:10 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1615/Lotim Kebersamaan Bangun Talud Irigasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:08 WIB

Tetap Semangat dan Kompak, Satgas TMMD Kerjakan Talud Irigasi di Suralaga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:21 WIB

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:18 WIB

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lotim Tinjau Posko TMMD dan Cek Kelengkapan Administrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:16 WIB