Breaking News

Polsek Mengwi Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net – Kepolisian Sektor Mengwi mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada sebuah proyek pembangunan Villa di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat (25/10/2024).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menerangkan peristiwa tersebut diketahui ketika pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wita Korban IMM (44) hendak memasang alat-alat listrik namun setelah menuju Gudang tempat disimpannya peralatan tersebut korban mendapati 2 kardus Water Heater, 4 unit Keran Westafel, 2 kardus Keran Dapur dan 1 kardus berisikan peralatan listrik sudah tidak ada ditempatnya (hilang-red) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan adanya peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Mengwi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi disekitar tempat kejadian serta olah TKP dan pemetaan pelaku pencurian tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H., berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku yakni inisial R (54), BM (43) dan M (49)

“Ketiga terduga pelaku kami amankan disebuah tempat kost dikawasan Denpasar, tanpa melakukan perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Mengwi untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali ditempat yang berbeda, yakni di daerah Kuta Utara sebanyak 3 TKP, Munggu sebanyak 2 TKP dan Pererenan sebayak 2 TKP, adapun modus operandinya dimana pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian pada gudang proyek yang pintunya tidak terkunci

“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, tegas Kompol Adnyana T.J.

( Ags )

Berita Terkait

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo
Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta
Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:59 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:59 WIB

penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Berita Terbaru