Breaking News

Polsek Mengwi Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net – Kepolisian Sektor Mengwi mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada sebuah proyek pembangunan Villa di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat (25/10/2024).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menerangkan peristiwa tersebut diketahui ketika pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wita Korban IMM (44) hendak memasang alat-alat listrik namun setelah menuju Gudang tempat disimpannya peralatan tersebut korban mendapati 2 kardus Water Heater, 4 unit Keran Westafel, 2 kardus Keran Dapur dan 1 kardus berisikan peralatan listrik sudah tidak ada ditempatnya (hilang-red) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan adanya peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Mengwi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi disekitar tempat kejadian serta olah TKP dan pemetaan pelaku pencurian tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H., berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku yakni inisial R (54), BM (43) dan M (49)

“Ketiga terduga pelaku kami amankan disebuah tempat kost dikawasan Denpasar, tanpa melakukan perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Mengwi untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali ditempat yang berbeda, yakni di daerah Kuta Utara sebanyak 3 TKP, Munggu sebanyak 2 TKP dan Pererenan sebayak 2 TKP, adapun modus operandinya dimana pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian pada gudang proyek yang pintunya tidak terkunci

“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, tegas Kompol Adnyana T.J.

( Ags )

Berita Terkait

MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN
AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap Seorang pemuda pengangguran yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu
JEJAK HITAM TRAGEDI WARKOP TEMBUNG
Darurat begal: Mengurai narasi tembak di tempat oleh polisi
Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasab
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:07 WIB

MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:42 WIB

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:35 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap Seorang pemuda pengangguran yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu

Senin, 25 Mei 2026 - 20:40 WIB

JEJAK HITAM TRAGEDI WARKOP TEMBUNG

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB

Darurat begal: Mengurai narasi tembak di tempat oleh polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:40 WIB

Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasab

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:09 WIB

Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:38 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu

Berita Terbaru

Hukum

MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:07 WIB