Breaking News

Polsek Mengwi Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net – Kepolisian Sektor Mengwi mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada sebuah proyek pembangunan Villa di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat (25/10/2024).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menerangkan peristiwa tersebut diketahui ketika pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wita Korban IMM (44) hendak memasang alat-alat listrik namun setelah menuju Gudang tempat disimpannya peralatan tersebut korban mendapati 2 kardus Water Heater, 4 unit Keran Westafel, 2 kardus Keran Dapur dan 1 kardus berisikan peralatan listrik sudah tidak ada ditempatnya (hilang-red) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan adanya peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Mengwi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi disekitar tempat kejadian serta olah TKP dan pemetaan pelaku pencurian tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H., berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku yakni inisial R (54), BM (43) dan M (49)

“Ketiga terduga pelaku kami amankan disebuah tempat kost dikawasan Denpasar, tanpa melakukan perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Mengwi untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali ditempat yang berbeda, yakni di daerah Kuta Utara sebanyak 3 TKP, Munggu sebanyak 2 TKP dan Pererenan sebayak 2 TKP, adapun modus operandinya dimana pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian pada gudang proyek yang pintunya tidak terkunci

“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, tegas Kompol Adnyana T.J.

( Ags )

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon
pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut
Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.
Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian
Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:43 WIB

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:48 WIB

pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:29 WIB

Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:58 WIB

Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:27 WIB