Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Program Jumat Curhat, BidLabfor Polda Bali memberikan Arahan tentang pentingnya menjaga kamtibmas
Polres Kawasan Bandara Laksanakan Pengamanan Ketat Ibadah di Gereja Ekklesia
Open House Natal Kapolda Bali Pererat Silaturahmi dan Toleransi Antarumat Beragama
Kapolres Gianyar Cek Kesiapan Gereja Oikoumene Candra Asri Jelang Natal, Wujudkan Polri untuk Masyarakat
Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Denpasar Catat Penurunan Kejahatan dan Laka Lantas
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Blue Light Patrol Malam Hari
Pengamanan Festival Balai Anak Desa Bantas 2025 Berlangsung Aman dan Lancar
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin giat Pengamanan Ibadah Natal Di Kapela Santa Ana Selabih

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:19 WIB

Program Jumat Curhat, BidLabfor Polda Bali memberikan Arahan tentang pentingnya menjaga kamtibmas

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:58 WIB

Polres Kawasan Bandara Laksanakan Pengamanan Ketat Ibadah di Gereja Ekklesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:54 WIB

Open House Natal Kapolda Bali Pererat Silaturahmi dan Toleransi Antarumat Beragama

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:52 WIB

Kapolres Gianyar Cek Kesiapan Gereja Oikoumene Candra Asri Jelang Natal, Wujudkan Polri untuk Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Denpasar Catat Penurunan Kejahatan dan Laka Lantas

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:16 WIB

Pengamanan Festival Balai Anak Desa Bantas 2025 Berlangsung Aman dan Lancar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kapolsek Selemadeg barat Pimpin giat Pengamanan Ibadah Natal Di Kapela Santa Ana Selabih

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:08 WIB

Sinergi Polri dan Pecalang Amankan Upacara Ngaben di Desa Adat Baturiti

Berita Terbaru