Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Desa Plalangan Kalisat Pendistribusian Bansos Beras 20 Kg dan Minyakita 4 Liter Berjalan Dengan Lancar
Polemik Pembangunan Polindes Di Desa Midar Yang Tidak Mempunyai Papan proyek
Purnama Kanem, Personel Polsek Dentim Gelar Persembahyangan Bersama
Pengamanan Cooling System Pemetaan Kerawanan Menjelang Natal dan Tahun Baru di Denpasar Selatan
Polda Bali Terima Pin Emas Kementerian ATR/BPN
Kapolda Bali Hadiri Perayaan Natal Bersama Komponen Gereja Provinsi Bali Tahun 2025
Pastikan Pelayanan Maksimal, Polwan Polantas Polda Bali Edukasi Masyarakat Pengunjung UPT Samsat Pembantu Kota Denpasar
Ngayah, Wujud Toleransi Beragama di Kejari Badung

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:32 WIB

Desa Plalangan Kalisat Pendistribusian Bansos Beras 20 Kg dan Minyakita 4 Liter Berjalan Dengan Lancar

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:04 WIB

Polemik Pembangunan Polindes Di Desa Midar Yang Tidak Mempunyai Papan proyek

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:43 WIB

Purnama Kanem, Personel Polsek Dentim Gelar Persembahyangan Bersama

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:41 WIB

Pengamanan Cooling System Pemetaan Kerawanan Menjelang Natal dan Tahun Baru di Denpasar Selatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:31 WIB

Kapolda Bali Hadiri Perayaan Natal Bersama Komponen Gereja Provinsi Bali Tahun 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:19 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polwan Polantas Polda Bali Edukasi Masyarakat Pengunjung UPT Samsat Pembantu Kota Denpasar

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:48 WIB

Ngayah, Wujud Toleransi Beragama di Kejari Badung

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:55 WIB

DPRD Badung “Panas”: Wacana Aktifkan Lagi Kipem Demi Cegah Keributan Pendatang.

Berita Terbaru