Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 Dilindungi Merek PSHT dan SHT Kelas 41
Ciptakan Rasa Aman, Polres Bandara Gelar Patroli Humanis di Area Terminal Internasional
Polsek Dentim Tindaklanjuti Pengaduan 110 Terkait Musik Keras di Lingkungan Permukiman
Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja Bersama Pecalang Gelar Pengamanan Kegiatan Keagamaan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Bali Zoo Resmi Mengakhiri Aktivitas Gajah Tunggang per 1 Januari 2026
Ketua MIO Bali Ikut Menghadiri Perayaan Natal PIKI Persatuan Intelengensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Bali
PIKI Pusat Serukan Perlindungan Lingkungan, Budaya, dan Masa Depan Bali
Ketua PISN: Jangan Kaitkan Masalah Pembakaran Mobil Dengan Relokasi Masjid

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:48 WIB

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 Dilindungi Merek PSHT dan SHT Kelas 41

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:46 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polres Bandara Gelar Patroli Humanis di Area Terminal Internasional

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:43 WIB

Polsek Dentim Tindaklanjuti Pengaduan 110 Terkait Musik Keras di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:41 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja Bersama Pecalang Gelar Pengamanan Kegiatan Keagamaan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:05 WIB

Bali Zoo Resmi Mengakhiri Aktivitas Gajah Tunggang per 1 Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:06 WIB

Ketua MIO Bali Ikut Menghadiri Perayaan Natal PIKI Persatuan Intelengensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Bali

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:55 WIB

PIKI Pusat Serukan Perlindungan Lingkungan, Budaya, dan Masa Depan Bali

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:03 WIB

Ketua PISN: Jangan Kaitkan Masalah Pembakaran Mobil Dengan Relokasi Masjid

Berita Terbaru