Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Edukasi Kesehatan Mental Berkelanjutan, Teh Rina Bahas Insomnia Warga Binaan
Wujudkan Pelayanan dan Pembinaan Berkualitas, Lapas Tabanan Siapkan Panca Inovasi
Sinergi dengan BNNK Badung, Lapas Tabanan Mantapkan P4GN Lewat Tes Urine Massal
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) melaksanakan kegiatan tes urine terhadap seluruh jajaran pegawai
Kapolres Gresik Beri Penghargaan, Dedikasi Polisi dan Warga Jadi Teladan
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo
Polres Bitung dan Pemkot Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:33 WIB

Edukasi Kesehatan Mental Berkelanjutan, Teh Rina Bahas Insomnia Warga Binaan

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:31 WIB

Wujudkan Pelayanan dan Pembinaan Berkualitas, Lapas Tabanan Siapkan Panca Inovasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:29 WIB

Sinergi dengan BNNK Badung, Lapas Tabanan Mantapkan P4GN Lewat Tes Urine Massal

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kapolres Gresik Beri Penghargaan, Dedikasi Polisi dan Warga Jadi Teladan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:01 WIB

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:06 WIB

Polres Bitung dan Pemkot Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:59 WIB

Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Bersama, Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Tahap III

Berita Terbaru