Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar
Humas Polres Gianyar Gelar Bin Netizen di SMA PGRI Blahbatuh, Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Bullying
Persembahyangan Hari Raya Purnama Sasih Kadasa Di Pura Batur Sari Polsek Ubud
Melasti Blahbatuh Tua, Personel Gabungan Sigap Mengamankan
Kapolsek Blahbatuh Ikuti Prosesi Ngaturang Pakelem Melasti Blahbatuh Tua
Sinergitas TNI-Polri dan Pecalang Amankan Upacara Piodalan di Pura Ulun Suwi Benawah
Sinergitas Polsek Gianyar dan Pecalang Amankan Prosesi Mendak Toyo Ning di Beji Tukad Cangkir
Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:55 WIB

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Kamis, 2 April 2026 - 09:53 WIB

Humas Polres Gianyar Gelar Bin Netizen di SMA PGRI Blahbatuh, Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Bullying

Kamis, 2 April 2026 - 09:51 WIB

Persembahyangan Hari Raya Purnama Sasih Kadasa Di Pura Batur Sari Polsek Ubud

Kamis, 2 April 2026 - 09:49 WIB

Melasti Blahbatuh Tua, Personel Gabungan Sigap Mengamankan

Kamis, 2 April 2026 - 09:47 WIB

Kapolsek Blahbatuh Ikuti Prosesi Ngaturang Pakelem Melasti Blahbatuh Tua

Kamis, 2 April 2026 - 09:40 WIB

Sinergitas Polsek Gianyar dan Pecalang Amankan Prosesi Mendak Toyo Ning di Beji Tukad Cangkir

Kamis, 2 April 2026 - 09:38 WIB

Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 09:37 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Pantai Munggu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Melasti Blahbatuh Tua, Personel Gabungan Sigap Mengamankan

Kamis, 2 Apr 2026 - 09:49 WIB