Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Perumda Bitung Bersama Pemkot Gelar Ibadah Pra-Natal, Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Babinsa Serma Anom Muliana Pastikan Program MBG di Desa Padang Sambian Kaja Berjalan Sesuai Rencana
MBG di SMP N 15 Banjar Batukandik Berjalan Lancar, Ditenagai Yayasan Bumiku dan Babinsa
725 Siswa SMP N 15 Dapat MBG dari Yayasan Bumiku, Didedikasikan Babinsa Padang Sambian Kaja
Babinsa Serma Anom Muliana Atensi Pendistribusian MBG di SMP N 15 Denpasar
Hari Pertama Perataan Tanah Koperasi Merah Putih Desa Baha, Dandim 1611/Badung Turun Langsung Pantau
Kolonel Inf I Putu Tangkas Lakukan Pengecekan Lahan Koperasi di Desa Baha Mengwi
Dandim 1611/Badung Pantau Langsung Perataan Tanah Koperasi Merah Putih Desa Baha

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:41 WIB

Perumda Bitung Bersama Pemkot Gelar Ibadah Pra-Natal, Perkuat Kebersamaan dan Toleransi

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:03 WIB

Babinsa Serma Anom Muliana Pastikan Program MBG di Desa Padang Sambian Kaja Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

MBG di SMP N 15 Banjar Batukandik Berjalan Lancar, Ditenagai Yayasan Bumiku dan Babinsa

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:00 WIB

725 Siswa SMP N 15 Dapat MBG dari Yayasan Bumiku, Didedikasikan Babinsa Padang Sambian Kaja

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:57 WIB

Babinsa Serma Anom Muliana Atensi Pendistribusian MBG di SMP N 15 Denpasar

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:52 WIB

Kolonel Inf I Putu Tangkas Lakukan Pengecekan Lahan Koperasi di Desa Baha Mengwi

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:50 WIB

Dandim 1611/Badung Pantau Langsung Perataan Tanah Koperasi Merah Putih Desa Baha

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:48 WIB

Pengecekan Lahan Koperasi Merah Putih Desa Baha Oleh Dandim 1611/Badung

Berita Terbaru