Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Acara Buka Puasa Bersama Nexx Showroom Cafe Berjalan Lancar, Dapat Sambutan Positif Masyarakat
Wajah Baru Rumah Dewa Putu Dika: Bukti Nyata Kemanunggalan TNI di TMMD ke-127
Wujudkan Mimpi Warga Banjar Yeh Buah, Satgas TMMD Kodim 1617/Jembrana Rampungkan Bedah Rumah.
Sinergi TNI-Rakyat di Desa Penyaringan, Bedah Rumah Tuntas Sebelum Target Waktu.
Kado Terindah TMMD 127: Rumah Bapak Dewa Putu Dika Kini Kokoh Berdiri.
Tuntas 100 Persen, Satgas TMMD 127 Jembrana Sulap Rumah Tak Layak Jadi Hunian Sehat.
Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Ditekankan Humanis, Cepat, dan Profesional
Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama di Desa Bakbakan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:41 WIB

Acara Buka Puasa Bersama Nexx Showroom Cafe Berjalan Lancar, Dapat Sambutan Positif Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:37 WIB

Wajah Baru Rumah Dewa Putu Dika: Bukti Nyata Kemanunggalan TNI di TMMD ke-127

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:35 WIB

Wujudkan Mimpi Warga Banjar Yeh Buah, Satgas TMMD Kodim 1617/Jembrana Rampungkan Bedah Rumah.

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:32 WIB

Sinergi TNI-Rakyat di Desa Penyaringan, Bedah Rumah Tuntas Sebelum Target Waktu.

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Kado Terindah TMMD 127: Rumah Bapak Dewa Putu Dika Kini Kokoh Berdiri.

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:17 WIB

Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Ditekankan Humanis, Cepat, dan Profesional

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama di Desa Bakbakan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:55 WIB

Satpolairud Polres Gianyar Tangani WNA yang Ditemukan Terombang-ambing di Perairan Pantai Lebih

Berita Terbaru