Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan
Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan
Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden
Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian
Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026
Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Selanbawak Jalin Silahturahmi
Bhabinkamtibmas Sambang dengan Pecalang Ds. Gadung Sari
Polsek Kerambitan gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek Kerambitan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:44 WIB

Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:36 WIB

Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WIB

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:31 WIB

Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:15 WIB

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Selanbawak Jalin Silahturahmi

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:10 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang dengan Pecalang Ds. Gadung Sari

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:08 WIB

Polsek Kerambitan gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek Kerambitan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:34 WIB