Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Respons Cepat Yonarmed 8/UY dalam Membantu Pemulihan dan Penguatan Struktur Tebing Sungai di Kaliwates Akibat Longsor
Bentuk Daya Juang Pesilat Muda,Cabe Rawit dan Remaja Rungkut Kidul Antusias Mengikuti Latihan Rutin Pencak Silat ASAD
Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru
TPA Suwung Resmi Ditutup 23 Desember 2025: Koster Larang Denpasar–Badung Buang Sampah Lagi!
Bukti Nyata Jaga Stabilitas Harga Beras di Masyarakat, Satgas Pangan Polda Bali Intensif Awasi Harga Beras pada Pasar Denpasar
Ops Cipkon, Subsatgas Samapta berikan imbauan Kamtibmas Menjelang Nataru
Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Kawal Pendataan Penduduk Pendatang Non-Permanen di Banjar Pande

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:05 WIB

Respons Cepat Yonarmed 8/UY dalam Membantu Pemulihan dan Penguatan Struktur Tebing Sungai di Kaliwates Akibat Longsor

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bentuk Daya Juang Pesilat Muda,Cabe Rawit dan Remaja Rungkut Kidul Antusias Mengikuti Latihan Rutin Pencak Silat ASAD

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:01 WIB

Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:42 WIB

Bukti Nyata Jaga Stabilitas Harga Beras di Masyarakat, Satgas Pangan Polda Bali Intensif Awasi Harga Beras pada Pasar Denpasar

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:39 WIB

Ops Cipkon, Subsatgas Samapta berikan imbauan Kamtibmas Menjelang Nataru

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:37 WIB

Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Kawal Pendataan Penduduk Pendatang Non-Permanen di Banjar Pande

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:35 WIB

Pendataan Penduduk Non Permanen di Sanur Kaja, 32 Warga Ditemukan Belum Memiliki STLD

Berita Terbaru