Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Babinsa Koptu I Komang Pasek: Pemantauan Penumpang di Pelabuhan Serangan Denpasar Dukung Konektivitas Wilayah
Operasi Zebra Krakatau 2025: Sat Lantas Lampura Arahkan Pengendara Lebih Disiplin
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot Denpasar Tingkatkan Operasional Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan
Aksi Vandalisme Kembali Muncul di Jl. Drupadi, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Linmas Lakukan Pembersihan
Polsek Dentim Dampingi Penyerahan Bantuan Hunian Sementara dari Human Initiative
Giat Pendataan Duktang Non-permanen di Babakan Sari, Bhabinkamtibmas Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melanjutkan normalisasi alur Tukad Mati.

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:22 WIB

Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 17:20 WIB

Babinsa Koptu I Komang Pasek: Pemantauan Penumpang di Pelabuhan Serangan Denpasar Dukung Konektivitas Wilayah

Jumat, 28 November 2025 - 17:07 WIB

Operasi Zebra Krakatau 2025: Sat Lantas Lampura Arahkan Pengendara Lebih Disiplin

Jumat, 28 November 2025 - 16:55 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkot Denpasar Tingkatkan Operasional Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan

Jumat, 28 November 2025 - 16:51 WIB

Polsek Dentim Dampingi Penyerahan Bantuan Hunian Sementara dari Human Initiative

Jumat, 28 November 2025 - 16:49 WIB

Giat Pendataan Duktang Non-permanen di Babakan Sari, Bhabinkamtibmas Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Jumat, 28 November 2025 - 16:47 WIB

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melanjutkan normalisasi alur Tukad Mati.

Jumat, 28 November 2025 - 16:41 WIB

Dugaan Uji KIR Siluman Mengemuka di Kota Probolinggo, AMI Desak Pemkot Tindak Tegas Oknum Dishub

Berita Terbaru