Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

*Pengamanan Pujawali di Pura Alas Arum Berjalan Aman dan Lancar, Arus Lalin Tetap Terkendali*  
*Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti Tekan Potensi Kejahatan 3C*
*Pengamanan Rangkaian Ngaben di Desa Batunya Berjalan Aman dan Lancar*
*Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti Tekan Potensi Kejahatan 3C*
*Optimalkan Pelayanan, Kapolsek Selemadeg Pimpin Anev, Tekan Kinerja Presisi*
*Monitoring Stok BBM di SPBU Wilayah Baturiti, Ketersediaan Aman dan Terkendali*  
*Patroli KRYD Polsek Baturiti Jaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum*
*Polsek Selemadeg barat menggelar bimbingan rohani dan mental melalui zoom meeting*

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:30 WIB

*Pengamanan Pujawali di Pura Alas Arum Berjalan Aman dan Lancar, Arus Lalin Tetap Terkendali*  

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

*Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti Tekan Potensi Kejahatan 3C*

Kamis, 9 April 2026 - 16:27 WIB

*Pengamanan Rangkaian Ngaben di Desa Batunya Berjalan Aman dan Lancar*

Kamis, 9 April 2026 - 16:25 WIB

*Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti Tekan Potensi Kejahatan 3C*

Kamis, 9 April 2026 - 16:24 WIB

*Optimalkan Pelayanan, Kapolsek Selemadeg Pimpin Anev, Tekan Kinerja Presisi*

Kamis, 9 April 2026 - 16:20 WIB

*Patroli KRYD Polsek Baturiti Jaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum*

Kamis, 9 April 2026 - 16:19 WIB

*Polsek Selemadeg barat menggelar bimbingan rohani dan mental melalui zoom meeting*

Kamis, 9 April 2026 - 16:17 WIB

*Atensi Peningkatan Arus Lalulintas, Personil Polsek Kediri Laksanakan Strong Point Sore*  

Berita Terbaru