Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

*Gelar Strong poin pagi Wujud Nyata Polsek Selemadeg barat Hadir di Tengah Masyarakat Pagi Hari*
*Persembahyangan Tumpek Landep di Mapolsek Seltim*
*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  
*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*
*Dekat & Humanis, Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah Hadiri Prosesi Pernikahan dan Penyerahan Sertifikat Semara Ratih*  
*Pengamanan Sholat Jumat di Wilayah Hukum Polsek Baturiti Berlangsung Aman dan Kondusif*  
*Mobil Alami Out of Control di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Diduga Sopir Mengantuk*  
*Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana C3*  

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:41 WIB

*Gelar Strong poin pagi Wujud Nyata Polsek Selemadeg barat Hadir di Tengah Masyarakat Pagi Hari*

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

*Persembahyangan Tumpek Landep di Mapolsek Seltim*

Sabtu, 18 April 2026 - 15:37 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*

Sabtu, 18 April 2026 - 15:33 WIB

*Dekat & Humanis, Bhabinkamtibmas Pupuan Sawah Hadiri Prosesi Pernikahan dan Penyerahan Sertifikat Semara Ratih*  

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WIB

*Mobil Alami Out of Control di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Diduga Sopir Mengantuk*  

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIB

*Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana C3*  

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25 WIB

*Patroli Barcode Polsek Baturiti Pantau Wilayah Rawan 3C dan Arus Lalu Lintas*  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Persembahyangan Tumpek Landep di Mapolsek Seltim*

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:39 WIB

Serba-Serbi

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:37 WIB