Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Polres Gianyar Dukung Ketahanan Pangan Melalui Program Pangan Bergizi Di Desa Sumita
Polisi Banjar Satpolairud Polres Gianyar Sambangi Aktivitas Masyarakat di Pantai Masceti
Polres Bandara Ngurah Rai Hadiri Peringatan Hari Air Sedunia dengan Aksi Bersih Pantai Kelan
Raimas Polres Badung Sambangi Warga di Terminal Mengwi, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polantas Menyapa, Upaya Jemput Bola Tingkatkan Pelayanan Publik
Humanis dan Responsif, Polres Badung Rangkul Warga Lewat Jumat Curhat
Kapolsek Mengwi Turun Langsung Pastikan Upacara Pengabenan Berjalan Aman dan Lancar  
Polsek Mengwi Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Program Jumat Curhat

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:49 WIB

Polres Gianyar Dukung Ketahanan Pangan Melalui Program Pangan Bergizi Di Desa Sumita

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:47 WIB

Polisi Banjar Satpolairud Polres Gianyar Sambangi Aktivitas Masyarakat di Pantai Masceti

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Hadiri Peringatan Hari Air Sedunia dengan Aksi Bersih Pantai Kelan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:42 WIB

Raimas Polres Badung Sambangi Warga di Terminal Mengwi, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:39 WIB

Polantas Menyapa, Upaya Jemput Bola Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:35 WIB

Kapolsek Mengwi Turun Langsung Pastikan Upacara Pengabenan Berjalan Aman dan Lancar  

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:32 WIB

Polsek Mengwi Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Program Jumat Curhat

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:30 WIB

Suasana Haru dan Penuh Kekeluargaan Iringi Pelepasan Purna Bhakti Personel Polsek Mengwi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polantas Menyapa, Upaya Jemput Bola Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:39 WIB