Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Cegah gangguan Kamtibmas, Polsek Selemadeg Intensif Patroli siang hari
Polres Tabanan Gandeng Bulog Salurkan Beras Subsidi, Perkuat Ketahanan Pangan Warga
Sat Samapta Polres Tabanan Intensifkan Patroli Dialogis PADI BALI, Bangun Kesadaran Warga Jaga Lingkungan dari Aksi Kriminal
Kapolres Tabanan Ikuti Arahan Wakapolri Terkait Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Dorong Respons Cepat dan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Klinik Bhayangkara Polres Tabanan Layani 20 Pasien dalam Pelayanan Rawat Jalan Rutin
Polres Gianyar Gelar Pelatihan Food Safety dan Kesehatan Lingkungan bagi Relawan SPPG
Yoga dan Meditasi, Langkah Warga Binaan Lapas Tabanan Wujudkan Kendali Diri
Razia Harga Beras di Bali, Polda Bali Berikan Peringatan Keras!

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:53 WIB

Cegah gangguan Kamtibmas, Polsek Selemadeg Intensif Patroli siang hari

Selasa, 4 November 2025 - 16:51 WIB

Polres Tabanan Gandeng Bulog Salurkan Beras Subsidi, Perkuat Ketahanan Pangan Warga

Selasa, 4 November 2025 - 16:47 WIB

Sat Samapta Polres Tabanan Intensifkan Patroli Dialogis PADI BALI, Bangun Kesadaran Warga Jaga Lingkungan dari Aksi Kriminal

Selasa, 4 November 2025 - 16:28 WIB

Klinik Bhayangkara Polres Tabanan Layani 20 Pasien dalam Pelayanan Rawat Jalan Rutin

Selasa, 4 November 2025 - 16:25 WIB

Polres Gianyar Gelar Pelatihan Food Safety dan Kesehatan Lingkungan bagi Relawan SPPG

Selasa, 4 November 2025 - 16:22 WIB

Yoga dan Meditasi, Langkah Warga Binaan Lapas Tabanan Wujudkan Kendali Diri

Selasa, 4 November 2025 - 16:20 WIB

Razia Harga Beras di Bali, Polda Bali Berikan Peringatan Keras!

Selasa, 4 November 2025 - 16:16 WIB

Wujud Penghormatan dari Institusi, Kapolda Bali beri Pengargaan Personel yang memasuki masa Purna Bhakti T.A. 2025

Berita Terbaru