Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Hadiri Pemeriksaan Setempat Perkara Pertanahan di Desa Sekaan
Totalitas Menuju WBBM, Lapas Tabanan Uji Pemahaman Seluruh Jajaran Lewat Seleksi Tim Pokja
Pemerintah Dorong Pers Profesional, Dr. Widya Rahajeng Tekankan Akurasi di Era AI
Sinergi Tanpa Batas: Personel Kodim 1617/Jembrana Optimalkan Pengerjaan Fisik di Tiga Titik Desa Penyaringan
TMMD 127 Jembrana Mulai Garap Sumur Bor, Solusi Air Bersih bagi Warga Tibu Beleng
Perkuat Infrastruktur Desa, Satgas TMMD Bangun Senderan Jalan di Banjar Yeh Buah
Wujudkan Hunian Layak, Satgas TMMD Kodim 1617/Jembrana Kebut Pengerjaan di Desa Penyaringan
Akselerasi TMMD 127 Jembrana: Bedah Rumah Dewa Putu Dika Capai Progres 70 Persen

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:16 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Hadiri Pemeriksaan Setempat Perkara Pertanahan di Desa Sekaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:15 WIB

Totalitas Menuju WBBM, Lapas Tabanan Uji Pemahaman Seluruh Jajaran Lewat Seleksi Tim Pokja

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Dorong Pers Profesional, Dr. Widya Rahajeng Tekankan Akurasi di Era AI

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Personel Kodim 1617/Jembrana Optimalkan Pengerjaan Fisik di Tiga Titik Desa Penyaringan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:55 WIB

TMMD 127 Jembrana Mulai Garap Sumur Bor, Solusi Air Bersih bagi Warga Tibu Beleng

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:51 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Satgas TMMD Kodim 1617/Jembrana Kebut Pengerjaan di Desa Penyaringan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Akselerasi TMMD 127 Jembrana: Bedah Rumah Dewa Putu Dika Capai Progres 70 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:11 WIB

Kolaborasi Babinsa Sebagai Aparat Keamanan Wilayah: Dorong Kesehatan Masyarakat Melalui Posyandu

Berita Terbaru