Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Dentim Pimpin Apel Atensi Malam Minggu, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Polsek Dentim Amankan Smartfren Fun Run 2026 di Lapangan Renon, 1.000 Peserta Ikuti Lari Sehat
Bhabinkamtibmas Bersama Pecalang Amankan Peringatan Isra’ Mi’Raj di Yayasan Nurussalam
SMAN 3 Denpasar Rayakan HUT ke-49, Babinsa Serka I Made Suana, Turut Hadir Mendukung
Serka Made Suana: HUT ke-49 SMAN 3 Denpasar, Dorong Disiplin Siswa dan Pererat Kebersamaan
Perayaan HUT SMAN 3 ke-49 Jalin Silaturahmi Siswa dan Alumni
HUT ke-49 SMAN 3 Denpasar Berlangsung Meriah, Dibuka dengan Tari Trismaya Khas Bali
Pemerintah Desa Gandeng Babinsa Jaga Rasa Aman Warga, Patroli Dialogis Digelar di Wilayah Denut

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:53 WIB

Kapolsek Dentim Pimpin Apel Atensi Malam Minggu, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:51 WIB

Polsek Dentim Amankan Smartfren Fun Run 2026 di Lapangan Renon, 1.000 Peserta Ikuti Lari Sehat

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:49 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Pecalang Amankan Peringatan Isra’ Mi’Raj di Yayasan Nurussalam

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:47 WIB

SMAN 3 Denpasar Rayakan HUT ke-49, Babinsa Serka I Made Suana, Turut Hadir Mendukung

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:45 WIB

Serka Made Suana: HUT ke-49 SMAN 3 Denpasar, Dorong Disiplin Siswa dan Pererat Kebersamaan

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:40 WIB

HUT ke-49 SMAN 3 Denpasar Berlangsung Meriah, Dibuka dengan Tari Trismaya Khas Bali

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Desa Gandeng Babinsa Jaga Rasa Aman Warga, Patroli Dialogis Digelar di Wilayah Denut

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:31 WIB

Patroli Dialogis Babinsa Serka Zainal Arifin Berjalan Kondusif di Wilayahnya

Berita Terbaru