Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Himbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu Global Dan pastikan Stok BBM Serta Sembako Idul Fitri Aman
Ka Ops Res Ketupat Agung 2026 Polres Tabanan Cek Pos Pelayanan Selabih, Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional Militer di Libya
Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Tibah Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Melasti Masyarakat Pangkung Tibah
Patroli Sambang Sholat Subuh, Polresta Denpasar Pastikan Keamanan Jamaah di Bulan Suci Ramadhan
Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar : Berikan Informasi Kepada Pemohon
Kapolsek Kuta Terima Audiensi FKUB Kecamatan Kuta, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Jelang Nyepi dan Idul Fitri
JPU Banding perkara penembakan WNA Australia”

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:20 WIB

Wakapolda Sumsel Himbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu Global Dan pastikan Stok BBM Serta Sembako Idul Fitri Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:22 WIB

Ka Ops Res Ketupat Agung 2026 Polres Tabanan Cek Pos Pelayanan Selabih, Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:20 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional Militer di Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:23 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Tibah Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Melasti Masyarakat Pangkung Tibah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:20 WIB

Patroli Sambang Sholat Subuh, Polresta Denpasar Pastikan Keamanan Jamaah di Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:16 WIB

Kapolsek Kuta Terima Audiensi FKUB Kecamatan Kuta, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:59 WIB

JPU Banding perkara penembakan WNA Australia”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:55 WIB

Satpolairud Polres Gianyar Sambangi Aktivitas Masyarakat di Pesisir Pantai Masceti dalam Rangka Ops Ketupat Agung 2026

Berita Terbaru