Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Gianyar Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima dalam Apel Pagi
Kapolres Tabanan Laksanakan Asistensi di Polsek Selemadeg Barat, Tekankan Pelayanan Humanis dan Soliditas Personel
Galian C Kampial Disegel Satpol PP Badung
Polres Bandara Ngurah Rai Kedepankan Pelayanan Humanis di Terminal Internasional
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Tak Kenal Hari Libur, Polri Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pascabencana di Aceh Tengah
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia
Penebangan Pohon di Jalan Menuju Bandara, Sat Lantas Polres Bandara Pastikan Arus Lalin Tetap Lancar

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54 WIB

Kapolres Gianyar Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima dalam Apel Pagi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:48 WIB

Galian C Kampial Disegel Satpol PP Badung

Senin, 12 Januari 2026 - 18:44 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Kedepankan Pelayanan Humanis di Terminal Internasional

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Senin, 12 Januari 2026 - 18:39 WIB

Tak Kenal Hari Libur, Polri Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pascabencana di Aceh Tengah

Senin, 12 Januari 2026 - 18:36 WIB

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 18:34 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Menuju Bandara, Sat Lantas Polres Bandara Pastikan Arus Lalin Tetap Lancar

Senin, 12 Januari 2026 - 18:32 WIB

Kapolsek Selemadeg pimpin pengamanan Pemilihan Perbekel PAW Desa Wanagiri

Berita Terbaru