Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Guna Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas Polsek Marga Melaksanakan Strong Point Pagi
Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Kesiapsiagaan Personel Menjelang Operasi Lilin Agung 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belumbang Memberikan Materi terkait Peningkatan Kapasitas SDM Sipandu Beradat dan Bakamda
Melalui Kegiatan Strong Poin Pagi Polsek Kerambitan Hadir Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Pengguna Jalan
Cegah Macet/Laka, Polsek Selemadeg Strong Point pagi Simpang Pasar Bajera
Kapolres Tabanan Pimpin Apel Jam Pimpinan, Berikan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Penghargaan bagi Personel Berprestasi
Polsek Pupuan Sigap Tangani Laporan Masyarakat Tentang Adanya Laka Lantas
Sipropam dan Sidokkes Gelar Tes Urin Mendadak, 90 Personel Polres Tabanan Dinyatakan Negatif Narkoba

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Guna Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas Polsek Marga Melaksanakan Strong Point Pagi

Senin, 2 Maret 2026 - 17:43 WIB

Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Kesiapsiagaan Personel Menjelang Operasi Lilin Agung 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Belumbang Memberikan Materi terkait Peningkatan Kapasitas SDM Sipandu Beradat dan Bakamda

Senin, 2 Maret 2026 - 17:39 WIB

Melalui Kegiatan Strong Poin Pagi Polsek Kerambitan Hadir Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Pengguna Jalan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:38 WIB

Cegah Macet/Laka, Polsek Selemadeg Strong Point pagi Simpang Pasar Bajera

Senin, 2 Maret 2026 - 17:34 WIB

Polsek Pupuan Sigap Tangani Laporan Masyarakat Tentang Adanya Laka Lantas

Senin, 2 Maret 2026 - 17:32 WIB

Sipropam dan Sidokkes Gelar Tes Urin Mendadak, 90 Personel Polres Tabanan Dinyatakan Negatif Narkoba

Senin, 2 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Jelijih Punggang Hadiri Perayaan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026

Berita Terbaru