Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

HPN ke-80 Tahun 2026: Jurnalis Ngawi Tegaskan Profesionalisme Pers di Era Digital
Pengangkutan Sampah Liar oleh Babinsa, Upaya Bersihkan Lingkungan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Upaya Kelestarian Pesisir: Karya Bhakti Terpadu Kodim 1611/Badung Rawat Pantai Kedonganan-Jimbaran
Selain Angkut Sampah, Babinsa Edukasi Warga Gunakan Tebe Modern untuk Pemilahan Sampah
Babinsa Sertu Tony Cahyono Bersama Tim Tangani Penumpukan Sampah Liar di Jl. Imam Bonjol
Tim Gabungan Personel TNI, Kodim 1611/Badung dan DLHK, Gelar Pembersihan Sampah Pesisir Pantai
Karya Bhakti Kodim 1611/Badung: Bersihkan Sampah di Pantai Kedonganan hingga Jimbaran dan Kelan
Pelayanan SIM Polres Tabanan Berjalan Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:42 WIB

HPN ke-80 Tahun 2026: Jurnalis Ngawi Tegaskan Profesionalisme Pers di Era Digital

Senin, 9 Februari 2026 - 12:14 WIB

Pengangkutan Sampah Liar oleh Babinsa, Upaya Bersihkan Lingkungan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 12:12 WIB

Upaya Kelestarian Pesisir: Karya Bhakti Terpadu Kodim 1611/Badung Rawat Pantai Kedonganan-Jimbaran

Senin, 9 Februari 2026 - 12:07 WIB

Selain Angkut Sampah, Babinsa Edukasi Warga Gunakan Tebe Modern untuk Pemilahan Sampah

Senin, 9 Februari 2026 - 12:02 WIB

Tim Gabungan Personel TNI, Kodim 1611/Badung dan DLHK, Gelar Pembersihan Sampah Pesisir Pantai

Senin, 9 Februari 2026 - 11:59 WIB

Karya Bhakti Kodim 1611/Badung: Bersihkan Sampah di Pantai Kedonganan hingga Jimbaran dan Kelan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:55 WIB

Pelayanan SIM Polres Tabanan Berjalan Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Senin, 9 Februari 2026 - 03:34 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi.

Berita Terbaru