Breaking News
IconSurya Indonesia -

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Berjalan Efektif, AMI Puji Langkah Kakanwil Jatim
Serda Fredik: Pelatihan PBB Sat Linmas Desa Punggul, Bentuk Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab
Babinsa Berikan Pelatihan PBB kepada Sat Linmas Desa Punggul, Pemerintah Desa Beri Dukungan Penuh
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Punggul Gelar Pelatihan PBB untuk Sat Linmas, Tingkatkan Kesiapan Jaga Keamanan
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Latih PBB Sat Linmas Desa Punggul, Ini Tujuannya
Babinsa Serda Fredik: Sat Linmas Desa Punggul Tingkatkan Disiplin dengan Pelatihan PBB
Operasi Zebra Agung 2025 Dimulai, Polres Badung Gandeng TNI Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:15 WIB

Selasa, 18 November 2025 - 15:12 WIB

Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Berjalan Efektif, AMI Puji Langkah Kakanwil Jatim

Selasa, 18 November 2025 - 12:17 WIB

Serda Fredik: Pelatihan PBB Sat Linmas Desa Punggul, Bentuk Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab

Selasa, 18 November 2025 - 12:16 WIB

Babinsa Berikan Pelatihan PBB kepada Sat Linmas Desa Punggul, Pemerintah Desa Beri Dukungan Penuh

Selasa, 18 November 2025 - 12:13 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Punggul Gelar Pelatihan PBB untuk Sat Linmas, Tingkatkan Kesiapan Jaga Keamanan

Selasa, 18 November 2025 - 12:10 WIB

Babinsa Serda Fredik: Sat Linmas Desa Punggul Tingkatkan Disiplin dengan Pelatihan PBB

Selasa, 18 November 2025 - 12:08 WIB

Operasi Zebra Agung 2025 Dimulai, Polres Badung Gandeng TNI Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 18 November 2025 - 12:06 WIB

Sinergi TNI-Polri di Badung, Dukung Penuh Operasi Zebra Agung 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:15 WIB