Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Apel Patroli Gabungan Polsek Kuta Selatan, Amankan Aktivitas Malam Minggu
Patroli Jalur Sunyi, Samapta Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Di Wilayah Rawan
Antisipasi Kemacetan Sore Hari, Polsek Abiansemal Turunkan Personel Atur Lalin
Polsek Kuta Utara Bagikan Takjil ke Pengendara Motor Jelang Buka Puasa
Polsek Kuta Utara Kembali Tunjukkan Komitmen Jaga Event Porsenijar Bola Basket.
Samapta Polsek Mengwi Urai Kepadatan Arus Lalu Lintas di Jalur Sempidi
Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolsek Mengwi Jalin Koordinasi dengan Bendesa Adat Sading
Dukung Swasembada Jagung, Kapolres Badung Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak di Subak Citra

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:55 WIB

Apel Patroli Gabungan Polsek Kuta Selatan, Amankan Aktivitas Malam Minggu

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:20 WIB

Patroli Jalur Sunyi, Samapta Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Di Wilayah Rawan

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:19 WIB

Antisipasi Kemacetan Sore Hari, Polsek Abiansemal Turunkan Personel Atur Lalin

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:17 WIB

Polsek Kuta Utara Bagikan Takjil ke Pengendara Motor Jelang Buka Puasa

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:16 WIB

Polsek Kuta Utara Kembali Tunjukkan Komitmen Jaga Event Porsenijar Bola Basket.

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolsek Mengwi Jalin Koordinasi dengan Bendesa Adat Sading

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:09 WIB

Dukung Swasembada Jagung, Kapolres Badung Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak di Subak Citra

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:08 WIB

Polres Badung Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Minggu Kasih

Berita Terbaru