Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Badung Sambut Tim Supervisi Mabes Polri, Tekankan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Polres Gianyar Laksanakan Himbauan Kamtibmas Saat Prosesi Melasti di Pantai Masceti
Ops Ketupat Agung 2026: Personel Pos Yan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Saat Melasti
KRYD Polsek Blahbatuh Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri
Polsek Gianyar Amankan Prosesi Melasti Desa Adat Serongga ke Pantai Lebih
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Warga, Perkuat Kamtibmas Menjelang Hari Raya Nyepi
Polres Gianyar Gelar Program Minggu Kasih dengan Penanaman Bibit Jagung dan Penyerahan Bansos di Pejeng Kaja
Aliansi Madura Indonesia Salurkan 2.000 Paket Sembako di Depan Gedung Grahadi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Badung Sambut Tim Supervisi Mabes Polri, Tekankan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:38 WIB

Polres Gianyar Laksanakan Himbauan Kamtibmas Saat Prosesi Melasti di Pantai Masceti

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ops Ketupat Agung 2026: Personel Pos Yan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Saat Melasti

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:32 WIB

KRYD Polsek Blahbatuh Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Hari Raya Nyepi Dan Idul Fitri

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:29 WIB

Polsek Gianyar Amankan Prosesi Melasti Desa Adat Serongga ke Pantai Lebih

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:23 WIB

Polres Gianyar Gelar Program Minggu Kasih dengan Penanaman Bibit Jagung dan Penyerahan Bansos di Pejeng Kaja

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Madura Indonesia Salurkan 2.000 Paket Sembako di Depan Gedung Grahadi

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:20 WIB

Polres Gianyar Sosialisasikan Kemala Run di Alun-Alun Gianyar

Berita Terbaru