Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Gerakan Pantai Bersih, Polsek Blahbatuh Gotong Royong Di Pantai Masceti Medahan
Pemuda Terseret Arus Sungai Petanu Berhasil Dievakuasi Selamat
Peduli Lingkungan, Polres Magetan Bersama Lintas Sektoral Gelar Gerakan ASRI Bersih-Bersih Kali
Berbagi untuk Sesama, Lapas Tabanan Berpartisipasi dalam Donor Darah
Parade Farewell dan Tradisi Penyambutan Kapolresta Denpasar, Lepas Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang Sambut Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang
Polres Buleleng Dan Jajaran Bersihkan Pantura Dan Sungai
Tonggak Baru Keamanan Wisata Bali, Kapolda Bali Resmikan Bali Tourism Police Station.
Bhabinkamtibmas Desa Bajera Amankan Giat Haflatul Imtihan Ponpes Al-Hikmah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:16 WIB

Gerakan Pantai Bersih, Polsek Blahbatuh Gotong Royong Di Pantai Masceti Medahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:15 WIB

Pemuda Terseret Arus Sungai Petanu Berhasil Dievakuasi Selamat

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:13 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Magetan Bersama Lintas Sektoral Gelar Gerakan ASRI Bersih-Bersih Kali

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:11 WIB

Berbagi untuk Sesama, Lapas Tabanan Berpartisipasi dalam Donor Darah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:08 WIB

Parade Farewell dan Tradisi Penyambutan Kapolresta Denpasar, Lepas Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang Sambut Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:02 WIB

Tonggak Baru Keamanan Wisata Bali, Kapolda Bali Resmikan Bali Tourism Police Station.

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:00 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bajera Amankan Giat Haflatul Imtihan Ponpes Al-Hikmah

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:58 WIB

Blue Light Patrol Polres Tabanan Antisipasi Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemuda Terseret Arus Sungai Petanu Berhasil Dievakuasi Selamat

Jumat, 6 Feb 2026 - 18:15 WIB