Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Jaga Keamanan, Polri Hadir di Tengah Hangatnya Pasar Ramadan Kampung Jawa Denpasar
Patroli Humanis Polda Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Warga Diajak Jaga Keamanan Bersama
Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit
Jelang HRBK, Satgas Saber Pangan Polda Bali Jamin Harga Bapokting tetap Stabil
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Persembahyangan Bersama Piodalan Pura Padmasana pada Purnama Sasih Kasanga
Jaga Keseimbangan Spiritual, Polsek Dentim Gelar Persembahyangan Rahina Purnama di Pura Kerti Buana
Melalui Apel Jam Pimpinan, Kapolsek Dentim Sampaikan Arahan dan Evaluasi Kinerja Personel
Respon Cepat, Polsek Selemadeg Evakuasi Truk Ambles di Jalur Berembeng*

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:21 WIB

Jaga Keamanan, Polri Hadir di Tengah Hangatnya Pasar Ramadan Kampung Jawa Denpasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:18 WIB

Patroli Humanis Polda Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Warga Diajak Jaga Keamanan Bersama

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:15 WIB

Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:12 WIB

Jelang HRBK, Satgas Saber Pangan Polda Bali Jamin Harga Bapokting tetap Stabil

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:51 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Persembahyangan Bersama Piodalan Pura Padmasana pada Purnama Sasih Kasanga

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:26 WIB

Melalui Apel Jam Pimpinan, Kapolsek Dentim Sampaikan Arahan dan Evaluasi Kinerja Personel

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:23 WIB

Respon Cepat, Polsek Selemadeg Evakuasi Truk Ambles di Jalur Berembeng*

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:16 WIB

Sipropam Polres Tabanan Laksanakan Pengecekan Personel Apel Operasi Cipkon Agung-2026, Pastikan Kesiapan Maksimal

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:15 WIB