Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Gianyar Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Jalan Raya Ubud
Bhabinkamtibmas Desa Kesiut hadiri undangan kegiatan Musdes sembari sampaikan pesan Kamtibmas jelang Nataru
Bhabinkamtibmas Desa Kelating sinergi bersama Babinsa amankan kegiatan Adat di Desa Kelating
Jaga Tradisi, Kapolsek Tabanan Bersama Pecalang Amankan Jalannya Nangluk Merana di Banjar Bongan Pala
Jelang Natal 2025, Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Menyambangi Gereja Sinar Kasih
Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar Giat Sambang ke Kelian Subak Senapahan
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2025, Polres Tabanan Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Mediasi Sengketa Tanah

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Gianyar Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Jalan Raya Ubud

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut hadiri undangan kegiatan Musdes sembari sampaikan pesan Kamtibmas jelang Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:56 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kelating sinergi bersama Babinsa amankan kegiatan Adat di Desa Kelating

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:55 WIB

Jaga Tradisi, Kapolsek Tabanan Bersama Pecalang Amankan Jalannya Nangluk Merana di Banjar Bongan Pala

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:53 WIB

Jelang Natal 2025, Kapolsek Pupuan Laksanakan Patroli Dialogis Dengan Menyambangi Gereja Sinar Kasih

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:49 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2025, Polres Tabanan Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:47 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Berembeng Mediasi Sengketa Tanah

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Gadung Sari, Tegal Mengkeb dan Beraban Amankan kegiatan Ngelawang dan Pecaruan Sasih ke enem, Seltim, Tabanan

Berita Terbaru