Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Atensi Kegiatan Pembersihan Terkait Adanya Pohon Tumbang
Polres Tabanan Gelar Upacara Sertijab Tiga Kapolsek, Wujud Penyegaran dan Penguatan Kinerja Organisasi
Jaga Kebugaran Dan Kesehatan Personil Polsek Marga Olah Raga Bersama
Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light
Sumengko Bangkit 2026: Generasi Muda Berbakat Guncang Pemerintahan Desa Era Baru!
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh
Usai Sholat Jumat, Kapolres Gresik Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim
Ridwan Ahmad, Keikhlasan Jamaah dan Donatur Jadi Kekuatan Jumat Berkah Majelis Al Hikam Girian

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:12 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Atensi Kegiatan Pembersihan Terkait Adanya Pohon Tumbang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:08 WIB

Polres Tabanan Gelar Upacara Sertijab Tiga Kapolsek, Wujud Penyegaran dan Penguatan Kinerja Organisasi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:05 WIB

Jaga Kebugaran Dan Kesehatan Personil Polsek Marga Olah Raga Bersama

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:02 WIB

Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:01 WIB

Sumengko Bangkit 2026: Generasi Muda Berbakat Guncang Pemerintahan Desa Era Baru!

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:31 WIB

Usai Sholat Jumat, Kapolres Gresik Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Ridwan Ahmad, Keikhlasan Jamaah dan Donatur Jadi Kekuatan Jumat Berkah Majelis Al Hikam Girian

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:50 WIB

Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas

Berita Terbaru