Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Optimalisasi Layanan Pajak Kendaraan, Pelayanan STNK di Kantor Bersama Samsat Tabanan Tetap Terjaga
200 Tukang Becak Ngawi Dapat Becak Listrik dari Prabowo, Bupati: Ringankan Beban Lansia
Kapolsek Mengwi Hadiri Rakor Pengamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026
Polres Badung Intensifkan Patroli KRYD, Pantau Pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Miftachul Jannah
Polres Badung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat
Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa
Jelang Berbuka Puasa Warga LDII Wonocolo Latihan Pencak Silat Bersama PERSINAS ASAD
Polres Badung Terima Supervisi Korbinmas Baharkam Polri, Dorong Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:04 WIB

Optimalisasi Layanan Pajak Kendaraan, Pelayanan STNK di Kantor Bersama Samsat Tabanan Tetap Terjaga

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:44 WIB

200 Tukang Becak Ngawi Dapat Becak Listrik dari Prabowo, Bupati: Ringankan Beban Lansia

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:34 WIB

Kapolsek Mengwi Hadiri Rakor Pengamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:29 WIB

Polres Badung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:27 WIB

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:24 WIB

Jelang Berbuka Puasa Warga LDII Wonocolo Latihan Pencak Silat Bersama PERSINAS ASAD

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:18 WIB

Polres Badung Terima Supervisi Korbinmas Baharkam Polri, Dorong Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

Polantas Menyapa dalam Pelayanan Publik

Berita Terbaru