Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Pastikan Personel Tetap Sehat, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Rikkes Berkala
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jam Rawan, Polsek Pupuan Laksanakan Patroli Barcode dan KRYD
Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Malam Sampai Subuh
Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan Personel
Strong Point Pagi Polsek Baturiti, Aktivitas Pasar Ramai Tetap Terkendali
Patroli Jam Rawan Malam Hari Polsek Baturiti, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:53 WIB

Pastikan Personel Tetap Sehat, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Rikkes Berkala

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jam Rawan, Polsek Pupuan Laksanakan Patroli Barcode dan KRYD

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:48 WIB

Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Malam Sampai Subuh

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:46 WIB

Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan Personel

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:43 WIB

Strong Point Pagi Polsek Baturiti, Aktivitas Pasar Ramai Tetap Terkendali

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:39 WIB

Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:34 WIB

Jalin Silaturahmi dan Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Pupuan Laksanakan Patroli dan Sambang Desa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Malam Sampai Subuh

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:48 WIB