Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Kediri Waskat Personil Melaksanakan Strong Point Pagi
Kapolsek Kediri Didampingi Waka bersama Kanit Binmas Besuk Aiptu I Made Oka Budiastra
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Pemilik Dapur SPPG KASIMAN 1 KABUPATEN BOJONEGORO DI LAOPORKAN dengan Dugaan PENIPUAN
Meneguhkan Iman di Rahina Tilem, Lapas Tabanan Perkuat Pembinaan Rohani Bagi Warga Binaan
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM APAKAH BISA DIPIDANA
Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan
Bhabinkamtibmas Desa Timpag Hadiri Undangan Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:37 WIB

Kapolsek Kediri Waskat Personil Melaksanakan Strong Point Pagi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:35 WIB

Kapolsek Kediri Didampingi Waka bersama Kanit Binmas Besuk Aiptu I Made Oka Budiastra

Senin, 16 Februari 2026 - 16:33 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Senin, 16 Februari 2026 - 16:31 WIB

Pemilik Dapur SPPG KASIMAN 1 KABUPATEN BOJONEGORO DI LAOPORKAN dengan Dugaan PENIPUAN

Senin, 16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Meneguhkan Iman di Rahina Tilem, Lapas Tabanan Perkuat Pembinaan Rohani Bagi Warga Binaan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan

Senin, 16 Februari 2026 - 14:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Timpag Hadiri Undangan Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 14:50 WIB

Upaya Beri Pelayanan yang Maksimal Polsek Kerambitan Intensifkan Patroli Harkamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolsek Kediri Waskat Personil Melaksanakan Strong Point Pagi

Senin, 16 Feb 2026 - 16:37 WIB