Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Polwan Polres Tabanan Dukung Gerakan Jumat Bersih, Wujudkan Pantai Yeh Gangga Bersih dan Ramah Wisata
Ada Permainan Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang HBKN? Laporkan ke Hotline Satgas Saber
Satgas II Preventif Ops Keselamatan Agung 2026 Laksanakan Pengaturan dan Penjagaan Lalu Lintas di Wilayah Rawan Gianyar
Bhabinkamtibmas Desa Temesi Hadiri Gotong Royong Bersih Sampah Plastik Sambut HUT ke-2 Temesi Waterfall
Patroli Malam Polsek Kuta Selatan Perketat Pengamanan Kawasan Wisata, Pantai Samuh Tetap Aman dan Kondusif
Respons Cepat Pengaduan 110, Polsek Kuta Selatan Datangi Laporan Dugaan Pengancaman di Jimbaran
Operasi Keselamatan Agung 2026 Digelar di Simpang TL Permata Hijau Denpasar, Puluhan Pelanggar Ditindak
Polantas Menyapa di Satpas SIM Polresta Denpasar, Berikan Pendampingan kepada Pemohon SIM

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:08 WIB

Polwan Polres Tabanan Dukung Gerakan Jumat Bersih, Wujudkan Pantai Yeh Gangga Bersih dan Ramah Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:08 WIB

Ada Permainan Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang HBKN? Laporkan ke Hotline Satgas Saber

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:47 WIB

Satgas II Preventif Ops Keselamatan Agung 2026 Laksanakan Pengaturan dan Penjagaan Lalu Lintas di Wilayah Rawan Gianyar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Temesi Hadiri Gotong Royong Bersih Sampah Plastik Sambut HUT ke-2 Temesi Waterfall

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:42 WIB

Patroli Malam Polsek Kuta Selatan Perketat Pengamanan Kawasan Wisata, Pantai Samuh Tetap Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:33 WIB

Operasi Keselamatan Agung 2026 Digelar di Simpang TL Permata Hijau Denpasar, Puluhan Pelanggar Ditindak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:31 WIB

Polantas Menyapa di Satpas SIM Polresta Denpasar, Berikan Pendampingan kepada Pemohon SIM

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polsek Dentim Ikut Ambil Bagian dalam Karya Bakti Terpadu Pembersihan Sampah Laut di Pantai Biaung

Berita Terbaru