Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Serka I Gede Wasana: HUT KOSPIN JASA Tawarkan Bantuan Bagi Sesama Melalui Donor Darah
Babinsa dan Warga Sesetan Gelar Jumat Bersih, Tujuannya Buat Lingkungan Sehat
Babinsa Serka I Gede Wasana, Dampingi Donor Darah di Perayaan HUT KOSPIN JASA 52 Tahun
Babinsa Serka Kd Sukayasa, Bersama Warga Kerja Bakti, Jalan Tegal Wangi Link Jadi Lebih Bersih dan Rapi
Asintel Kasdam IX/Udayana Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai di Bali
Guna Tetap Menstabilkan Harga Beras di Wilayah Bali, Satgas Pangan Polda Bali rutin laksanakan Insfeksi Pasar
Polsek Seltim Salurkan Beras Murah SPHP, stabilkan Harga
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:06 WIB

Babinsa Serka I Gede Wasana: HUT KOSPIN JASA Tawarkan Bantuan Bagi Sesama Melalui Donor Darah

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:04 WIB

Babinsa dan Warga Sesetan Gelar Jumat Bersih, Tujuannya Buat Lingkungan Sehat

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:03 WIB

Babinsa Serka I Gede Wasana, Dampingi Donor Darah di Perayaan HUT KOSPIN JASA 52 Tahun

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Serka Kd Sukayasa, Bersama Warga Kerja Bakti, Jalan Tegal Wangi Link Jadi Lebih Bersih dan Rapi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:10 WIB

Guna Tetap Menstabilkan Harga Beras di Wilayah Bali, Satgas Pangan Polda Bali rutin laksanakan Insfeksi Pasar

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:08 WIB

Polsek Seltim Salurkan Beras Murah SPHP, stabilkan Harga

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:06 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:04 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bangli Mengamankan rangkaian Jalannya Upacara di Pura Pucak Padang Dawa

Berita Terbaru