Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Pastikan Aman Dikonsumsi, Polres Ngawi Laksanakan Food Safety MBG di SPPG Polri
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Bagikan Paket Takjil
TNI dan Media Ngawi Bersinergi Jaga Keamanan dan Informasi
Kapolda Bali Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Kapolda Bali Gelar Buka Puasa Bersama PNPP, Ojek Online, PP Polri dan Anak Yatim
PT. CHAROEN POKPHAND JAYA FARM UNIT WELANG KEMBALI BAGIKAN KEBAIKAN, TAKJIL RAMADHAN HANTARKAN BERKAH BAGI MASYARAKAT PASURUAN
Kapolsek Kediri Waskat Penggelaran Personil Atensi Kemacetan dan Laka Pada Simpul-simpul Kerawanan
Personil Polsek Seltim laksanakan Apel Pagi, tekankan Disiplin dan Oelayanan Prima

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:25 WIB

Pastikan Aman Dikonsumsi, Polres Ngawi Laksanakan Food Safety MBG di SPPG Polri

Senin, 9 Maret 2026 - 23:18 WIB

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Bagikan Paket Takjil

Senin, 9 Maret 2026 - 23:09 WIB

TNI dan Media Ngawi Bersinergi Jaga Keamanan dan Informasi

Senin, 9 Maret 2026 - 19:18 WIB

Kapolda Bali Gelar Buka Puasa Bersama PNPP, Ojek Online, PP Polri dan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 17:39 WIB

PT. CHAROEN POKPHAND JAYA FARM UNIT WELANG KEMBALI BAGIKAN KEBAIKAN, TAKJIL RAMADHAN HANTARKAN BERKAH BAGI MASYARAKAT PASURUAN

Senin, 9 Maret 2026 - 17:37 WIB

Kapolsek Kediri Waskat Penggelaran Personil Atensi Kemacetan dan Laka Pada Simpul-simpul Kerawanan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:35 WIB

Personil Polsek Seltim laksanakan Apel Pagi, tekankan Disiplin dan Oelayanan Prima

Senin, 9 Maret 2026 - 17:33 WIB

Kapolres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Sekaligus Serahkan Bingkisan Hari Raya untuk Personel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

TNI dan Media Ngawi Bersinergi Jaga Keamanan dan Informasi

Senin, 9 Mar 2026 - 23:09 WIB