Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Langkah Bersama Menuju Kinerja Berkualitas, Lapas Tabanan Gelar Deklarasi Kinerja
Polres Bandara Ngurah Rai Melayat ke Rumah Duka Ayahanda Aiptu Made Suta
Kapolres Ngawi Resmikan Gedung CEPAT Satreskrim, Tingkatkan Pelayanan Hukum Cerdas dan Transparan
Pasbrimob 1 BKO Polres Tapteng Laksanakan Aksi Kemanusiaan Pascabencana
Kapolres Bandara Ngurah Rai Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Polres Bandara
Jaga Kelancaran Akses Bandara, Polres Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kapolda Bali Terima Audiensi Kepala BNNP Bali
Polda Bali Sukses Amankan Nataru, Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Langkah Bersama Menuju Kinerja Berkualitas, Lapas Tabanan Gelar Deklarasi Kinerja

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Melayat ke Rumah Duka Ayahanda Aiptu Made Suta

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:08 WIB

Kapolres Ngawi Resmikan Gedung CEPAT Satreskrim, Tingkatkan Pelayanan Hukum Cerdas dan Transparan

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:51 WIB

Pasbrimob 1 BKO Polres Tapteng Laksanakan Aksi Kemanusiaan Pascabencana

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:47 WIB

Jaga Kelancaran Akses Bandara, Polres Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kapolda Bali Terima Audiensi Kepala BNNP Bali

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:08 WIB

Polda Bali Sukses Amankan Nataru, Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:01 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben di Banjar Dinas Kesiut Kangin

Berita Terbaru