Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu
Sidik Suyatno Membantah adanya tudingan pungli di kalangan pendamping desa sumatera Utara
Sigap dan Humanis, Polres Bangli Tangani Tanah Longsor dan pohon tumbang di Desa Jehem
Bersama Warga Jaga Harmoni Desa, Bhabinkamtibmas Selat Aktif Gotong Royong Kulkul PKK dalam Program Bersih Desa
Hari Desa Nasional, Polsek Blahbatuh Kawal Jalan Santai, Situasi Aman dan Kondusif
Kapolres Gianyar Laksanakan Program Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Serahkan Bingkisan Sembako
Polres Bandara Ngurah Rai Perketat Pengamanan Ibadah Minggu
Berikan Rasa Aman Polsek Marga Patroli Atensi Kawasan Obyek Wisata

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:12 WIB

Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:04 WIB

Sidik Suyatno Membantah adanya tudingan pungli di kalangan pendamping desa sumatera Utara

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:02 WIB

Sigap dan Humanis, Polres Bangli Tangani Tanah Longsor dan pohon tumbang di Desa Jehem

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

Bersama Warga Jaga Harmoni Desa, Bhabinkamtibmas Selat Aktif Gotong Royong Kulkul PKK dalam Program Bersih Desa

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:56 WIB

Hari Desa Nasional, Polsek Blahbatuh Kawal Jalan Santai, Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:52 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Perketat Pengamanan Ibadah Minggu

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:49 WIB

Berikan Rasa Aman Polsek Marga Patroli Atensi Kawasan Obyek Wisata

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:20 WIB

Patroli di Kawasan Wisata Kuta Unit Pam Wisata Polresta Denpasar Bersama Subdit Wisata Ditpamobvit Polda Bali Pastikan Keamanan

Berita Terbaru