Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

penetapan tersangka kepada Kakanwil BPN Bali itu memang sudah tidak memenuhi syarat.
Kasubsatgas Preemtif Turun ke Jalan, Awali Ops Keselamatan Agung 2026 di Kawasan Kediri
Pemkota Denpasar kembali melanjutkan program perbaikan infrastruktur jalan pada tahun 2026 ini.
Persembahyangan Bersama, Harmoni dan Iman di Lapas Tabanan
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Sembahyang Bersama Peringati Hari Suci Purnama Sasih Kewulu
Hari Pertama Ops Satgas Preemtif Sosialisasi Kamseltibcarlantas
Polsek Denpasar Selatan Pantau Pembagian Makan Bergizi Gratis di SMPN 9 Sanur
Sambangi Warga Banjar Kelandis, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:20 WIB

penetapan tersangka kepada Kakanwil BPN Bali itu memang sudah tidak memenuhi syarat.

Senin, 2 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kasubsatgas Preemtif Turun ke Jalan, Awali Ops Keselamatan Agung 2026 di Kawasan Kediri

Senin, 2 Februari 2026 - 19:03 WIB

Pemkota Denpasar kembali melanjutkan program perbaikan infrastruktur jalan pada tahun 2026 ini.

Senin, 2 Februari 2026 - 18:55 WIB

Persembahyangan Bersama, Harmoni dan Iman di Lapas Tabanan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Hari Pertama Ops Satgas Preemtif Sosialisasi Kamseltibcarlantas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:39 WIB

Polsek Denpasar Selatan Pantau Pembagian Makan Bergizi Gratis di SMPN 9 Sanur

Senin, 2 Februari 2026 - 18:37 WIB

Sambangi Warga Banjar Kelandis, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:35 WIB

Ops Keselamatan Agung 2026, Polresta Denpasar Lakukan Penindakan dan Edukasi di TL Sunset Road

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Persembahyangan Bersama, Harmoni dan Iman di Lapas Tabanan

Senin, 2 Feb 2026 - 18:55 WIB