Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Wujud Empati, Kapolsek Selemadeg Beri Dukungan Moril Personel yang Sakit
Kapolsek Kediri Mendampingi Waka Polres Tabanan Melayat Almarhum Bapak Kandung Aiptu Tandang Wirawan SW
Kopda Dwi secara persuasif dan humanis menekankan pentingnya kepedulian bersama terhadap pengelolaan sampah,
Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat, Kopda Dwi, melaksanakan kegiatan edukasi kepada warga binaannya usai kegiatan kerja bakti
Tingkatkan Kesadaran Warga, Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Sosialisasikan Pilah Sampah dari Rumah
Babinsa bersama Warga Desa Sidakarya Gotong Royong Bersihkan, Got dan Pinggiran Jalan
Bersama Babinsa, Warga Desa Sidakarya Gelar Aksi Jumat Bersih di Jalan Mertasari
Jumat Bersih di Jalan Mertasari Desa Sidakarya, Warga dan Babinsa Bersama Bersihkan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:05 WIB

Wujud Empati, Kapolsek Selemadeg Beri Dukungan Moril Personel yang Sakit

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WIB

Kapolsek Kediri Mendampingi Waka Polres Tabanan Melayat Almarhum Bapak Kandung Aiptu Tandang Wirawan SW

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:00 WIB

Kopda Dwi secara persuasif dan humanis menekankan pentingnya kepedulian bersama terhadap pengelolaan sampah,

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:58 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat, Kopda Dwi, melaksanakan kegiatan edukasi kepada warga binaannya usai kegiatan kerja bakti

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Warga, Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Sosialisasikan Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bersama Babinsa, Warga Desa Sidakarya Gelar Aksi Jumat Bersih di Jalan Mertasari

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:49 WIB

Jumat Bersih di Jalan Mertasari Desa Sidakarya, Warga dan Babinsa Bersama Bersihkan Lingkungan

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hari Pertama Ramadan 1447 H, Kapolres Magetan Turun Langsung Bagikan Takjil dan Gaungkan Tertib Berlalu Lintas.

Berita Terbaru