Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tabanan bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kaba-kaba dan Desa Cepaka,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar internasional
Respon Cepat Satbrimob Polda Bali Tangani Pohon Tumbang Yang Timpa Rumah Warga
Citra Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab KLUNGKUNG tercoreng.
Perbaikan ruas jalan nasional Denpasar–Gilimanuk yang menjadi urat nadi arus mudik Lebaran 2026 terus dikebut.
Momentum Ramadhan DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo Lakukan Konsolidasi Politik dengan Bupati dan Wakil Bupati
Tak Memenuhi Standar Gizi, Menu MBG Siswa TK Desa Nepa Sampang Dikeluhkan Wali Murid
Upaya mengembalikan lebar Pantai Kuta yang tergerus abrasi terus berjalan.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:45 WIB

Komisi I DPRD Tabanan bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kaba-kaba dan Desa Cepaka,

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:40 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:33 WIB

Respon Cepat Satbrimob Polda Bali Tangani Pohon Tumbang Yang Timpa Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:22 WIB

Perbaikan ruas jalan nasional Denpasar–Gilimanuk yang menjadi urat nadi arus mudik Lebaran 2026 terus dikebut.

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:19 WIB

Momentum Ramadhan DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo Lakukan Konsolidasi Politik dengan Bupati dan Wakil Bupati

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:18 WIB

Tak Memenuhi Standar Gizi, Menu MBG Siswa TK Desa Nepa Sampang Dikeluhkan Wali Murid

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Upaya mengembalikan lebar Pantai Kuta yang tergerus abrasi terus berjalan.

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jembatan penghubung Pantai Pandawa dengan Jalan Bali Cliff lingkar selatan Kuta Selatan tersebut memang belum masuk tahap pengaspalan. Pengaspalan dijadwalkan April 2026.

Berita Terbaru