Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Jaga Kamtib Tetap Kondusif, Tim Pamandini Lapas Tabanan Laksanakan Razia
Saat Pemuda Banjar Sibuk Membuat Ogoh-Ogoh, Polri Hadir Bawa Pesan Kamtibmas
Amankan Pawai Ogoh-ogoh, Nyepi hingga Idul Fitri, Polres Badung Gelar Latihan Pra-Operasi Ketupat Agung 2026
Kapolres Badung Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Jam Pimpinan
Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta dan Babinsa Pengamanan dan Pantau Pawai Ogoh-ogoh TK Kertasari dan SDN 6 Singakerta Sambut Nyepi Caka 1948
Kapolsek Blahbatuh Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung Bersama Petani
Dalam Rapat Forkopimcam: Nyepi dan Takbiran Bertepatan, Danramil Dentim Tekankan Sinergi Pengamanan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:06 WIB

Jaga Kamtib Tetap Kondusif, Tim Pamandini Lapas Tabanan Laksanakan Razia

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:04 WIB

Saat Pemuda Banjar Sibuk Membuat Ogoh-Ogoh, Polri Hadir Bawa Pesan Kamtibmas

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Amankan Pawai Ogoh-ogoh, Nyepi hingga Idul Fitri, Polres Badung Gelar Latihan Pra-Operasi Ketupat Agung 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Badung Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WIB

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:52 WIB

Kapolsek Blahbatuh Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung Bersama Petani

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:50 WIB

Dalam Rapat Forkopimcam: Nyepi dan Takbiran Bertepatan, Danramil Dentim Tekankan Sinergi Pengamanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:48 WIB

Danramil 1611-01/Dentim: Digelarnya Rapat Forkopimcam Guna Bentuk Tim Pengawas Pantau Pelaksanaan Pengerupukan

Berita Terbaru