Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali
Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk
Curi Tas Berisi ATM dan Uang di Kos-kosan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim
Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo
Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum, Wujud Komitmen Berantas Perjudian
5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:26 WIB

Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43 WIB

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:36 WIB

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:42 WIB

Curi Tas Berisi ATM dan Uang di Kos-kosan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:15 WIB

Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:16 WIB

Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum, Wujud Komitmen Berantas Perjudian

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:08 WIB

5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin

Berita Terbaru