Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP
Mabuk Miras Berujung Bentrok Berdarah di Pemogan, Mahasiswa Panggil “Pasukan” Serang Kos-kosan!
Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu
Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk
Oknum Lurah di Blitar Kota Diduga Kuat Terlibat Jual Beli Pasir Ilegal dari Aliran Sungai
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
DPR DAN POLRI DIMINTA USUT TUNTAS KASUS DUGAAN REKAYASA HUKUM RAHMADI

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:34 WIB

Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP

Senin, 27 April 2026 - 08:00 WIB

Mabuk Miras Berujung Bentrok Berdarah di Pemogan, Mahasiswa Panggil “Pasukan” Serang Kos-kosan!

Senin, 27 April 2026 - 07:52 WIB

Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu

Minggu, 26 April 2026 - 22:17 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk

Minggu, 26 April 2026 - 10:26 WIB

Oknum Lurah di Blitar Kota Diduga Kuat Terlibat Jual Beli Pasir Ilegal dari Aliran Sungai

Jumat, 24 April 2026 - 16:29 WIB

Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

DPR DAN POLRI DIMINTA USUT TUNTAS KASUS DUGAAN REKAYASA HUKUM RAHMADI

Berita Terbaru