Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun Bagi Petugas Terlibat Narkoba
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, kembali menangkap satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal
TEGA! Kakek 80 Tahun Disekap Setahun di Apartemen, Hartanya Dikuras Pacar Anak Demi Gaya Hidup Mewah
Kejanggalan Kasus Pembunuhan Sidoto Transparansi Aparat penegak Hukum ( APH) Dipertanyakan”
Diduga Pakai Dokumen Palsu, Truk Muat 25 Ekor Sapi Dicegat di Pelabuhan Gilimanuk, Nama Oknum Polisi Terseret
Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun Bagi Petugas Terlibat Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:28 WIB

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, kembali menangkap satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:24 WIB

TEGA! Kakek 80 Tahun Disekap Setahun di Apartemen, Hartanya Dikuras Pacar Anak Demi Gaya Hidup Mewah

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:19 WIB

Kejanggalan Kasus Pembunuhan Sidoto Transparansi Aparat penegak Hukum ( APH) Dipertanyakan”

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:14 WIB

Diduga Pakai Dokumen Palsu, Truk Muat 25 Ekor Sapi Dicegat di Pelabuhan Gilimanuk, Nama Oknum Polisi Terseret

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:09 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:18 WIB

Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar

Berita Terbaru