Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Curi Uang Majikan hingga Delapan Kali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim
NR ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat(KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021
Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum , Barang bukti sebanyak 79 perkara yang terhitung dari bulan juli 2025 hingga bulan september 2025
Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka
Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah
Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:59 WIB

NR ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat(KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum , Barang bukti sebanyak 79 perkara yang terhitung dari bulan juli 2025 hingga bulan september 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:54 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:35 WIB

10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pendam IX/Udayana Perkuat Sinergi dengan Awak Media lewat Simakrama

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:38 WIB