Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Jalan Cokroaminoto
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Bea dan Cukai Gresik melakukan penggerebekan di sebuah toko bernama SBL
Ultah Berujung Mandi Darah! Gara-Gara Utang Rp2 Juta, Tamu Dikeroyok 20 Orang di Denpasar
Respon Cepat, Polsek Blahbatuh Amankan Pelaku Penganiayaan di Depan Wins Bar Medahan
Kasus penusukan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. Setelah sebelumnya sempat heboh dengan dua kasus serupa
Sat Reskrim Polres Badung kembali berhasil membekuk maling pembobol vila
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Remaja Pelaku Penganiayaan di Girian Ditangkap Cepat oleh Tim Tarsius Polres Bitung

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:31 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Jalan Cokroaminoto

Rabu, 5 November 2025 - 18:31 WIB

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Bea dan Cukai Gresik melakukan penggerebekan di sebuah toko bernama SBL

Rabu, 5 November 2025 - 17:29 WIB

Ultah Berujung Mandi Darah! Gara-Gara Utang Rp2 Juta, Tamu Dikeroyok 20 Orang di Denpasar

Rabu, 5 November 2025 - 16:33 WIB

Respon Cepat, Polsek Blahbatuh Amankan Pelaku Penganiayaan di Depan Wins Bar Medahan

Rabu, 5 November 2025 - 07:44 WIB

Kasus penusukan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. Setelah sebelumnya sempat heboh dengan dua kasus serupa

Selasa, 4 November 2025 - 06:54 WIB

Sat Reskrim Polres Badung kembali berhasil membekuk maling pembobol vila

Selasa, 4 November 2025 - 04:42 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Senin, 3 November 2025 - 16:47 WIB

Remaja Pelaku Penganiayaan di Girian Ditangkap Cepat oleh Tim Tarsius Polres Bitung

Berita Terbaru