Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas
Team Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K., MH.Pengecekan di lokasi kejadian serta mencari Keterangan
Dipinjam untuk Bekerja, Mobil Warga Purwosari Diduga Digelapkan Teman Sendiri
Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas
Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali
Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:12 WIB

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:58 WIB

Team Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K., MH.Pengecekan di lokasi kejadian serta mencari Keterangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:52 WIB

Dipinjam untuk Bekerja, Mobil Warga Purwosari Diduga Digelapkan Teman Sendiri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:09 WIB

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:26 WIB

Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Selasa, 27 Jan 2026 - 17:25 WIB

Serba-Serbi

Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Seltim ikuti Jam Pimpinan

Selasa, 27 Jan 2026 - 17:21 WIB