Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Reskrim Polres Tabanan Tindak Lanjuti Video Viral Pencurian Tabung Gas, Tiga Remaja Diamankan*
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disiapkan untuk menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Viral! Gas 3 Kg di Warung Kediri Tabanan Dicuri Remaja
Grebek Toko di Wongsorejo Banyuwangi, Polisi Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Canggu Kembali Memanas, Baku Hantam di Jalan Batu Mejan Dini Hari
Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur Menindak lanjuti laporan masyarakat Terkait dugaan praktik perjudian jenis Sabung ayam
Karyawan minimarket di Benoa, Bali itu dilecehkan secara paksa oleh pemuda yang seolah-olah hendak berbelanja.

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:15 WIB

Reskrim Polres Tabanan Tindak Lanjuti Video Viral Pencurian Tabung Gas, Tiga Remaja Diamankan*

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:15 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disiapkan untuk menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:45 WIB

Viral! Gas 3 Kg di Warung Kediri Tabanan Dicuri Remaja

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:42 WIB

Grebek Toko di Wongsorejo Banyuwangi, Polisi Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:54 WIB

Canggu Kembali Memanas, Baku Hantam di Jalan Batu Mejan Dini Hari

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:51 WIB

Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur Menindak lanjuti laporan masyarakat Terkait dugaan praktik perjudian jenis Sabung ayam

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:07 WIB

Karyawan minimarket di Benoa, Bali itu dilecehkan secara paksa oleh pemuda yang seolah-olah hendak berbelanja.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana

Rabu, 24 Des 2025 - 20:22 WIB