Denpasar, Surya Indonesia.net – 24 Oktober 2024 — Sat Lantas Polresta Denpasar berhasil menindak 148 pelanggaran dalam Operasi Zebra Agung 2024 yang digelar di kawasan Jalan Patimura dan Jalan Melati, Denpasar. Kegiatan penindakan ini berlangsung selama enam hari, dari tanggal 18 hingga 23 Oktober 2024, sebagai langkah antisipasi terhadap aksi trek-trekan dan konvoi anak-anak sekolah yang sedang melaksanakan pertandingan basket di GOR Ngurah Rai.
Dari hasil operasi, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong dengan 61 kasus, disusul oleh 45 pelanggaran pengendara yang tidak memakai helm, dan 46 kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain itu, dua pelanggar tidak memiliki surat-surat lengkap. Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 64 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 40 sepeda motor, dan 18 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasihumas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aksi balap liar dan konvoi pelajar. “Kami terus berkomitmen melakukan penertiban di jalan-jalan yang rawan terhadap pelanggaran, khususnya saat ada kegiatan besar seperti pertandingan sekolah. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami,” ujar AKP Sukadi.
Operasi Zebra Agung ini disambut baik oleh masyarakat yang mengharapkan adanya ketertiban dan keamanan di jalan raya, terutama di kawasan yang sering digunakan untuk aksi trek-trekan.
( Ags )