Gianyar , Surya Indonesia.net – 23 Oktober 2024– Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim atas perintah Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, S.H., M.H. yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum mereka.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Ni Made Ranis, perempuan berusia 63 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta akibat hilangnya perhiasan emas yang disimpan di dalam almari kamarnya. Kejadian tersebut diketahui pada 15 Oktober 2024 saat korban akan berangkat ke pura.
Seiijin Kapolres Gianyar AKBP Umar,S.I.K,M.H., Kapolsek Blahbatuh menerangkan pengungkapan berawal dari olah TKP yang cermat dan teliti.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas.Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku” ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H.,M.H. bersama Panit I Ipda I Wayan Driana, S.H. berhasil mengamankan pelaku Inisial WVNY, perempuan, 35th.Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci. Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci almari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang. Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru” Imbuh Kompol Berata.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku. Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, empat buah gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penanganan kasus ini menunjukkan dedikasi Polsek Blahbatuh Polres Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.
( Ags )