Breaking News

Tindak Puluhan Pelanggar, Sat Lantas Polresta Sita Knalpot brong

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia.net – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dipimpin Kasat Lantas Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H.,S.I.K. selama tiga hari berturut-turut telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi di jalan. Sebagian besar konvoi ini dilakukan oleh para pelajar usai menonton pertandingan basket di GOR Ngurah Rai.

Seperti aksi konvoi yang berlangsung kemarin sore (20/10/2024) di simpang Jalan Patimura-Jalan Melati, Denpasar. Aksi para pengendara ini sangat meresahkan pengendara lain yang melintas, dan insiden ini sempat menjadi viral di media sosial sehingga Kanit Turjawali Iptu Wyn Warda,S.H. didampingi Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar,S.H. bersama personel Lantas melaksanakan Tindakan tegas.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pihaknya saat ini tengah melaksanakan Operasi Zebra Agung 2024. Dalam kegiatan ini, tindakan tegas berupa tilang diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan. Pelanggaran yang dominan antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puluhan kendaraan diberikan tindakan tilang dan disita petugas kami di lapangan,” ujar AKP I Ketut Sukadi.

Penindakan ini dilakukan dari tanggal 18 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, dengan total 81 pelanggar yang berhasil ditindak. Rinciannya, 20 pelanggar tidak menggunakan helm, 24 pelanggar tanpa TNKB, dan 37 pengendara menggunakan knalpot brong.

Selain itu, barang bukti yang disita oleh petugas meliputi 11 SIM, 38 STNK, dan 32 unit sepeda motor.

“Selain memberikan tindakan berupa tilang, petugas kami dari satuan Lalu Lintas juga menyampaikan imbauan kepada para pengendara, khususnya pelajar yang menonton pertandingan basket tersebut,” tambah AKP I Ketut Sukadi.

Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

( Ags )

Berita Terkait

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data
Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati
Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata
Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan
Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:15 WIB

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:24 WIB

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:35 WIB

Serba-Serbi

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:30 WIB

Serba-Serbi

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:24 WIB

Serba-Serbi

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:19 WIB