Breaking News

Tindak Puluhan Pelanggar, Sat Lantas Polresta Sita Knalpot brong

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia.net – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dipimpin Kasat Lantas Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H.,S.I.K. selama tiga hari berturut-turut telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi di jalan. Sebagian besar konvoi ini dilakukan oleh para pelajar usai menonton pertandingan basket di GOR Ngurah Rai.

Seperti aksi konvoi yang berlangsung kemarin sore (20/10/2024) di simpang Jalan Patimura-Jalan Melati, Denpasar. Aksi para pengendara ini sangat meresahkan pengendara lain yang melintas, dan insiden ini sempat menjadi viral di media sosial sehingga Kanit Turjawali Iptu Wyn Warda,S.H. didampingi Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar,S.H. bersama personel Lantas melaksanakan Tindakan tegas.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pihaknya saat ini tengah melaksanakan Operasi Zebra Agung 2024. Dalam kegiatan ini, tindakan tegas berupa tilang diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan. Pelanggaran yang dominan antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puluhan kendaraan diberikan tindakan tilang dan disita petugas kami di lapangan,” ujar AKP I Ketut Sukadi.

Penindakan ini dilakukan dari tanggal 18 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, dengan total 81 pelanggar yang berhasil ditindak. Rinciannya, 20 pelanggar tidak menggunakan helm, 24 pelanggar tanpa TNKB, dan 37 pengendara menggunakan knalpot brong.

Selain itu, barang bukti yang disita oleh petugas meliputi 11 SIM, 38 STNK, dan 32 unit sepeda motor.

“Selain memberikan tindakan berupa tilang, petugas kami dari satuan Lalu Lintas juga menyampaikan imbauan kepada para pengendara, khususnya pelajar yang menonton pertandingan basket tersebut,” tambah AKP I Ketut Sukadi.

Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

( Ags )

Berita Terkait

Semangat TMMD Ke-128, Prajurit Kodim 1629/SBD Percepat Pembangunan MCK untuk Warga
TMMD Ke-128 Hadirkan Fasilitas Layak, Pembangunan MCK di Umbu Wangu Dipercepat
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Pembangunan MCK di Desa Umbu Wangu
TMMD Ke-128 Tingkatkan Akses Warga, Pembangunan Jalan Terus Dipercepat Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD dan Warga Kebutan Pekerjaan Jalan
Infrastruktur Dikebut, Satgas TMMD Bangun dan Lebarkan Jalan Desa Umbu Wangu
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Pembuatan dan Pelebaran Jalan di Umbu Wangu
Andi Krismaya Soroti Pentingnya Menjaga Alam dan Keseimbangan Bali di Tengah Perkembangan Zaman
Kapolres Ngawi Kunjungi Polsek Bringin, Tekankan Pelayanan Prima dan Kebersihan Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Semangat TMMD Ke-128, Prajurit Kodim 1629/SBD Percepat Pembangunan MCK untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB

TMMD Ke-128 Hadirkan Fasilitas Layak, Pembangunan MCK di Umbu Wangu Dipercepat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:31 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Pembangunan MCK di Desa Umbu Wangu

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:29 WIB

TMMD Ke-128 Tingkatkan Akses Warga, Pembangunan Jalan Terus Dipercepat Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD dan Warga Kebutan Pekerjaan Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Infrastruktur Dikebut, Satgas TMMD Bangun dan Lebarkan Jalan Desa Umbu Wangu

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:26 WIB

Andi Krismaya Soroti Pentingnya Menjaga Alam dan Keseimbangan Bali di Tengah Perkembangan Zaman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Ngawi Kunjungi Polsek Bringin, Tekankan Pelayanan Prima dan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!! Kelalaian Diatur Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? Simak Ulasannya

Berita Terbaru