Breaking News

Satgas Ops Mantap Praja Polres Bangli amankan penertiban Apk diwilayah Kabupaten Bangli.

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Jelang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli digandeng KPU Bangli dan Bawaslu Kabupaten Bangli menggelar operasi gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye, kali ini wilayah yang disasar dibeberapa titik diwilayah Kecamatan Bangli dan Kecamatan Tembuku, rekomendasi dari Bawaslu Bangli, Selasa (15/10/2024).

Sebelum Tim Gabungan melaksanakan tugasnya penertiban APK, dilaksanakan apel yang dipimpin Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan, S.Si., M.Si dengan arahaan di halaman KPU Bangli, agar dalam melakukan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan dan tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Kawasan setempat. Tidak bersifat tebang pilih berdasarkan Peraturan Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye.

Hadir dalam Tim, Komisioner Bawaslu Putu Gede Pertama Pujawan, Se, Kasi Ops Satuan Pol PP Kabupaten Bangli I Gusti Santiari, Panwascam Bangli Anak Agung Bagus Susila Antara, Se.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dilakukan dengan Tim Pertama dimulai dari kawasan penelokan Kintamani mengarah keselatan hingga siang hari diseputaran Kota Bangli dan Tim dua mengarah Kecamatan Tembuku. Penertiban ditujukan kepada area yang tidak diperbolehkan dipasangi oleh APK, salah satunya kawasan tertib lalu lintas.

Dari hasil kegiatan Tim gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut kampanye peserta Pilkada Tahun 2024 yang melanggar ketentuan perundang-undangan ditertibkan oleh Tim Gabungan.

Pengamanan dilaksanakan oleh personil ops Mantap Praja subsatgas pam obyek Giat yang yang dipimpin oleh Iptu Wayan Suyasa didampingi KBO Sanapta Ipda Nengah Suriawan, Sh dengan unsur TNI Kodim 1626 Bangli Peltu Ketut Udayana dengan kendali Karendal Ops Kompol Dewa Gede Oka, S.Sos., Sh., Mh, kegiatan berjalan aman lancar.

( Ags )

Berita Terkait

Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat mengamankan keberlanjutan proyek infrastruktur strategis nasional (PSN) di wilayah Pulau Dewata.
Tingkatkan Profesionalisme Anggota, Polsek Mengwi Laksanakan Latihan Pengaturan Lalu Lintas
Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan nasional kini resmi menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar
Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba, Minta Mobil Alphard dan Uang Rp 1 Miliar
POLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota,
Rumah Jebol di Denpasar Utara, Damkar Lakukan Penanganan Cepat, Tidak Ada Korban
Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa
AMPAS Soroti Kelalaian Pengawas BGN, Desak Hentikan Sementara MBG Tak Berizin di Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat mengamankan keberlanjutan proyek infrastruktur strategis nasional (PSN) di wilayah Pulau Dewata.

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:09 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Anggota, Polsek Mengwi Laksanakan Latihan Pengaturan Lalu Lintas

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:07 WIB

Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan nasional kini resmi menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba, Minta Mobil Alphard dan Uang Rp 1 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:01 WIB

POLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota,

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:55 WIB

Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:52 WIB

AMPAS Soroti Kelalaian Pengawas BGN, Desak Hentikan Sementara MBG Tak Berizin di Aceh Singkil

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

Laskar Jenggolo: Konflik Elit Sidoarjo Ciderai Publik, Islah Tak Hapus Pidana

Berita Terbaru