Breaking News

Polres Kediri memberikan bantuan sebanyak 30 paket sembako kepada korban terdampak hujan deras disertai angin kencang

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri , Surya Indonesia.net – Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Samapta Polres Kediri AKP Agus Sudarjanto menuturkan bantuan berupa sembako kepada warga yang terdampak bencana alam angin kencang sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

Bantuan 30 paket sembako diberikan di dua dusun Desa Bangsongan yang terdampak bencana alam hujan deras disertai angin kencang. Yaitu Dusun Koripan 13 bantuan dan di Dusun Bangsongan sebanyak 17 bantuan.

“Kami mewakili Bapak Kapolres Kediri memberikan bantuan berupa sembako kepada 30 kepala keluarga, yang menjadi korban bencana angin puting beliung,”tutur AKP Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan AKP Agus, bantuan yang diberikan oleh polres Kediri, yakni berupa paket sembako, yang disampaikan langsung oleh Waka Polres Kediri, Kompol Verawaty Thaib bersama segenap anggotanya.

“Bantuan sembako ini kami berikan ke setiap warga yang menjadi korban, dengan langsung mendatangi rumahnya”ucap AKP Agus.

Diungkapkan Kasat Samapta, kejadian tersebut pada Minggu (13/10/2024) sore. Pada saat itu hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan puluhan rumah di Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul mengalami kerusakan.

“Kami langsung merespon laporan dari masyarakat jika ada rumah rusak dan pohon tumbang setelah terkena hujan deras disertai angin kencang. Kami mendatangi langsung bersama Polsek Pagu dan Koramil Pagu untuk membantu perbaikan kerusakan rumah korban bencana angin tersebut,”ungkap AKP Agus.

Lanjut disampaikan AKP Agus, memasuki musim cuaca hujan pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Bila mendapati hujan deras disertai angin kencang agar segera mencari tempat yang aman.

“Yang pasti kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada bila ada hujan deras disertai angin kencang. Segera mencari tempat yang aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,”ucap AKP Agus.

( Ags )

Berita Terkait

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data
Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati
Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata
Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan
Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:15 WIB

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:24 WIB

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:35 WIB

Serba-Serbi

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:30 WIB

Serba-Serbi

Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:24 WIB

Serba-Serbi

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:19 WIB